DEPOK, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Depok, Syamsul Marasabesi meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok tidak melakukan pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih sebelum polemik hukum diselesaikan. Ia juga meminta DPRD mengembalikan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) prihal pelantikan. “Kita minta DPRD tidak melakukan pelantikan selama proses hukum belum selesai,” katanya, saat melakukan demo di gedung DPRD, Kamis (30/12).
Syamsul melihat konsultasi yang dilakukan pimpinan DPRD ke Mendagri hanya sebatas etika dan hirarki. Namun, mereka mencoba membangun toto kromo yang tidak perlu dilakukan. Seharusnya mereka, kata Syamsul, cukup memanggil KPU Depok untuk segera menyelesaikan masalah hukum yang belum selesai. “DPRD cukup memanggil KPU. Dan meminta mereka menyelesaikan polemik hukum yang sekarang masih terjadi,” kata dia.
Ia menambahkan, tidak ada dasar hukum untuk melakukan pelantikan pada tanggal 26 Januari 2011. sebab, MK menolak seluruh gugatan kedua belah pihak. Baik itu pihak tergugat maupun pihak penggugat. “Artinya, MK menghargai putusan PTUN. Dan putusan PTUN harus dihargai,” kata Syamsul.
Syamsul mengatakan, MK tidak memutus perkara pidana atau administratif. Ia pun mengatakan akan menggugat putusan Mendagri jika mengeluarkan surat pelantikan. “Tidak mungkin orang sepintar Mendagri mengeluarkan surat pelantikan sementara masih ada polemik hukum. Kalaupun mendagri mengeluarkan surat keputusan, saya akan menggugat keputusan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, jawaban resmi Mendagri RI terkait dua putusan hukum dari MK dan PTUN Bandung mengenai pelantikan wali kota dan wakil wali kota sudah diterima DPRD Depok dan KPU Depok. Surat dari Kementerian Dalam Negeri RI memutuskan perihal Pertimbangan Hukum Hasil Pilkada Depok tertanggal 28 Desember 2010. Menjawab pertanyaan resmi yang dikirimkan pihak DPRD Depok dalam empat poin.
Berdasarkan surat resmi tersebut, keberatan terhadap hasil penghitungan suara calon kepala daerah memang dapat diperiksa dan diputuskan pengadilan tinggi. Namun dalam poin selanjutnya, surat dari Kemendagri itu menegaskan penanganan sengketa hasil pilkada dialihkan dari Mahkamah Agung (MA) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Sedangkan sengketa hasil pilkada Depok telah diperiksa dan diputus oleh MK dalam perkara nomor 199/PHPU.D-VIII/2010 hingga 201/PHPU.D-VIII/2010 pada 25 November 2010. Maka itu, sesuai Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004, DPRD Depok harus meneruskan usulan KPU Depok untuk pengesahan pengangkatan wali kota dan wakil wali kota terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.
Jika DPRD Depok tidak mematuhi ketentuan tersebut, maka Gubernur Jawa Barat yang akan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih kepada Mendagri. Surat resmi dari Mendagri itu sendiri ditembuskan kepada Mendagri sebagai laporan dan tiga berkas lainnya ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal Kemendagri, Ketua DPRD Depok dan Ketua KPU Depok.
Menurut anggota KPU Depok, Raden Salamun mengatakan, sudah menerima surat resmi dari Mendagri kepada DPRD Depok dan KPU Depok. Maka dari itu, tidak ada alasan bagi DPRD Depok untuk menunda pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih.
Ia menambahkan, sebelumnya KPU Depok telah mengirimkan surat usulan kepada DPRD Depok dan Gubernur Jabar. Lagipula jika DPRD Depok tetap tidak mau mengirimkan surat usulan KPU Depok, Gubernur Jabar dapat menyampaikan usulan itu kepada Mendagri. “KPU Depok sudah mengirimnya kepada Gubernur Jabar pada 13 Desember 2010 lalu,” kata Salamun.
Salamun mengatakan, putusan PTUN Bandung tidak mempengaruhi hasil pilkada 2010. Lagipula putusan PTUN Bandung, lanjutnya, tidak bertentangan dengan putusan MK. Menurutnya, putusan PTUN Bandung hanya memenangkan gugatan DPC Partai Hanura Depok tentang dukungan ganda dalam Pilkada Depok 2010. “Memang tidak ada dua putusan yang bertentangan. DPRD Depok wajib untuk melantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih pada 26 Januari 2011 mendatang,” kata dia.
Wakil Ketua DPRD Depok, Prihandoko mengatakan, jawaban resmi dari Mendagri sesuai dengan prediksinya. Mendagri pasti akan tetap berpatokan kepada putusan MK karena putusan MK bersifat final dan mengikat. “Tidak ada masalah jika ada salah satu fraksi yang tetap meminta untuk menunda pelantikan. Putusan DPRD kan merupakan hasil keputusan bersama dan kami (DPRD Depok) akan melaksanakan sesuai surat resmi Mendagri,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga sebagai ketua tim sukses pasangan Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad.
Sementara itu, Wali Kota Depok terpilih, Nur Mahmudi Ismail, mengaku belum mengetahui adanya jawaban resmi dari Mendagri. Jika memang ada surat dari Mendagri, ia berharap DPRD Depok dapat melaksanakan sesuai dengan jawaban Mendagri. “Saya belum dapat surat itu (jawaban resmi dari Mendagri). Tapi kan memang DPRD Depok yang meminta jawaban itu. Jika sudah ada jawabannya, dilaksanakan,” kata Nur Mahmudi.
Kamis, 30 Desember 2010
DPRD Diminta Tak Lantik Wali Kota Depok
Warga Minta BPN Batalkan Klaim Pemkot Depok
DEPOK, Badan Pertanahan Nasional (BPN) diminta untuk membatalkan klaim Pemerintah Kota (Pemkot) Depok atas tanah garapan warga seluas 270.000 meter persegi di Kampung Rawa Geni, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Pasalnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) melalui Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat NO. L.R.36/D/VIII/54/72 tertanggal 23 Desember 1972 menetapkan memberikan hak atas kepemilikan tanah tersebut kepada 94 orang pengarap. Itu artinya tanah tersebut sudah menjadi milik warga bukan milik Pemkot Depok. “Kita minta Kepala BPN kota Depok berani bertindak tegas. Dengan mengeluarkan surat keputusan pembatalan atas klaim Pemkot Depok,” kata koordinator warga, Fikri, Kamis (30/12).
Menurutnya, puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rawageni Anti Kezhaliman menuntut agar hak mereka segera dipenuhi. Hal itu dilakukan untuk menghindari aksi adu domba. Tanah yang menjadi sengketa tersebut, sambung Fikri merupakan tanah bekas partikelir Verponding nomor 6 sisa yang berdasarkan UU nomor 1 tahun 1958 Jo. Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 1959 menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. “Tapi perlu dilihat pula SK Gubernur yang menyatakan hak atas tanah tersebut menetapkan milik 94 penggarap di Rawageni,” kata Fikri.
Fikri mengatakan, permasalahan kasus ini bermula saat adanya penerbitan dan pemberian 244 SHM pada tahun 1974 kepada Adam Yatim (Departemen Kesehatan) yang kemudian bersengketa dengan dengan kelompok penggarap Yayasan Angkatan 45. Angkatan 45 kemudian mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat. “Akhirnya, sampai 5 Mei 2010 BPN melakukan gelar perkara permohonan yang kesimpulannya menetapkan pembatalan SHM 244 SHM,” ujar Fikri.
Untuk itu, sambung Fikir, pihaknya meminta kepada BPN agar mengembalikan status tanah kepada keadaan semula yaitu sebagai Tanah Negara Obyek Landreform. Ia menambahkan, tidak perlu adanya eksekusi terahadap lahan obyek perkara karena fisik sudah dikuasai pihak pemenang perkara.
Setelah melakukan mediasi, Kepala Seksi Sengketa Konflik dan Perkara BPN Kota Depok, Tulus Susilo mengatakan, akan mengecek ke BPN pusat. Seluruh pusat kewenangan, sambung dia, ada di BPN pusat. “BPN pusat yang memiliki kewenangan dan perlu kehati-hatian. Kalau jumlahnya satu atau dua wajar. Tapi, kalau pembatalan sebanyak 244 SHM mungkin perlu kajian lebih dalam lagi,” kata dia.
Tulus mengaku, pihaknya akan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Hanya saja, massa diminta untuk bersabar. “Kalau saya lihat, itu ketidaksabaran mereka saja. Kita di Depok tidak punya wewenang lebih, semuanya ada pada pusat. Ya mari kita telusuri bersama,” kata dia.
Sofyan Tsauri Dituntut 15 Tahun Penjara
DEPOK, Terdakwa kasus penyuplai senjata untuk gerakan terorisme di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Sofyan Tsauri dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sofyan menurut jaksa terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) No.15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme pasal 15 jo 9 dan UU Darurat No.12. “Sofyan terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Kami minta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 15 tahun dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan,” kata Rini Hartati dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negei Depok, Kamis (30/12).
Rini mengatakan, Sofyan terbukti terlibat telah melakukan jual beli senjata api dengan bantuan oknum polisi yakni Ahmad Sutrisno dan Barimbing dari gudang logistik di Cipinang, Jakarta Timur. Sofyan juga disebutkan telah banyak menyebabkan korban tewas baik sipil maupun polisi atas tindak kejahatan terorisme.
Dia menambahkan, hal-hal memberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan selama menjalani persidangan terdakwa berprilaku sopan. “Hal yang meringankan Sofyan, ia bukan pelaku langsung, dan hanya memasok.senpi. Selain itu dia koperatif selama dalam persidangan dan masa tahanan,” kata Rini.
Pihaknya, juga menyertakan barang bukti berupa dua buah senjata jenis AK47. Satu senjata bertuliskan arab, satunya lagi tidak. “Kedua senjata tersebut tengah dipakai dalam persidangan lainnya,” kata Rini.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai oleh Dwiarso Budi memberi kesempatan Sofyan untuk meminta nasihat kepada penasihat hukumnya Nurlan AR. “Saya minta waktu untuk melakukan pembelaan,” katanya.
Dwiarso pun memberikan waktu selama tujuh hari kepada kuasa hukum Tsauri untuk melakukan pembelaan. Namun, Nurlan memohon kepada ketua majelis hakim untuk memberikan waktu dua minggu karena materi pembelaan akan menjadi sangat berat melihat tuntutan jaksa. “Kami bersepakat memberikan waktu selama dua minggu untuk menyiapkan pembelaan,” kata Dwiarso.
Sesaat hendak dibawa ke dalam mobil tahanan, Sofyan menyatakan tuntutan jaksa sangat memberatkan. Alasannya, ia sama sekali tidak terlibat dalam aksi terorisme, tidak terlibat pelatihan di NAD. “Saya hanya menjual senjata,” kata Sofyan.
Ketua tim JPU, Totok mengakui bahwa Sofyan tidak terlibat aksi terorisme secara langsung. Namun, apa yang dilakukannya sudah sangat meresahkan masyarakat. “Dalam persidangan juga terungkap bahwa apa yang dilakukannya itu karena rasa sakit hati terhadap institusi sebelumnya,” kata dia.
Totok membantah perubahan rencana tuntutan dari hukuman mati menjadi hukuman pidana 15 tahun penjara karena ada dil-dil tertentu. “Tuntutan yang diberikan ke Sofyan sudah maksimal. Tuntutan diberikan setelah melihat fakta hukum yang terungap di persidangan,” kata dia.Sofyan juga merupakan anggota Polres Depok yang dipecat karena disersi dan poligami.
Rabu, 29 Desember 2010
Disperindag Akan Tata Ulang Pasar di Kota Depok
DEPOK, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan mengatur kebijakan soal penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor:53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. "Kedepannya Disperidag akan mengatur penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Sekarang rancangan peraturannya sedang dibahas DPRD," kata Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Depok, Zamrowi, Rabu (29/12).
Menurut Zamrowi, tujuan dari pengaturan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modrn adalah untuk melakukan pemberdayaan pasar tradisional agar dapat tumbuh dan berkembang. Serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan. "Nantinya perda yang akan dilahirkan menjadi pedoman bagi para penyelenggara pasar, baik itu pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan pasar modern. Semuanya dapat mengembangkan kemitraan dengan usaha kecil," katanya.
Selain itu, ujar pengganti (alm) Iskandar Rais ini, tujuan dari pembuatan perda adalah meningkatkan norma-norma keadilan, saling menguntungkan, menciptakan tata tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, toko modern, konsumen. "Yang terpenting tetap terjaga saling kemitraan," terang Zamrowi.
Zamrowi mengatakan, hal-hal yang akan diatur mencakup tujuh item: pendirian, kemitraan usaha, batasan luas lantai penjualan toko nmodern, jenis dan kewenangan penerbitan izin, pelaporan, pemberdayaan pasar tradisional, dan pembinaan pengawasan.
Ia menambahkan, lokasi pendirian tempat usaha wajib mengacu pada rencana tata ruang wilayah serta praturan zonisnya. Pendirian pasar tradisional atau pusat perbelanjaan atau toko modern selain minimarket harus memenuhi persyaratan peraturan perundan-undangan. Dan harus melakukan analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar tradisional, UMKM yang berada di wilayah pembangunan. "Bagi mereka yang baru meminta izin tapi tidak memiliki analisis dampak sosial maka izinnya pun tidak akan dikeluarkan," kata Zamrowi.
Dia mengatakan lebih lanjut, analisa kondisi sosial ekonomi meliputi: struktur penduduk menurut mata pencahrian dan pendidikan, tingkat pendapatan ekonomi rumah tangga, kepadataan penduduk, pertumbuhan penduduk, kemitraan dengan UMKM lokal, penyerapan tenaga kerja lokal, ketahanan dan pertumbuhan pasar tradisional sebagai sarana bagi UMKM lokal, keberadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum, dampak positif dan negatif yang diakibatkan oleh jarak antara hypermarket dengan pasar tradisional yang telah ada sebelumnya, dan tanggungjawab sosial perusahaan (corparate social responsibility). "Semua sarat ini harus dapat dipenuhi. Kalau tidak ya izin tidak akan dikeluarkan," kata Zamrohwi.
Mengenai kemitraan usaha sendiri, ujar Zamrohwi, dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pemasokan dari pemasok kepada toko modern yang dilakukan terbuka. "Kerjasama dalam bentuk penerimaan pasokan barang dari pemasok kepada toko modern dilaksanakan dalam prinsip saling menguntungkan, jelas, wajar, berkeadilan, dan transparan," kata dia.
Sementara itu di tempat sama, Kepala Seksi (Kasie) Perdagangan Luar Negeri Disperindag Kota Depok, Martin mengamini pernyataan kepala dinas. Menurutnya, dikotomi antara pasar tradisional dan pasar modern harus segara dihilangkan untuk membangun pasar yang kuat. Persaingan sengit dalam usaha ritel telah melanda negara maju sejak berabad-abad lalu. Sekarang persaingan tersebut tengah melanda Indonesia. "Bila hal itu dibiarkan berlarut-larut maka pasar di Indonesia, khusunya Kota Depok akan hancur," kata dia.
Di Indonesia, kata dia, supermarket lokal sudah ada sejak tahun 70 an. Hanya saja masih terkosentrasi di kota besar. Supermarkt merk asing baru masuk pada akhir 90-an. Tepatnya semenjak kebijakan investasi asing langsung dalam sektor usaha ritel dibuka. "Depok sebagai penyangga Jakarta juga menjadi salah satu lokasi bertumbuhnya supermarket. Hanya saja masih silih berganti," kata dia.
Dia menambahkan, sementara itu pasar tradisional yang ada di Kota Depok tidak pernah bertambah dari dulu hingga kini. "Hingga kini jumlah pasar tradisional di Depok hanya sembilan buah," kata Martin.
Martin menuturkan, hal itu berbanding tebalik dengan jumlah pusat perbelanjaan yang mencapai 10 buah dan toko modern sebanyak 5 buah. Penentuan jarak antarpasar harus segera diatur. Pasalnya, pasar tradisional yang jaraknya lebih dekat dengan superarket paling banyak terkena dampak. "Terutama soal jumlah konsumen," kata dia.
Sementara itu, anggota Komisi B, DPRD Kota Depok, Tengku Farida menyambut baik pembuatan aturan main pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan pasar modern. Hal itu dilakukan untuk membantu perkembangan pasar tradisonal dan UMKM. "Kalau pasar modern dan pusat perbelanjaan memberikan lahan secara cuma-cuma pada pengusaha kecil saya kira UMKM lokal dapat berkembang," kata dia.
Selama ini, terang angota DPRD dapil Beji itu, perhatian pusat perbelanjaan dan pasar modern terhadap UMKM masih sangat minim. "Ada beberapa pusat perbelanjaan dan toko modern yang sudah menunjukan kepedulian merekaterhadap usaha kecil. Tapi banyak juga yang belum," kata Farida. Iskandar Hadji
Table
Pasar Tradisional di Depok
No. Nama Pasar Tahun Berdiri Luas/meter persegi
1. Kemirimuka. 1987. 26.000
2. Reni Jaya. 1986. 1800
3. Cisalak. 1993. 19000
4. Tugu. 1989. 1800
5. Gandul. 1975. 1000
6. Lama Depok. 1970. 10000
7. Pasadena. 1993. 2000
8. Musi. 1985. 10000
9. Agung. 2003. 4500
Pusat Perbelanjaan
No. Nama Pasar Tahun Luas/meter persegi
1. Detos 2005 5.609
2. Margocity. 2006 5000
3. Mall Depok. - -
4. Mall Cimanggis 2003 8000
5. Ramayana Cinere 2010 1500
6. Robinson Cinere 2010 1500
7. Mall Cinere. 1993 4000
8. Depok Jaya. 1994 5026
9. Plaza Depok. 1996 2000
10. ITC Depok. - -
Toko Modern
No. Nama Pasar Tahun Luas /meter persegi
1. Alfamidi 2008 600
2. Pasar Sukatani 1989 2800
3. Medali Mas 2005 1800
4. Alfamidi Cipayung 2010 600
5. Alfamidi Limo 2008 600
Sumber: Disperindag Kota Depok
Gereja Bethani Indonesia Terbakar
DEPOK, Dua pengurus Gereja Bethani Indonesia di Jalan Bahagia, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, dikejutkan dengan munculnya si jago merah secara tiba-tiba dari atap plafon. Api sempat menghanguskan isi dalam gereja seperti: bangku, meja, ordeng, altar, dan beberapa kitab suci. “Kebakaran terjadi pada pukul 06.00. Saya dan seorang teman saya sedang berdoa di depan altar. Tiba - tiba api muncul dari atap plafon hingga merembet dan menghanguskan isi gereja,” kata David saat ditemui di lokasi (29/12).
Seperti hari-hari biasa, kata David, selepas menjalankan tugas menjaga gereja. Ia dan pengurus lainnya selalu menyempatkan diri berdoa di depan altar suci. Ia terkejut dan sedikit shok pada saat melihat api keluar dari plafon. Kejadiannya begitu cepat sehingga dirinya dan seorang rekannya tidak dapat menyelamatkan harta gereja. “Awalnya, hanya percikan api. Saya dan Nasution kaget, api kemudian menjalar dengan cepat,” kata dia.
Kapolsek Sukmajaya Depok AKP Lilik Iryanto mengatakan, dugaan sementara api berasal dari hubungan arus pendek yang terjadi pada pendingin ruangan. Namun pihaknya masih terus menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.”Saya meduga api muncul akibat korslet AC, masih kami selidiki,” kata dia.
Sedikitnya terdapat tiga unit mobil pemadam kebakaran memadamkan api. Api menghanguskan plafon, altar, serta seluruh bangku di dalam gereja dengan total kerugian mencapai Rp 30 juta.
Komisi A DPRD Depok Tolak PHK Sepihak Atas Banpol
DEPOK, Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Qurtifa Wijaya berencana mengirimkan surat penolakkan Komisi A terhadap Pemutusan Hubungak Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terhadap 166 Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Kota Depok. “Surat tersebut akan dikirimkan kepada pimpinan DPRD Depok dan kemudian akan diteruskan kepada Pemkot Depok. Surat rekomendasi itu merupakan hasil kesepakatan seluruh anggota Komisi A DPRD Depok,” katanya, sebelum mengikuti sidang paripurna, Rabu (29/12).
Ratusan personel Banpol PP Depok terancam akan mengalami PHK per 1 Januari 2011 mendatang. Qurtifa mengatakan, surat itu merupakan upaya agar anggaran untuk Banpol PP Depok dapat dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok 2011. Dia menambahkan, peluang untuk memasukkan anggaran bagi Banpol PP dalam APBD Depok 2011, masih sangat terbuka. Sehingga pihaknya akan memanfaatkan sisa waktu sebelum kontrak Banpol PP berakhir pada 31 Desember 2010. “Peluang memasukkan anggaran bagi Banpol PP pada APBD 2011 masih ada. Tidak usah menunggu pada pembahasan APBD Perubahan 2011,” kata dia.
Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuturkan, jika anggaran bagi Banpol PP baru dibahas dalam APBDP 2011, ia mengkhawatirkan nasib ratusan Banpol PP yang secara otomatis akan menganggur sekitar lima bulan. Sedangkan para personel Banpol PP memiliki keluarga yang perlu ditanggung. “Kita lebih lebih melihat pada nasib keluarga mereka,” kata Qurtifa.
Qurtifa mengatakan, keberadaan Banpol PP juga sangat efektif dan efisien dalam membantu kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dalam hal ini melakukan penertiban: penertiban bangunan atau rumah yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Keberadaan mereka banyak membantu Pemkot Depok,” kata dia.
Hal senada juga diucapkan anggota Komisi A DPRD Depok lainnya, Yeti Wulandari. Menurut kader Partai Gerindra tersebut, Komisi A DPRD Depok akan terus memperjuangkan nasib 166 personel Banpol PP Depok untuk tidak di-PHK. Dia menilai keberadaan Banpol PP tidak bertentangan dengan peraturan. Sesuai dengan Keputusan Presiden No 80 Tahun 2001 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, Banpol PP dapat dikelompokkan ke dalam mata anggaran barang dan jasa. “Kami sudah membicarakan masalah ini dengan ahli,” kata dia.
Secara terpisah, Kepala Satpol PP Depok, Sariyo Sabani mengungkapkan, Satpol PP Depok sangat membutuhkan tenaga Banpol PP, dalam melaksanakan penertiban dalam melanggaran peraturan daerah (perda). Banpol PP, kata dia, ikut andil dalam mengharumkan nama Satpol PP Depok yang kini menjadi unggulan di Jawa Barat.
Prestasi tersebut didapatnya setelah Kepala Satpol PP Jabar, Haryadi, menyatakan Satpol PP Depok merupakan contoh bagi Satpol PP kabupaten dan kota lain di Jabar. Bahkan Satpol PP Depok kerap dikunjungi Komisi A DPRD dari seluruh Indonesia. “Banpol PP Depok ikut andil terhadap prestasi tersebut. Jika Banpol PP dipecat, sama halnya akan menurunkan martabat Pemkot Depok,” kata dia.
Dengan adanya kasus pemecatan atau PHK secara sepihak pada 1 Januari 2011 tersebut, mau tidak mau ia akan berhadapan langsung dengan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail. Ia menegaskan, bersedia dipecat jika Nur Mahmudi emrasa tersinggung dengan dukungannya terhadap Banpol PP. “Desember 2010 lalu, saya sudah mengirimkan surat kepada Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, terkait penolakan kebijakan Pemkot Depok untuk melakukan PHK terhadap Banpol PP Depok sebanyak 166 personel,” kata dia.
Pembunuh Jawara Ditangkap
DEPOK, Kepala Polresta Depok, Kombes Pol Ferry Abraham mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku pembunuh seorang jawara bernama Yusuf Lessi (34), warga Jalan Tenggiri Blok AA/6 RT002/RW013, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos. “Kita berhasil membekuk tiga orang pelaku pembunuh Yusuf. Semoga kita dapat segera diteruskan ke kejaksaan,” katanya, Rabu (29/12).
Ferry mengatakan, korban diduga dibunuh karena persoalan hutang piutang. Sehabis menghabisi nyawa korban, kata dia, tiga orang pelaku yakni MP, BA, dan HN langsung melarikan diri. “Ketiganya kita tangkap di Pondok Gede, Jakarta Timur setelah menjadi buron selama dua bulan lamanya,” kata dia.
Yusuf menghembuskan nafas terakhirnya setelah dianiaya ketiga pelaku. Dari mulai dipukuli dengan balok, diseret, diikat, hingga akhirnya meninggal. Sehari-hari Yusuf dikenal sebagai jawara atau centeng di kampungnya dan biasa meminjamkan uang kepada warga.
Peristiwa tragis itu sendiri, terjadi pada bulan Oktober. Waktu itu, Yusuf mendatangi rumah salah seorang warga yang memiliki hutang kepada dirinya, bernama Taufik. Karena kesal, Taufik tak kunjung menepati janji membayar hutang-piutannya, Yusuf pun langsung memaki-maki Taufik. Kebetulan pada saat itu, Taufik sedang berbincang-bincang dengan ketiga pelaku.
Tidak terima kerabatnya diperlakukan seperti itu, ketiga pelaku langsung menghajar Yusuf. Perkelahian tiga lawan satupun tidak terbendung. Yusuf menjadi bulan-bulanan para tersangka. Tidak puas dengan pukulan tangan kosong. Salah seorang tersangka yakni BA mengambil balok, dan langsung mengahajarkan balok tersebut ke kepala Yusuf. Setelah menghabisi nyawa Yusuf, ketiga tersangka langsung melarikan diri ke Sukabumi hingga akhirnya ditangkap di Jakarta Timur.
Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Ade Rahmat Idnal mengatakan, ketiga pelaku dikenai pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Ade menambahkan motif pembunuhan adalah karena masalah pribadi. “Ini murni masalah pribadi. Pelaku kita ringkus di Kampung Melayu dan Pondok Gede,” kata dia.
Hingga kini, ketiga pelaku sudah ditahan di tahanan Polres Depok. Sementara Taufik, masih dalam penyelidikan intensif polisi terkait keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut.
Selasa, 28 Desember 2010
Perkampungan Ikan Neon Tetra
DEPOK, Siapa sangka Kampung Curug, Kelurahan Curugjaya, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, menjadi pusat perkampungan ikan hias. Tak tangung-tanggung jenis ikan yang diternak warga Kampung Curug tersebut merupakan jenis ikan Tetra. Ikan yang berasal dari sungai Amazon, Amerika.
Ikan Tetra memiliki ukuran tubuh kecil layaknya ikan cere yang hidup di selokan-selokan. Perbedaanya, ikan Tetra memiliki keindahan tersendiri bagi penikmatnya. Ditubuhnya terdapat garis merah, biru, dan hijau. Dari mulai insang sampai ekor. Khusus Neon Tetra bila ditaruh ditempat gelap maka akan menghasilkan sinar layaknya lampu neon. Siripnya transparan.
Ikan Tetra memiliki aneka macam jenis, yakni: Green Tetra, Silver Tetra, Blue Tetra, Neon Tetra, dan banyak lagi. Namun, Kelompok Pembudidayaan Ikan (Pokdakan) Kampung Curug lebih melihat kader air di wilahnya lebih cocok untuk melakukan pembudidayaan jenis Neon Tetra (Hyphessobryconnesi).
Omzet yang diraih Pokdakan setiap bulannya mencapai Rp100 juta per bulan. Dengan wilayah pemasaran: Jerman, Australia, Inggris, Amerika Serikat, India, Singapura, Malaysia, Vietnam, Filiphina, dan banyak lagi negara di dunia. “Permintaan ikan Neon Tetra akan meningkat jika ikan alam di Negara Brazil tidak sedang panen. Kalau ikan Tetra Amazon lagi banyak, permintaan ke kita pasti merosot,” kata Ketua Pokdakan Curug Jaya, Rodi Saputra ditemani Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail kepada Jurnal Nasional.
Rodi menuturkan, di wilaynya ini terdapat 266 kelompok tani. Setiap kelompok tani memiliki lebih dari 25 aqurium. Itu artinya, setiap petani memiliki kesempatan mendapatkan Rp10 juta per bulan dari setiap aqurium. Cara pembiakannya pun, kata dia, tidak cukup sulit. Hanya dibutuhkan ketekunan dan pengalaman. “Untuk memelihara ikan ini harus belajar terlebih dahulu,” kata dia.
Pria asli Depok itu menuturkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi mereka yang berminat menjadi peternak ikan hias jenis Neon Tetra: pertama, air harus steril dan memiliki kadar asam atau pH 5 sampai 6,4. Kedua, sehunya tidak boleh melebihi 21 sampai 23 celcius. “Bila kader pH nya lebih dan suhunya pun lebih maka ikan tidak akan mudah berkembang. Otomatis tidak akan terjadi pembuahan pada ikan,” kata Rodi.
Rodi menuturkan, jenis kelamin ikan jantan dan betina dapat dibedakan. Untuk ikan pejantan memiliki tanda garis biru lurus, sedangkan pada betina garis biru tersebut bengkok. Saat dilakukan perkawinan, lanjutnya, induk jangan diberikan makanan agar air tetap bersih. Sesudah terjadi pembuahan dan bertelur, induk dapat dipisahkan. Setelah 24 jam, telur akan menetas. Biasanya air untuk penetasan tidak diberi aerasi agar pH-nya stabil. Kalaupun diberi, aerasinya sangat kecil. Ada pula yang memberi daun Ketapang agar keasaman air terpenuhi. “Ikan juga tidak tahan dengan sinar matahari, makanya harus disediakan tempat agak gelap atau remang,” kata dia.
Rodi mengatakan, memasuki usia empat hari, larva dapat diberi makanan. Pakan larva pertama berupa infusoria yang diberikan selama tiga hari. Kemudian larva dapat diberi nauplii anemia atau kutu air saring. Untuk membantu ikan lebih cepat besar dapat diberi kutu air besar. Pertumbuhan ikan ini termasuk cepat asalkan kondisinya cocok. Pembesarannya dapat dimulai dari benih berumur 3-4 minggu. Pada umur tersebut ikan sudah bisa dipelihara di tempat terang walaupun tetap harus teduh. Ukuran 1,8 cm atau umur 2,5 bulan sudah dapat dijual. “Harga jualnya berfariasi dari Rp150 sampai 900 rupiah per ekor,” kata dia.
JUARA LOMBA IKAN HIAS
Pokdakan Kampung Curug telah mendapatkan penghargaan Adibakti Mina Bahari dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (RI). Penghargaan itu diberikan karena Curung Jaya meraih juara pertama bidang perikanan budidaya,kategori ikan hias. “Buat kami, penghargaan dari Kementrian Kelautan merupakan suatu kebanggan,” kata Wali Kota Nur Mahmudi Ismail.
Ia berharap wilayah lain di Kota Depok juga dapat membudidayakan keunggulan potensi alam di wilayahnya masing-masing. Dengan melakukan pembudidayaan alam di wilayah masing-masing akan menghasilkan profit bagi wilayah itu sendiri. “Pemerintah akan antusias membantu,” kata Nur Mahmudi.
Kepala Bidang Perikanan Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Depok, Maman Hilmansyah, di Balai Kota Depok mengatakan, dalam perlombaan tersebut Curugjaya melombakan ikan hias Neon Tetra. “Di Depok ikan jenis ini sedang digandrungi. Nah saat di lombakan dengan berbagai jenis ikan hias lain, Neon Tetra yang menang,” kata dia.
Lebih lanjut Maman menjelaskan, selain keindahan ikan, ada tiga kategori penilaian lainnya yang membuat Curung juara. Pertama, adalah aspek teknis. Aspek itu meliputi budidaya pemijahan,pembesaran,sanitasi lingkungan, dan pengaturan panen. Kedua aspek ekonomi, yakni: meliputi pembukuan ekonomi,inventaris kelompok,informasi harga pasar serta kerjasama dengan pihak lain. Terakhir adalah aspek sosial. Dari aspek sosial, Curung mampu melakukan pengembangan kelompok dan rencana kerja. Bahkan mereka memiliki coorporate social responbility (CSR). Dengan dana itu, Curung membantu para anak yatim untuk berusaha di bidang ikan hias. “Curung telah mengekspor budaya ikan hias ke Eropa dan Asia. Negara Eropa yang menjadi tujuan ekspor salah satunya Jerman. Curung Jaya mengekspor ikan hias sebanyak 2.500 ekor setiap permintaan,” kata dia.
Anggota Komisi B DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Demokrat Siti Nurjanah menyatakan rasa syukurnya atas penghargaan itu. Atas penghargaan itu ia meminta kepada Pemkot Depok untuk lebih serius melakukan pembinaan terhadap kelompok pembudidayaan ikan hias. ”Penghargaan itu menandakan ikan hias menjadi potensi unggulan Kota Depok. Pemkot Depok harus lebih fokus lagi melakukan pembinaan terhadap petani ikan hias selain petani belimbing,” kata dia.
Disperindag Kota Depok Lakukan Operasi Pasar
DEPOK, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Kota Depok, Zamrowi mengatakan, pihaknya melakukan operasi pasar (OP) dilima lokasi bergantian. “OP sudah dimulai sejak Selasa (21/12) di Kelurahan Tugu, Rabu (22/12) di Kelurahan Kemiri Muka, Kamis (23/12) di Kelurahan Curug, Senin (27/12) di Kelurahan Depok dan terakhir di Kelurahan Bojong Pondok Terong,” katanya dalam acara sosialisasi Peraturan Perindag di Graha Insan Cita, Selasa (28/12).
Menurutnya, OP digelar dapat digelar atas kerjasama dengan Bulog Jawa Barat. Berdasarkan pantauan lapangan, harga beras di sejumlah pasar di Depok mengalami kenaikan harga. Beras IR-42 bahkan mencapai Rp 6.500/kg. Padahal, sebelumnya beras jenis ini masih dijual Rp 5.800/kg. sedangkan untuk beras pandan wangi dijual Rp 7.200/kg, beras Cianjur Rp 6.800/kg. “Guna menyiasati kenaikan tersebut maka kami melakukan operasi pasar dengan sasaran masyarakat kurang mampu agar dapat membeli beras murah dan terjangkau,” kata kata Zamrowi.
Zamrowi mengatakan, untuk operasi kali ini, pihaknya menggelontorkan beras sebanyak 15 ton. Dibagi dalam lima tenggang waktu. Artinya, sambung Zamrowi, setiap kelurahan mendapat jatah beras sebanyak 3 ton. “Harga sejumlah kebutuhan pokok di Depok meningkat. Kami berharap dapat memberi penekanan harga jual. Namun, untuk komoditi lain seperti cabai kami tidak dapat lakukan,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Reni Siti Nuraini menuturkan, harga beras yang dijual lebih murah Rp 1.000 dari harga pasar. Mekanisme penjualannya, sambung dia, tergantung pada distributor yang mampu membayar jumlah pembelian beras. “Kami menyuply sebanyak mungkin agar harganya turun,” kata dia.
Sebelumnya, Kota Depok mencatatkan inflasi tertinggi di antara kabupaten dan kota di Jawa Barat untuk bulan November 2010, dengan 1,08 persen dimana beras menyumbang inflasi terbesar dengan 0,78 persen.
Arianta (27) warga Perumahan Cipayung terlihat ikut mengantri beras murah lantaran tidak sanggup membeli beras yang dijual di pasaran. Dia bersyukur pemerintah masih memperhatikan warganya dengan menggelar operasi beras murah seperti ini. Bahkan Ningsih berharap operasi ini rutin digelar hingga harga beras kembali normal. Pasalnya, sejumlah kebutuahan juga mengalami lonjakan harga. “Semua pada naik. Saya nggak punya uang buat beli beras yang mahal-mahal. Makanya rela ikut antri biar bisa beli beras untuk makan keluarga,” kata dia.
Petani Belimbing Dewa di Kota Depok Terancam Gagal Panen
DEPOK, Ketua Kelompok Tani Andalan Kota Depok, Rimin mengatakan, petani belimbing di Kota Depok terancam gagal panen. Pasalnya, kebun belimbing milik para petani kini tengah diserang hama serangga berwarna putih. Hama ini selalu memakan putik bunga pohon belimbing sehingga mengganggu pertumbuhan buah belimbing. “Hama ini selalu memakan putik bunga pohon belimbing sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu pertumbuhan buah belimbing menjadi kurang maksimal. Padahal buah belimbing merupakan produk buah unggulan sekaligus sebagai Ikonnya Kota Depok,” katanya, Selasa (28/12).
Rimin mengatakan, hama serangga ini sudah menyebar ke kebun-kebun milik petani di 11 kecamatan. Setiap satu buah pohon, kata dia, pasti selalu dihinggapi hama itu. Menurut dia, hama baru itu selalu muncul pada malam hari dan berbahaya bagi pertumbuhan buah belimbing. Namun, ujar Rimin, hama itu sesungguhnya dapat diatasi dengan cara membuat perangkap, dan selalu menjaga kebersihan di sekitar tanaman belimbing. “Serangga ini munculnya pada malam hari. Kalau mucul sudah pasti memakan putik belimbing. Tapi kalau sekitar lahannya bersih, hama itu tidak akan datang,” kata dia.
Ia melanjutkan, sesungguhnya keberadaan hama serangga tersebut hanya mengancam pohon milik para petani yang malas. Artinya, malas dalam menjaga kebersihan dan menjaga sanitasi tanaman belimbing. “Selama sanitasinya bersih hama serangga tersebut tidak akan muncul,” kata Rinin.
Rimin mengakui kalau disetiap kelompok tadi belimbing di Kota Depok terdapat beberapa petani belimbing yang malas dalam menjaga kebersihan dan sanitasi. Maksudnya, kata dia, yang dimaksud dengan kebersihan adalah banyaknya rumput liar di sekitar tanaman belimbing. Makanya, kata Rimin, selama lingkungan kebun belimbing terawat dan bersih, serangga itu tidak akan muncul. “Petani yang terkena serangan hama serangga itu, berarti petani yang dalam pemeliharaannya tidak mengikuti SOP,” kata dia.
Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kota Depok, Widyati Ryandani mengaku sampai saat ini pihaknya belum mengetahui adanya jenis serangga baru yang menyerang tanaman belimbing para petani. Selama ini, kata Widya, hama yang sering mengganggu para petani belimbing adalah lalat pemakan daun. Penyebarannya pun, kata dia, sudah bisa diatasi. “Masalah hama baru ini belum kita ketahui. Kami belum mendapatkan laporan dari para petani,” kata dia.
Senin, 27 Desember 2010
Mantan Ketua PBNU Buka Klinik Bagi Masyarakat Tidak Mampu
DEPOK, Setelah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Hasyim Muzadi kini lebih berkonsentrasi membantu masyarakat kurang mampu. Ia pun membuka klinik kesehatan Pesantren Al-Hukam II. Klinik tersebut diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan mahasiswa. “Klinik kesehatan Pesantren Al-Hikam II didirikan untuk masyarakat kurang mampu dan mahasiswa. Dengan harga yang merakyat,” kata Hasyim usai melakukan soft launching Klinik Kesehatan Pesantren Al Hikam II, Senin (27/12).
Klinik yang berlokasi di Pesantren Al Hikam II, di Jalan H Amad No 21 RT006/RW01, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok itu rencananya digeratiskan pada saat pembukaan. Namun, dihari normal akan dipungut biaya yang terjangkau bagi masyarakat kecil. Pasalnya, klinik ini membutuhkan tambahan biaya untuk operasional. “Tenaga medis, berasal dari para dokter dan perawat dari Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama,” kata Hastim.
Hasyim menuturkan, pembukaan klinik tersebut juga sebagai program Pesantren Al Hikam II dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Menurutnya, sebagai sebuah lembaga pendidikan, Al Hikam haruslah terbuka. Memiliki peran yang banyak bagi masyarak. Ia juga mengatakan, lembaga pendidikan Islam tidak boleh tertutup dan misterius. ”Lembaga pendidikan kok tertutup dan misterius. Ya, harus terbuka dan memiliki peran untuk masyarakat luas,” kata dia.
Ia menambahkan, Klinik Kesehatan Pesantren Al-Hikam II akan diresmikan pada 9 Januari 2011. Peresmian klinik kesehatan sekaligus meresmikan kampus Kulliyatul Qur’an Al Hikam yang dikhususkan bagi mahasiswa penghafal Al Qur’an 30 juz. “Mereka yang masuk kampus adalah lulusan Madrasah Aliyah yang mendapatkan beasiswa dan telah diseleksi dari seluruh Indonesia,” kata Hasyim.
Pada peresmian tersebut, Prof Dr Quraisy Shihab akan memberikan kuliah perdana dengan tema ‘Pengembangan dan Aplikasi Tafsir Al Qur’an di Indonesia. Rencananya acara peresmian itu juga akan dihadiri Menteri Agama RI, H Suryadharma Ali.
Koordinator Unit Kesehatan Pesantren Al-Hikam II Dr Mustafid Dahlan mengaku, dalam praktik pelayanan kesehatan masyarakat menekankan pada sisi sosial. Untuk sementara, imbuhnya, pelayanan dilakukan setiap hari dari jam 09.00 WIB s/d 22.00 WIB dan hari minggu libur. Namun, kata dia, jam praktik akan menyesuaikan permintaan masyarakat. “Kalau masyarakat menghendaki 24 jam buka,ya nanti akan kita layani. Fleksibel saja,” kata dia.
Mustafid meminta masyarakat tidak ragu untuk berobat di klinik tersebut. Menurutnya, selain harganya terjangkau juga dari tenaga medis yang berkompeten. Fasilitas yang ada, sambungnya, berupa Ruang emergency, ruang pemeriksaan gigi, ruang pemeriksaan anak, dan dewasa. Harapannya, memberikan nilai positif dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat sekitar dan mahasiswa.
Harga Cabai Masih Tinggi
DEPOK, Harga cabai di Kota Depok hingga kini masih terhitung tinggi. Bahkan menembus hingga Rp.70ribu per kg. Kondisi ini banyak dikeluhkan kaum ibu rumah tangga dan pedagang makanan. Di Pasar Kemiri Muka, Kecamatan Beji harga cabai merah keriting harganya bervariasi antara Rp 69ribu-70ribu/kg. Padahal, pekan sebelumnya hanya Rp 53ribu/kg.
Hutapea, penjual cabai menuturkan memasuki akhir tahun harga sejumlah sayuran selalu mengalami kenaikan. Termasuk cabai merah keriting. Hal ini dikarenakan kondisi cuaca yang buruk dan berakibat pada tanaman sayur. “Kalau akhir tahun pasti harga naik. Kenaikannya nggak tanggung-tanggung,” kata dia ditemui di Pasar Kemiri Muka, Senin (27/12).
Kenaikan harga cabai merah keriting, sambungnya, mulai terjadi pada awal Desember 2010. Dari harga Rp 15ribu/kg pada November 2010, kemudian berangsur naik menjadi Rp 40ribu/kg. Lonjakan harga kembali terjadi memasuki Hari Natal kemarin. “Harga per kilonya sampai Rp.53ribu. Sekarang malah naik lagi jadi Rp.69 ribu/kg,” kata pria dengan logat batak kental.
Hutapea menyiasati kenaikkan harga dengan tidak membeli dalam jumlah banyak. Hal itu dilakukan agar dagangannya yang tidak laku tidak busuk. “Kalau busuk sudah pasti dibuang. Sekarang belinya sedikit-sedikit saja. Yang penting ada,” terangnya.
Kondisi serupa terjadi pula di Pasar Depok Jaya, Kecamatan Pancoranmas. Harga cabai di pasar ini lebih tinggi Rp 2.000/kg dibanding pasar lain. Juju, salah satu penjual mengaku harga tinggi menyebabkan jumlah penjualan berkurang. “Kalau menurut kebiasaan orang beli sampai 5kg, sekarang beli cuma 2kg karena harganya mahal banget. Saya jual Rp 71ribu/kg. Untungnya ngga banyak, kalau jual mahal nanti malah nggak ada yang beli,” kata dia.
Dampak kenaikan harga cabai sangat dirasakan oleh pemilik rumah makan, terutama masakan Padang. Pasalnya, seluruh bumbu berbahan dasar cabai. Penjual pun terpaksa mengurangi penggunaan bahan dasar ini untuk alasan menjaga kepuasan pelanggan. “Kalau harga dinaikkan juga nggak mungkin. Jadi sekarang kita kurangi pemakaian cabai untuk sambal atau bumbu masakan lain,” terang Umi.
Dia menuturkan, pelanggannya kerap mengeluh karena bumbu di masakannya tidak sebanyak biasanya. Namun dengan sabar Umi menjelaskan kepada pelanggannya. “Mereka juga mengerti akhirnya karena kebanyakan juga pembelinya ibu rumah tangga yang memang sudah tahu harga,” kata dia.
Umi mengungkapkan, sayuran yang juga ikut mengalami kenaikan harga yaitu tomat. Semula harganya hanya Rp 3.000/kg, kini menjadi Rp 8.000/kg. “Semua harga naik. Semoga nanti cepat kembali normal,” harap Umi.
Banpol PP Kota Depok Terancam Dibubarkan
DEPOK, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dinilai lengah sehingga tidak mencantumkan keberadaan Bantuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam mata Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2011. Padahal, keberadaan Banpol PP dalam membantu Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegakkan peraturan daerah (perda) patut diacungkan jempol. Bahkan boleh dikatakan Banpol PP merupakan ujung tombak di lapangan. “Kalau bicara kinerja Banpol PP, saya acungkan jempol. Tapi sayangnya pemkot tidak mengajukan anggaran bagi Banpol di tahun 2011. Padahal, tahun 2010 ini mereka sudah habis masa kontraknya,” kata Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto, Senin (27/12).
Keberadaan Banpol PP sesungguhnya tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan jika diterapkan sesuai Keputusan Presiden No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa. Itu artinya, Banpol PP dapat dikelompokan kedalam mata anggaran barang dan jasa. “Mengaca pada aturan tersebut, Dinas Satpol PP tidak diperkenankan melakukan rekrutman terhadap anggota Banpol. Untuk melakukan rektutman dibutuhkan pihak ketiga melalui tender,” kata Rintis.
Rintis menuturkan, agar pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dengan (APBD) dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien. Berpegang pada prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka, dan perlakuan yang adil bagi semua pihak. Sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan, maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas Pemerintah. “Kalau melihat fakta di lapangan keberadaan Banpol PP sangat membantu. Lagian SDM Satpol PP sangat kurang,” katanya.
Sekretaris DPC Partai Demokrat (PD) Kota Depok itu sangat prihatin dengan nasib 166 Banpol PP. Namun, ia mengaku tidak dapat berbuat banyak lantaran Pemkot Depok tidak menganggarkan keberadaan Banpol PP di dalam APBD 2011. “Saya sangat prihatin dengan nasib mereka. Semenjak Banpol PP ada, PKL, pengemis, dan terminal menjadi tertib. Tapi DPRD tidak dapat memaksakan Pemkot Depok,” kata Rintis.
Anggota DPRD dapil Cimanggis itu meminta Wali Kota Nur Mahmudi Ismail melakukan sosialisasi pembubaran Banpol. Hal itu dilakukan agar anggota Banpol dan keluarganya tidak lagi menaruh harapan besar. “Saya minta wali kota dan dinas terkait melakukan sosialisasi,” kata Rintis.
Secara terpisah, Kepala Seksi Pengendalian Operasi Satpol PP Kota Depok Diki Erwin mengaku tidak mengetahui rencana pembubaran Banpol. Dia mengatakan, bahwa tenaga Banpol yang berjumlah 166 orang itu sangat dibutuhkan. Sebab, satpol PP kekurangan tenaga untuk menegakkan perda.
Dikatakan Diki, jumlah petugas satpol PP saat ini 100 orang, terdiri atas 13 pejabat struktural dan pejabat fungsional, staf, dan 2 tenaga tenaga kontrak. Jumlah tersebut terbagi ke dalam 31 staf administrasi dan 69 petugas lapangan.
Ia menambahkan, ke-69 petugas lapangan itu dibagi ke unit reaksi cepat (URC) 10 orang, pengamanan gedung DPRD 15 orang, dan pengamanan rumah jabatan 11 orang. “Sejujurnya kami kekurangan tenaga untuk menegakkan perda. Kalau ada penertiban yang membutuhkan banyak petugas maka ada beberapa pos yang harus dikosongkan,” kata Diki.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Depok Qurtifa Wijaya meminta pemkot tidak membubarkan Banpol PP. Sebaiknya para anggota banpol itu tetap dipekerjakan dengan status outsourcing.“Saya meminta Pemkot Depok mempekerjakan kembali Banpol pada tahun 2011. Sesuai dengan PP 48 Tahun 2005 mereka dapat dipekerjakan kembali melalui orang ketiga atau outsourcing,” kata dia.
Menurut kader PKS itu, pembubaran banpol yang merupakan tenaga kontrak karena tidak diatur dalam PP No 48/2005 bisa berbuntut panjang. Karena, akan banyak yang meminta agar tenaga kontrak seperti penyapu jalanan ataupun satuan tugas banjir dibubarkan juga. “Tidak masalah dilakukan tender terlebih dahulu. Kalau harus menunggu empat bulan kerja lagi tidak masalah,” kata dia.
Dikatakan Qurtifa, permasalahan tersebut sudah dibahas dalam rapat komisi. Karena itu pihaknya meminta agar rekomendasi DPRD dilaksanakan oleh pemkot. Salah satu alasan yang tercantum dalam rekomendasi itu adalah banpol turut serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Iskandar Hadji
TOLONG BERI KAMI KESEMPATAN
Gurat kekhawatiran terlihat pada wajah Fatiah (26). Ibu satu anak itu sudah bekerja menjadi Banpol PP sejak 2008. Ia berharap Banpol PP tidak dibubarkan, karena ia dan keluarganya menggantungkan kehidupan dapurnya pada pekerjaan itu. “Tolong Banpol PP jangan dibubarkan. Kami menggantungkan kehidupan kami dan keluarga dari pekerjaan ini. Apa salah kami,” kata dia.
Warga Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok itu sama sekali tidak mengetahui kalau Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak lagi menganggaarkan keberadaan Banpol PP. “Kami optimis, keberadaan kami masih sangat dibutuhkan. Semenjak ada Banpol, pekerjaan Satpol PP menjadi lebih mudah,” kata Fatiah.
Fatiah mengatakan, mereka sepertinya hanya menjadi korban politik. Pasalnya, bila dilihat dari kenerja selama keberadaan Banpol PP di Kota Depok boleh dikatakan Banpol PP sangat membantu Pemkot Depok. Baik dalam menertibkan perda maupun menambah pendapatan asli daerah (PAD). “Kalau kami punya salah ya tolong dibeberkan apa salah kami, sehingga kami harus dibubarkan seperti ini,” kata orang tua dari Oji (4,5).
Pernyataan senada juga diutarakan, Halimatusyadiah (25). Menurut wanita berjilbab ini, Pemkot Depok harus melakukan sosialisasi terhadap rencana pembubaran Banpol PP. Hal itu dilakukan agar tidak ada keresahan di dalam tubuh Banpol PP. “Kontrak kami habis bulan ini. Kalau memang dibubarkan ya tolong disosialisasikan sebulan sebelumnya,” katanya terbata-bata.
Diah mengaku sudah mendengar dukungan keberadaan Banpol PP dari anggota Komisi A DPRD Depok. Namun, ia memohon agar Wali Kota Nur Mahmudi Ismail mencari solisi terbaik terhadap nasib raturan Banpol PP. “Kami inginnya tetap di bawah Dinas Satpol PP. Tapi kalau dijadikan outsourcing tidak masalah,” kata wanita yang bertugas di gedung DPRD itu.
Minggu, 26 Desember 2010
Pedagang Pasar Kemiri Terus Menggugat
DEPOK, Puluhan pedagang Kemirimuka, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, terus merapatkan barisan. Mereka berupaya sekuat tenaga mendapatkan hak mereka untuk terus berdagang di Kemirimuka. “Kita masih terus merapatkan barisan. Melakukan rekonsilisasi dan menyamakan pemikiran. Rencananya kita akan melakukan gugatan balik,” kata Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Asosiasi Pedadang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Kota Depok, M Ghufron, Minggu (26/12) pagi.
Hasil rapat maraton yang dilakukan sejak pukul 10.00 sampai 12.00 WIB memutuskan: para pedagang akan melakukan gugatan secara perdata dan pidana kepada enam pihak. Pertama, PT Pertamburan Jaya Raya (PJR) Cq Dirut PJR Yudhy Pranoto Yohanto. Kedua, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Ketiga, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Cq Wali Kota Nur Mahmudi Ismail. Keempat, Koperasi Pasar Bina Karya. Keelima, PT Propindo Sedayu (Mall Depok). Keenam, DPRD Kota Depok. “Khusus DPRD Kota Depok masih kita bicarakan lebih lanjut. Sebab, ada beberapa pedagang yang tidak menginginkan DPRD dijadikan tergugat,” kata Ghufron.
Ghufron menjelaskan, gugatan ini akan didaftarkan pedagang pasar ke Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam waktu dekat ini. Setelah data-data yang dibutuhkan lengkap. Diantarnya: akte notaris milik PT PJR, kwitansi jual beli antara pedagang dan PJR, kronologis sengketa pasar, dan melakukan pendataan ulang seluruh pedagang Kemirimuka. “Setelah semuanya lengkap, baru kita akan kasihkan ke LBH Jakarta. LBH Jakarta lah yang nanti menjadi kuasa hukum para pedagang,” katanya.
Lelaki berperawakan tinggi gempal ini menuturkan lebih lanjut, sejak PT PJR memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Bandung pada 16 November 2010 lalu. Para pihak tergugat yaitu Pemkab Bogor, Pemkot Depok dan para pedagang Pasar Kemirimuka memiliki rencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, dari tenggat waktu yang diberikan. Hanya Pemkot Depok yang siap melakukan kasasi. “Pedagang tidak siap melakukan kasasi. Makanya kita berencana menggat enam lebaga yang disebutkan tadi ke PN Depok,” kata Ghufron.
Ghufron berharap dengan adanga gugatan baru dari para pedagang dapat menyentuh nurani Dirut PJR. Akan terjadi negosiasi-negosiasi yang menguntungkan kedua belah pihak. “Intinya pedagang hanya ingin berdagang di sini. Dengan berdagang mereka dapat menyekolahkan anak-anak mereka ke jenjang yang lebih tinggi,” kata dia.
Ketua DPD APSSI Kota Depok, H Sukirno membenarkan pernyataan Ghufron. Menurutnya, pedagang Pasar Kemirimuka merupakan orang yang berhak atas pengelolaan pasar. “Hanya orang yang tidak mengetahui sejarah pasar saja yang bicara kalau pasar ini milik PT PJR,” kata dia.
Ia menuturkan, di bangunnya pusat perbelanjaan Pasar Kemirimuka pada tahun 1987 dilakukan untuk menampung pedagang pasar Desa Lama seluas 8.000 m2 di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Depok. Sepanjang jalan Lio Sarikaya, serta bantaran sungai/kali yang tidak sesuai dengan peruntukan Depok menjadi kota Administratif apalagi kedepan (1999) menjadi kota depok.“Berdasar pada surat keputusan gubernur nomor: dari Kepala Bupati tanggal 8 Desember 1986 nomor 593.82/79-Assda. Tentang Pembebasan tanah seluas 5 Ha untuk Pasar kemirimuka Depok,” katanya.
Ia menuturkan, pada tanggal 27 Pebruari 1987 dibuatlah perjanjian pembangunan Pasar kemirimuka antara Pemkab Bogor dengan PT PJR yang tidak menyertakan pedagang alias sepihak dengan nomor: 644.1/PRJN/Huk/1987 berubah No:644/11/PRJN/Huk/1987 Tanggal 16 Desember 1987 dan berubah lagi No:644/09/PRJN/Huk/1988 Tanggal 3 Oktober 1988. dalam perjanjian tersebut tertulis bahwa pembangunan akan selesai selama 16 bulan, sejak Februari 1987 sampai Juni 1988. Perjanjian itu sendiri, kata dia, disahkan pada Selasa 22 Agustus 1989 yang ditandatangani T Z Aripin Kartadji Kepala Suku Dinas PU Kotif Depok pada waktu itu, dan diketahui Wali Kota Madya Depok Abdul Wachyan. “Kenyataanya hingga saat ini tidak ada hydrant,akses masuk,posisi lahan yang berada dibawah rel dan bantaran kali sehingga selama puluhan tahun pasar ini becek,kumuh dan bau. Artinya, mereka tidak melaksanakan kewajiban mereka,” kata Sukirno.
Sukirno mengatakan, hingga pemindahan paksa Agustus tahun 1989 oleh pemerintah pada saat itu, pedagang yang merasa dibohongi rencana relokasi yang sedianya di samping terminal Depok sekarang malah berdiri ITC Margonda. “PJR pun sudah mengakui kalau seluruh pedagang sudah membayar uang muka. Dan sebanyak 30 persen sudah melunasi tanpa disertai akad kredit,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisariat APPSI Pasar Kemirimuka, Karno mengatakan, PT PJR pernah berjanji akan membangun pasar yang tidak kotor, kumuh, dan tidak macet. “Janji mereka hanya janji kosong. Para pedagang dibiarkan terlantar. Kalau tidak karena permohonan APPSI ke pemerintah, jalan pasar akan tetap bau, becek, dan tidak layak,” katanya.
Pasar Tradisional Akan Diubah Menjadi Pasar Modern
DEPOK, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Komisi VI, Mahfudz Abdurrahman mengatakan DPR tengah membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perdagangan untuk melindungi pasar tradisional. “Salah satu upaya untuk memperkokoh pasar tradisional dari serbuan pasar modern adalah dengan revitasilasi. Artinya, kita ubah pasar tradisional menjadi modern,” katanya, Minggu (26/12).
Kendati diubah menjadi pasar modern dan dikelola secara modern, kata Mahfudz, namun orang yang berjualan tetap mereka yang sudah berdagang di pasar tradisional. Ia menambahkan, keberadaan pasar modern yang menjelma menjadi pusat-pusat perbelanjaan di pusat perkotaan menjadi ancaman serius bagi pedagang tradisional.
Menurutnya, keberadaan pasar modern agar tidak cenderung semakin kapitalistik dan tetap berkeadilan. “Dalam RUU Perdagangan tersebut mengatur prilaku di pasar tetap berkeadilan tidak kapitalistik. karena pasar modern seperti mal mengancam toko kecil. Saat ini lagi digodok, tahun 2011 mudah–mudahan disahkan,” kata Bendahara DPP PKS itu.
Untuk mengatasi masalah kapitalistik tandi, kata dia, solusinya adalah revitalisasi. Salah satunya, adalah dengan mengubah pasar tradisional menjadi modern. Sebagai contoh, pelaku pasar tradisional akan ditempatkan pada pasar modern dengan memberikan pinjaman dari APBN. “Biasanya, untuk berdagang di pasar modern banyak mengeluarkan biaya. Pelaku pasar tradisional, nantinya kita usahakan agar diberikan pinjaman dana dari APBN melalui Koperasi dan UKM,” kata dia.
Secara umum, lanjut Mahfudz, pada tahun 2010 ini pihaknya telah mencairkan anggaran
sebanyak Rp27 miliar untuk 27 pasar tradisional di Indonesia. Dana tersebut, imbuhnya, dimanfaatkan untuk merevitalisasi pasar tradisional serta pengembangan pasar tradisional menjadi pasar modern. “Saya berjanji, Tahun 2011 akan juga mencairkan anggaran dana bagi pasar tradisional lainnya. Sementara, untuk pengelolaan dan penentuan pasar tradisional yang akan direvitalisasi diserahkan kepada pemerintah daerah masing – masing,” kata dia.
Anggota DPR dari wilayah Depok-Bekasi itu menuturkan, khusus Depok, revitalisasi pasar dilakukan dalam bentuk perbaikan infrastruktur. Dia menambahkan, di beberapa tempat masih dibutuhkan pembangunan pasar tradisional untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat. “Dalam rangka keberpihakan pada pasar tradional dibutuhkan lembaga keuangan mikro seperti BMT. Pihak perbangkan plat merah seperti: BTN, BRI dan lainnya dapat bersinergi dengan lembaga keuangan mikro maupun pelaku usaha kecil untuk membantu pedagang,” kata Mahfudz.
PC Muslimat NU Depok Terus Kirim Bantuan
DEPOK, Kendati kondisi korban bencana Gunung Merapi di Provinsi Yogyakarta: wilayah Cangkringan dan Muntilan sudah membaik. Namun, para korban bencana tersebut dinilai masih membutuhkan uluran tangan masyarakat Indonesia. Hal itu membuat Pengurus Cabang Muslumat NU Kota Depok terus berupaya mengumpulkan para donasi untuk mengirimkan bantuan kapada mereka yang membutuhkan. “Pengiriman bantuan kepada para korban Gunung Merapi merupakan yang ketiga kali dilakukan PC Muslimat NU Kota Depok,” kata Koordinator Pendistribusian bantuan korban merapi Hj Muniarti Halim, Minggu (26/12).
Menurut Muniarti perhatian kepada para korban bencana harus tetap dilakukan agar tidak ada lagi korban yang merasa tidak mendapat perhatian. Ia meyakini dibeberapa lokasi bencana di Yogyakarta belum tersentuh bantuan sama sekali. “Kita menyerahkan langsung bantuan ini ke Cangkringan dan Muntilan. Meskpun beberapa tempat sudah cukup membaik. Tapi, di beberapa tempat masih membutuhkan uluran tangan,” katanya.
Muniarti mengatakan, bentuk bantuan yang disalurkan Muslimat NU berupa uang dan barang seperti: pakaian, mukena, perlengkapan bayi, dan banyak lagi. “Semoga bantuan ini dapat bermanfaat,” kata dia.
Pada tahap kedua lalu, pihaknya hanya mengirimkan bantuan berupa uang, itupun dikirimkan melalui bank alias ditransfer. “Sekarang ini, kita terjun langsung ke lokasi bencana. Memang besaran bantuan tidak sebesar sebelumnya. Tapi, niatan kita untuk berbagi sedikit kebahagian bersama para korban tetap diusahakan,” kata Muniarti.
Mengenai jumlah uang yang akan disumbangkan, sambung Muniarti, memncapai Rp 20 juta. Bantuan berupa barang lebih banyak busana muslim dan perlengkapan sholat bagi wanita. Jumlahnya mencapai ratusan. Tujuannya, agar para korban bencana lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas pertolongan yang sudah diberikan-Nya. “Kita juga mengirimkan 12 dus perlengkapan bayi serta sembako,” kata dia.
Menurutnya, dipilihnya Muntilan dan Cangkringan karena dua lokasi tersebut masih membutuhkan bantuan. Sebagai contoh, lanjutnya, di wilayah Muntilan tidak tersentuh oleh bantuan dari luar. Parahnya, akibat dampak eurupsi merapi akses ekonomi diperkirakan lumpuh sampai beberapa tahun. Sedangkan kebanyakan warganya bekerja sebagai petani. “Disana sudah ada pengurus NU maupun badan otonom, seperti GP Ansor yang siap membantu pendistribusian,” kata dia.
Ketua PC Muslimat NU Kota Depok Hj Dewi Syarifah mengaku progam tersebut merupakan program rutin organisasinya. Selama beberapa minggu ini, kata dia, pihak pengurus ranting dan anak cabang mengumpulkan sumbangan. Menurutnya, pemberian sumbangan terhadap korban merapi merupakan panggilan jiwa. Tidak hanya di Merapi saja, namun setiap ada bencana Muslimat NU akan berperan aktif. “Pemberian bantuan untuk korban ini merupakan panggilan jiwa. Jadi, kita selalu siap sedia. Bantuan juga kita kirim ke Wasior,” kata dia.
Sementara itu, Mustasyar PC NU Kota Depok H. Yuyun Wirasaputra berpesan kepada seluruh pengurus tetap menjaga kesolidan organisasi. Lebih jauh lagi, sambungnya, Muslimat NU Depok dapat membangun suatu yayasan baik dalam bidang sosial maupun pendidikan. “Agar di masa mendatang dapat membangun yayasan social ataupun pendidikan. Tentunya, agar dapat berperan aktif membantu masyarakat,” kata dia.
Rabu, 22 Desember 2010
DPC PPP Depok Kisruh
DEPOK, Rencana Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Depok kisruh. Pasalnya, Ketua Majelis Pertimbangan Cabang (MPC) PPP Kota Depok H Abdul Halim merasa para pengurus harian tidak lagi menghargai dirinya sebagai Ketua MPC. “Saya minta seluruh kader PPP mau melakukan perubahan. Tidak memilih para pengurus harian duduk dijajaran struktural DPC PPP lagi,” kata Abdul Halim, Rabu (22/12).
Abdul Halim membeberkan dosa politik para pengurus lama, pimpinan Rusdi Madari yakni: pertama, ia pernah dikhianati sewaktu berniat mencalonkan diri menjadi Wali Kota Depok. Padahal, sebelumnya sudah ada kesepakatan bahwa PPP akan mendukung kadernya maju menjadi wali kota ataupun wakil wali kota. “Mereka lebih memilih ngecrek ke calon-calon lain ketimbang memilih kadernya sendiri. Padahal, mereka juga sudah mendapatkan uang dari saya,” kata dia.
Abdul Halim meminta kepada semua anggota dan kader PPP Depok untuk tidak tidak memilih calon yang tidak berakhlaqul karimah. Mereka itu adalah: Rusydi Madari, Madinah, dan Mazhab. “Pengurus saat ini lebih rusak moralnya dan lebih kencang sedotannya. Artinya, mereka lebih menggantungkan hidup dari partai,” kata dia.
Halim berbicara terbuka karena tidak ingin PPP terjerumus kedalam jurang ke hancuran. Ia tidak mau melihat kader PPP didzolimi para pengurus itu. “Pengalaman buruk saya jangan sampai terulang. Cukup saya yang menjadi korban mereka,” kata dia.
Halim bisa mengerti dan memahami kalau para pengurus PPP tidak berkenan melakukan komunikasi politik kepadanya. Sekalipun, ia duduk sebagai Ketua MPC. “Alasannya ya sudah pasti mereka malu kepada saya. Uang saya di makan, tapi mereka menghianati saya,” kata dia.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan AD/ART PPP Muscab dilakukan setelah enam bulan pelaksanaan Muscablub. Ia meminta warga PPP memanfaatkan momentum ini untuk melakukan pembaruan terhadap partai. Menyingkirkan mereka-mereka yang sudah tidak layak lagi berdiri di partai. “Saya sebagai Ketua MPC berharap lokomotif Muscablub dapat dimanfaatkan kader PPP untuk perubahan,” katanya.
Permintaan Paspor Meningkat Tajam
DEPOK, Sejak awal Desember 2010, permintaan permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kota Depok meningkat tajam. Peningkatan tersebut melonjak hingga mencapai 80 persen. Padahal, hari biasa jumlah pemohon hanya 50 pemohon.“Satu minggu belakangan jumlahnya melonjak hingga 200 pemohon setiap hari,” kata Kepala Seksi Lalu Lintas Status dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kota Depok Khalid Umri, Rabu (22/12).
Menurutnya, Desember ini banyak warga yang berlibur ke luar negeri. Sehingga permohonan paspor pun meningkat signifikan. Terjadinya pemohon paspor membuat jam operasional terpaksa ditambah. Padahal sesuai ketentuan, jam operasional pelayanan antara pukul 08.00-16.00 WIB setiap harinya: dari Senin-Jumat. Membludaknya pemohon paspor mamaksa petugas menambah jam pelayanan hingga pukul 21.00 WIB. “Untuk melayani warga yang membuat paspor, maka kami terpaksa harus menambah jam kantor juga. Kalau tidak begini warga nanti yidak dapat terlayani,” kata Khalid.
Dia menjelaskan, ASEAN menjadi lokasi tujuan warga Depok. “Sebanyak 80 persen pemohon mengajukan surat untuk berrpergian ke negara Singapura dan Malaysia,” kata dia.
Terhitung Desember ini, sambung Khalid jumlah pemohon mencapai 1.534 orang. Ia menambahkan, banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengajukan permohonan pembuatan paspor untuk berlibur ke luar negeri. “Secara detil saya tidak dapat menyebutkan berapa jumlahnya. Yang jelas sekitar ratusan PNS Depok mengajukan pembuatan paspor,” kata dia.
Dari ratusan PNS tersebut, sambung dia, didominasi oleh PNS guru. “Rata-rata mereka berlibur ke luar negeri karena ini musim liburan,” kata Khalid.
Dia mengaku kewalahan melayani warga yang mengajukan pembuatan paspor. Pasalnya, Kantor Imigrasi Kota Depok hanya memiliki satu kamera untuk pengambilan biomterik (foto). “Depok kan kantor imigrasi kelas II dan kami hanya memiliki satu kamera. Ini yang kadang membuat kami terganggu melayani warga,” kata Khalid.
Waktu yang diperlukan untuk membuat paspor hanya enam hari, terhitung hari kerja. Warga menyerahkan data di loket terlebih dahulu. Pada hari ketiga, baru diambil biometrik. Dan hari keenam paspor sudah dapat diambil. “Biaya yang dikenakan ke pemohon hanya Rp 270ribu saja,” terangnya.
Cindy (30) warga Perumahan Pesona Kayangan mengatakan, membuat paspor karena akan merayakan malam pergantian tahun di Hong Kong. Dia mengaku prosesnya terhitung lama karena hanya ada satu kamera saja. Untuk itu dia berharap ada penambahan fasilitas agar warga dapat dilayani dengan cepat. “Mungkin kalau ada dua atau tiga kamera bisa lebih cepat lagi kerjanya,” kata dia.
Selasa, 21 Desember 2010
Ratusan Miras Dimusnahkan, Enam Bangunan Dibongkar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan pemusnahan terhadap ratusan botol minuman keras (miras) di lapangan Balaikota Depok, Selasa (21/12), pagi. Ratusan botol miras tersebut dimusnahkan dengan cara dipukul dengan menggunakan martil oleh belasan anggota Satpol PP.
Miras yang dimusnahkah Satpol PP disita dari beberapa kali operasi: dari kolong Flyover Arif Rahman Hakim, Jalan Margonda, Jalan Dewi Sartika, dan jalan-jalan lainnya di Kota Depok. Kebanyakan diambil dari pedagang jamu. Jenis miras tersebut terdiri dari:vodca, anggur merah, anggur putih, bir hitam, manssion, intisari, dan topi miring. “Seluruh miras yang disita dan dimusnahkan memiliki kadar alkohol diatas 15 persen hingga 50 persen,” kata Kepala Dinas Satpol PP Depok Sariyo Sabani.
Sariyo mengatakan seluruh pedagang minuman keras yang beroperasi di Kota Depok melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.6 tahun 2008 terkait larangan miras diatas 5 persen. “Sebagai penegak perda, Satpol PP harus menjalankan tugas memberantas peredaran miras di tengah masyarakat. Kita bahu membahu dengan pihak kepolisian memusnahkan miras,” kata dia.
Sariyo menambahkan, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, pihaknya berkoordinasi dengan Polresta Depok untuk memberantas peredaran minuman keras. “Jangan sampai hari istimewa itu dirusak dengan mabok-mabokkan,” kata dia.
Bangunan Dibongkar Paksa
Selain memusnahkan ratusan botol minuman keras. Satpol PP Kota Depok juga melakukan penyegelan dan pembongkaran paksa bangunan yang melanggar garis sepadan bangunan (GSB) di Jalan Margonda. Hal itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok No 18 Tahun 2003.
Menurut Sariyo, penyegelan dan pembongkaran paksa enam bangunan dilakukan karena mereka secara terang-terangan melanggar GSB. Dalam perda GSB Kota Depok adalah 7,5 meter dari badan. “Enam bangunan itu telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali. Namun, enam bangunan di jalan utama Kota Depok itu tetap tidak membongkar bangunannya sendiri,” kata dia.
Ia menambahkan, Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kota Depok juga telah memberikan peringatan untuk ketiga kalinya. Lima toko bangunan yang disegel adalah: Toko Sabena Keramik, Toko Warnaku, Rumah Makan Padang, Toko Tiner, Toko Cemerlang Jaya. Sedangkan satu bangunan yang dibongkar: Maju Jaya.
Ia menyontohkan, untuk kasus Toko Maju Motor, telah diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali yaitu pada 25 Mei, 6 Juni dan 16 November 2010 lalu. Padahal jarak antara Toko Maju Motor dengan badan jalan kurang dari satu meter, tidak sesuai dengan Perda No 18 tahun 2003. Bahkan dalam perda sebelumnya, jarak bangunan dengan badan jalan harus 10 meter. “Kita terpaksa membongkar bangunan ini,” tuturnya.
Di tempat sama, Kepala Seksi Pendataan Bangunan Dinas Tata Kota dan Bangunan (Distarkim) Kota Depok Suhada mengatakan, ia menolak jika pihaknya disebut terkesan terlambat dalam menindak bangunan-bangunan yang melanggar peraturan. Namun, jika kelonggaran waktu yang diberikan malah diacuhkan, pihaknya terpaksa harus menindak tegas dan meminta bantuan Satpol PP Depok untuk mengeksekusinya.
“Hari ini (21/12) kami akan menindak enam bangunan di Jalan Margonda Raya karena tidak sesuai dengan GSB,” kata dia.
DPRD Depok Tunggu Jawaban Resmi Mendagri
DEPOK, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menunggu surat resmi dari kantor Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelantikan Nur Mahmudi Ismail-Idrus Abdul Somad sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok priode 2010-2011. Kendati pada Senin (20/12) lalu, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Depok telah melakukan rapat konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
Menurut Ketua DPRD Rintis Yanto, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta DPRD Depok mentaati dan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, kata Rintis, pihaknya belum dapat memenuhi pernyataan menteri. “Kami belum dapat menjalankan pernyataan tersebut. Kita masih menunggu jawaban resmi menteri terkait putusan PTUN Bandung,” katanya, Selasa (21/12).
Rencananya, kata Rintis, pihak DPRD Depok akan mengirimkan surat resmi kepada Kemendagri RI pada Selasa (21/12). Surat tersebut berisi pertanyaan-pertanyaan secara tertulis seputar putusan PTUN Bandung terhadap putusan MK terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Depok 2010. Jawaban resmi dari Mendagri akan diberikan pada Rabu (22/12).
Rintis mengatakan, jawaban resmi menteri akan menentukan sikap DPRD Depok dalam melanjutkan tahapan Pilkada Depok selanjutnya. Hingga saat ini, menurutnya, pernyataan menteri dalam diskusi belum dapat dijadikan pegangan. “Kita belum memiliki pegangan resmi,” kata Sekretris DPC Partai Demokrat (PD) Depok.
Selain menunggu jawaban resmi terkait polemik hukum tersebut. DPRD juga tengah menunggu Surat Keputusan (SK) dari Mendagri untuk mengesahkan wali kota dan wakil wali kota Depok terpilih. Rencana awalnya, pelantikan wali kota dan wakil wali kota Depok 2011-2016 akan dilakukan DPRD pada 26 Januari 2011. “Kalau memang sudah ada SK dari Mendagri, pasti DPRD Depok akan segera melantik Nur Mahmudi,” katanya.
Pandangan berbeda dilontarkan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Suparyono. Menurut pria yang juga masuk menjadi anggota Bamus itu, rapat konsultasi dengan Mendagri bermuara pada kelanjutan tahapan Pilkada. Artinya, putusan PTUN Bandung tidak dapat mempengaruhi hasil Pilkada Depok 2010. “Namun Bamus DPRD masih menunggu jawaban resmi dari Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI terkait hasil rapat Senin (20/12) lalu,” katanya.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PKS Kota Depok itu berharap jawaban resmi Mendagri dapat segera dikeluarkan dan dikirimkan kepada DPRD Depok. Nantinya jawaban resmi tersebut akan dibawa dalam rapat Bamus DPRD Depok untuk memutuskan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok. “Berkaca pada Undang Undang Mahkamah Konstitusi (MK), putusan MK merupakan yang pertama dan terakhir baik dalam materi undangan hingga perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU),” kata Suparyono.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI), Topo Santoso, juga menyatakan hal yang sama. Ia menambahkan, putusan MK tidak mengenal adanya novum dan peninjauan kembali (PK). Novum dan PK, lanjutnya, hanya ada dalam sistem peradilan umum, bukan untuk putusan MK. “Silahkan saja jika tim sukses BK-PRI ajukan PK, saya melihat hal itu akan menjadi percuma,” kata dia.
*Tol Cijago Warga Kecewa Masjid dan Gereja Belum Direlokasi
DEPOK, Warga Komplek Pertamina, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, merasa kecewa dengan ulah Tim Pengadaan Tanah (TPT) pembangunan tol Cinere-Jagorawi (Cijago). Pasalnya, TPT belum merealisasikan janjinya merelokasi dua banguna ibadah yakni: Masjid Riqi dan Gereja HKBP.
Imam (35) warga RT03/RW03, Kelurahan Cisalakpasar, Kecamatan Cimanggis mengatakan, TPT pernah janji namun merelokasi fasilitas umum dan sosial. Di antaranya relokasi Masjid Riqi. ”Kami bosan dengar janji-janji yang dilontarkan TPT. Dua tahun lalu TPT bilang akan dibangun, tapi hingga sekarang belum juga. Kami bosan mendengar angin surga,” kata Selasa (21/12).
Imam mengatakan, warga akan menggelar demo jika hingga berakhirnya tahun 2010 relokasi masjid belum dilakukan.”Saya meminta TPT segera menepati janjinya. Jangan sampai emosi warga terpancing dan melakukan tindakan anarkis,” katanya kesal.
Hal senada disampaikan Ahmad (45). Ia menambahkan, akibat belum direlokasinya Masjid Riqi membuat warga kesulitan untuk melakukan sholat Jumat. Tak hanya itu, warga juga kesulitan untuk mengaji bersama di masjid yang dulu biasa dilakukan di Masjid Riqi. ”Sejak pertama kali dibongkar, praktis warga di sini harus salat jumat di RW lain. Dulu salat Jumat di Masjid Riqi karena jaraknya dekat," kata dia.
Di tempat terpisah, Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah (P2T), Theo Da Silva membenarkan jika relokasi fasum dan fasos yang jadi wewenang TPT belum terralisasi. Meski begitu P2T memastikan bahwa fasum dan fasos di Komplek Pertamina akan dibangun Januari 2011. Di antaranya rumah ibadah, jalan lingkungan, PLN, dan PDAM.
“Itu memang tugas TPT. Tapi kami dapat memastikan relokasi Masjid Riqi dan Gereja HKBP akan dilakukan Januari 2011. Saat ini tampaknya TPT masih bergelut dengan desain rumah ibadah itu. Memang ada proses yang harus dilalui,” kata dia.
Theo menyatakan, sebelum dilakukannya relokasi maka TPT akan melakukan sosialisasi terlebih dulu dan P2T akan mendampingi TPT. Theo menjelaskan, inventarisasi fasum dan fasos sudah dilakukan. Di antaranya di Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Curug, Kelurahan Cisalak Pasar, Kelurahan Cisalak, Kelurahan Bhaktijaya,Kelurahan Mekarjaya, Kelurahan Kemirimuka, Kelurahan Pondokcina, Kelurahan Kukusan,Kelurahan Tanah Baru, Kelurahan Krukut, dan Kelurahan Limo. Instansi yang melakukan inventasrisasi itu disesuaikan dengan tugas instansi masing-masing. Di antaranya BPN melakukan inventarisasi tanah. Bangunan dan benda di atasnya dilakukan Dinas Tata Ruang dan Permukiman, Taman oleh Dinas Pertanian dan sarana-prasarana fasum serta fasos dilakukan kelurahan dan kecamatan. Inventarisasi itu dilakukan baik itu milik pemerintah,swasta, dan perorangan.
Ketua TPT Sugandhi tak bisa dihubungi saat akan dimintai keterangannya terkait janji-janji TPT yang belum terealisasikan.
Sebanyak 50 Siswa Depok Dapat Beasiswa
DEPOK, Dalam rangka memperingati 10 muharam, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Barkah, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok memberikan santunan kepada 50 siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) selama satu tahun. Selain itu, panitia juga memberikan santunan kepada 160 anak yatim piatu se-Kota Depok. “Tujuannya pemberian beasiswa sekaligus santunan ini adalah agar beban siswa bisa berkurang. Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahun saat liburan sekolah,” kata pengelola DKM Masjid Al Barkah, Joni Harwandi, Selasa (21/12).
Beasiswa diberikan langsung kepada pihak sekolah. Langkah itu ditempuh agar dana tersebut tepat sasaran. Pasalnya, pengalaman terdahulu, beasiswa yang disalurkan langsung kepada siswa justru tidak digunakan sebagai biaya sekolah. “Kita tidak ingin biya sekolah dipergunakan untuk hal lain Untuk itu, kami berinisiatif memberikan langsung ke sekolah,” kata Joni.
Joni menuturkan, sebanyak 10 sekolah SD dan SMP baik negeri maupun swasta di Kota Depok berhak mendapatkan beasiswa. Dana yang diserahkan pengelola kepada beasiswa Rp 13juta. Untuk siswa SD, lanjut Joni, mendapat beasiswa Rp 500ribu per tahun, sedangkan SMP Rp700 ribu. “Seluruh siswa merupakan binaan kami dengan harapan mereka bisa bersekolah tanpa terbebani biaya bulanan,” ucapnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Farah Mulyati menyambut baik pemberian beasiswa terhadap siswa di Kota Depok. Ia mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu siswa Depok melanjutkan pendidikan. Pasalnya, dia tidak ingin ada siswa yang putus sekolah karena masalah biaya. “Ini upaya positif warga Depok untuk saling membantu, terutama bagi siswa sekolah yang tidak mampu agar tetap sekolah,” katanya.
Farah mengimbau kegiatan seperti ini dapat sering dilakukan agar seluruh siswa dapat lulus sekolah tanpa memikirkan biaya. “Memang kerjasama dengan pihak lain juga sangat diperlukan. Saya ucapkan terimakasih ada pihak yang mau peduli dan berkenan memberikan beasiswa seperti ini,” pungkasnya.
Bilal Ramadhan(10) siswa kelas IV SDN 1 Pondok Cina mengaku senang mendapat beasiswa. Pasalnya, beban ibunya sedikit berkurang. Dia mengaku ini bantuan pendidikan pertama kali yang diterimanya. “Senang dapat uang sekolah. Jadi ibu nggak perlu bayar uang sekolah lagi nanti,” kata anak yang mendapat rangking 3 di kelasnya ini.
Dia berharap cita-citanya sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat tercapai. “Saya mau sekolah ABRI nanti,” kata dia.
Bilal mengaku semakin semangat bersekolah setelah mendapat beasiswa. Bahkan dia berharap terus mendapat juara setiap semester. “Bila dapat uang sekolah lagi. Jadi saya terus belajar biar dapat rangking,” katanya malu-malu.
Senin, 20 Desember 2010
Gudang Elpiji Suntik Kembali Digerebek
DEPOK, Gudang elpiji suntik di Jalan Keadilan RT008/RW01, No 125, Kampung Rawa Denok, Kelurahan Rangkapanjaya, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, digerebek pihak kepolisian dari Polsek Pancoranmas. Rumah tersebut sudah lama dicurigai warga sebagai lokasi penyuntikan gas elpiji ilegal. “Kita sudah curiga kediaman ini sudah lama dijadikan lokasi penyuntikan. Untung sekarang pelakunya sudah ditangkap,” kata Ratna Purnama, Senin (20/12).
Ia mengaku menyaksikan sejumlah anggota Polsek Pancoranmas Depok menggerebek rumah tersebut dan menyita 100 gas elpiji 3 kilogram serta puluhan tabung elpiji 12 kilogram. Di lokasi tersebut juga ditemukan barang bukti berupa lima buah es balok serta alat suntik gas. ”Tindakan pengoplosan tersebut sudah dilakukan hampir selama dua tahun. Polisi juga menangkap tiga orang pelaku yang terbukti melaukukan pengoplosan,” kata dia.
Kapolsek Pancoranmas Depok AKP Ismail mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku yakni: memindahkan atau menyuntikkan gas elpiji dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Tujuannya, kata Ismail, untuk menguntungkan pribadi dan memperkaya diri sendiri. ”Kami mendapat informasi ini dari warga. Sudah kami intai sejak beberapa hari. Ternyata benar akhirnya siang ini kami lakukan penggerebekan dan masih kami selidiki terkait dugaan jaringan yang lebih besar,” kata Ismail.
Ismail menuturkan, warga juga seringkali melihat banyak truk – truk pengangkut gas elpiji ke dalam rumah tersebut. Sehingga ketiga pelaku dijerat sanksi. Jika terbukti bersalah mereka dapat dikenai hukuman penjara enam tahun penjara. Ketiganya dapat dikenai pasal UU RI Nomor 2 Tahun 1991 dan UU Nomor 62 ayat 1 junto UU Nomor 8 ayat 1 Huruf B tentang Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal.
Sebelumnya, Polres Kota Depok juga pernah menggerebek gudang elpiji dan meringkus tiga orang yang di duga terlibat dalam kasus penyuntikan elpiji. Polisi juga menyita sedikitnya 399 tabung gas yang terdiri dari 385 tabung gas tiga kilogram dan 14 tabung gas ukuran 12 kg. Elpiji tersebut di sita dari cabang PT Ferdiansyah Usaha Utama yang terletak di Jalan Abdul Wahab, RT03/RW 08.
Kasus ini terungkap dari laporan warga sekitar. Gudang tersebut baru beroperasi sekitar lima bulan. Modus operasinya dilakukan para tersangka adalah dengan menyuntikan elpiji dari tabung tiga kilo ke tabung 12 kilo. Dimana tabung gas yang besar diletakkan di bawah, lalu tabung gas yang kecil diletakkan diatas Hal ini dilakukan untuk mendapat keuntungan. Polisi juga mengamankan tiga tersangka dengan inisial MM (30), DL (43), dan JTK (40).
Sebanyak 1.014 Personil Polisi Amankan Natal
DEPOK, Polresta Depok mengerahkan sebanyak 1.014 personil untuk amankan Hari Raya Natal 2010 dan Tahun Baru 2011. Pengamanan dilakukan di 144 titik se-Depok. Diantaranya 125 pusat perbelanjaan, 18 tempat rekreasi, 8 pos pengamanan, 89 gereja, 17 hotel, dan 10 rumah yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan ibadah. Diantaranya, di Kecamatan Beji (1), Sukmajaya (3), Limo dan Cinere (2) dan Cimanggis (2). “Kita mengerahkan 1.014 personil untuk amankan Natal dan Tahun Baru. Kita berharap tidak ada masalah dalam pelaksanaan Natal dan Tahun Baru,” kata Kabag Ops Polresta Depok, Kompol Suratno, Senin (20/12).
Dalam menjalankan pengamanan, setiap personil kepolisian dilengkapi pula dengan senjata laras pendek. “Mereka yang tergabung dalam Operasi Lilin 2010 adalah gabungan polres dan lima polsek se-Depok,” kata dia.
Menurut Suratno, pihaknya juga bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Dinas Perhubungan Kota Depok, dan Dinas Kesehatan Kota Depok. Penyebaran petugas disesuaikan dengan tingkat ancaman dan kerawanan setiap lokasi. “Untuk gereja di pinggir jalan pastinya dikerahkan personil yang lebih banyak,” kata dia.
Suratno menegaskan, selama kebaktian berlangsung pada malam Natal , tidak akan ada penutupan jalan. Artinya, masyarakat masih dapat melalui jalan yang kerap dijadikan jalur alternatif. Misalnya saja, seperti Gereja GPIB Immanuel di Jalan Pemuda, Kecamatan Pancoranmas. “Jalan tersebut memang dijadikan jalur alternatif. Tapi tidak akan penutupan jalan,” kata dia.
Dia menambahkan, saat ini sudah melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang dinilai rawan. Termasuk pengamanan di sejumlah tempat perbelanjaan. “Kami sudah ploting petugas di pusat perbelanjaan. Petugas juga berkordinasi dengan pengelola pusat perbelanjaan dengan menyebar petugas, termasuk menyebar petugas berseragam bebas,” ujar Suratno.
Sebelumnya, Kapolresta Depok Kombes Pol Fery Abraham mengimbau kepada pihak gereja agar melengkapi metal detector. “Ini sebagai langkah pengamanan saja,” kata dia.
Putusan PTUN Diyakini Dapat Tunda Pelantikan
DEPOK, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat (Jabar), terkait Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok diyakini dapat menunda pelantikan Nur Mahmudi Ismail-Idrus Abdul Somad sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok. Pasalnya, PTUN membatalkan penetapan KPU Depok atas Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriatna (Yudistira) sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Sehingga penetapan KPU Depok terhadap pemenangan pasangan Nur-Idris juga dianggap bermasalah. “Pelantikan Nur-Idris sebagai wali kota dan wakil wali kota dapat ditunda demi kepentingan hukum,” kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPC Partai Demokrat (PD), Murthada Sinuraya, Senin (20/12).
Murthada meminta putusan PTUN Bandung harus dilihat sebagai putusan penting. Karena PTUN merupakan lembaga peradilan yang juga diakui oleh negara. Sehingga putusannya pun memiliki kekuatan hukum sesuai Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1986, tentang PTUN. Meskipun, kata dia, Mahkamah Konstitusi (MK) telah pula memberikan amar putusan atas sengketa Pilkada Depok yang diajukan pihak pemohon. “PTUN itu lembaga negara. Jadi putusan PTUN harus juga diperhitungkan,” kata dia.
Murthada mengatakan, perlu diketahui MK dalam amar putusannya hanya menyebutkan menolak permohonan pemohon Untuk seluruhnya. Sekaligus menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. “Dengan terbitnya putusan PTUN Bandung, seluruh pihak perlu ikut memperhatikannya. Karena secara hukum pun putusan PTUN memiliki kekuatan hukum. Meskipun belum bersifat inkrah, sehingga bisa terus dilanjutkan pada jenjang kasasi dan sebagainya,” kata dia.
Dia berharap pemerintah Kota Depok, DPRD Kota Depok, dan KPU Depok untuk duduk bersama melakukan telaah terhadap dua produk hukum tersebut. “Menunda sesaat saya pikir lebih baik, dibandingkan melantik dengan persoalan hukum,” kata dia.
Pernyataan Murthada didukung Direktur Pusat Kajian Demokrasi, Ronny. Ia menilai putusan yang dikeluarkan lembaga yang dipimpin Mahfud MD relatif kabur. Tidak secara tegas menyebutkan hasil sengket pilkada Depok. Akibatnya terjadi multi tafsiran terhadap amar putusan itu.
Ronny mengatakan, penetapan PTUN Bandung terhadap sengketa dukungan ganda Partai Hanura Kota Depok secara administrasi dapat mempengaruhi putusan pasangan calon. Artinya, dapat membatalkan produk KPU Depok secara menyeluruh. “Kita harus saling memahami,” katanya.
Pakar Hukum UI, Topo Santoso menambahkan persoalan sengketa pilkada Depok sesungguhnya sudah final. Putusan MK itu tidak dapat dianulir atau pun digugat kembali. Karena secara hukum dianggap mengikat dan tetap.
Topo berharap tidak ada upaya lain untuk menafsirkan putusan MK. Secara administrasi putusan MK terbagai tiga, yakni: menolak, menerima, dan menerima sebagian. Itu berarti putusan MK terhadap penetapan KPU Depok sudah final. “Saya rasa wali kota terpilih sudah bisa dilantik. Tak perlu memperhatikan lagi putusan PTUN,” kata dia.