Minggu, 26 Desember 2010

Pedagang Pasar Kemiri Terus Menggugat


DEPOK, Puluhan pedagang Kemirimuka, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, terus merapatkan barisan. Mereka berupaya sekuat tenaga mendapatkan hak mereka untuk terus berdagang di Kemirimuka. “Kita masih terus merapatkan barisan. Melakukan rekonsilisasi dan menyamakan pemikiran. Rencananya kita akan melakukan gugatan balik,” kata Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Asosiasi Pedadang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Kota Depok, M Ghufron, Minggu (26/12) pagi.

Hasil rapat maraton yang dilakukan sejak pukul 10.00 sampai 12.00 WIB memutuskan: para pedagang akan melakukan gugatan secara perdata dan pidana kepada enam pihak. Pertama, PT Pertamburan Jaya Raya (PJR) Cq Dirut PJR Yudhy Pranoto Yohanto. Kedua, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Ketiga, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Cq Wali Kota Nur Mahmudi Ismail. Keempat, Koperasi Pasar Bina Karya. Keelima, PT Propindo Sedayu (Mall Depok). Keenam, DPRD Kota Depok. “Khusus DPRD Kota Depok masih kita bicarakan lebih lanjut. Sebab, ada beberapa pedagang yang tidak menginginkan DPRD dijadikan tergugat,” kata Ghufron.

Ghufron menjelaskan, gugatan ini akan didaftarkan pedagang pasar ke Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam waktu dekat ini. Setelah data-data yang dibutuhkan lengkap. Diantarnya: akte notaris milik PT PJR, kwitansi jual beli antara pedagang dan PJR, kronologis sengketa pasar, dan melakukan pendataan ulang seluruh pedagang Kemirimuka. “Setelah semuanya lengkap, baru kita akan kasihkan ke LBH Jakarta. LBH Jakarta lah yang nanti menjadi kuasa hukum para pedagang,” katanya.

Lelaki berperawakan tinggi gempal ini menuturkan lebih lanjut, sejak PT PJR memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Bandung pada 16 November 2010 lalu. Para pihak tergugat yaitu Pemkab Bogor, Pemkot Depok dan para pedagang Pasar Kemirimuka memiliki rencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, dari tenggat waktu yang diberikan. Hanya Pemkot Depok yang siap melakukan kasasi. “Pedagang tidak siap melakukan kasasi. Makanya kita berencana menggat enam lebaga yang disebutkan tadi ke PN Depok,” kata Ghufron.

Ghufron berharap dengan adanga gugatan baru dari para pedagang dapat menyentuh nurani Dirut PJR. Akan terjadi negosiasi-negosiasi yang menguntungkan kedua belah pihak. “Intinya pedagang hanya ingin berdagang di sini. Dengan berdagang mereka dapat menyekolahkan anak-anak mereka ke jenjang yang lebih tinggi,” kata dia.
Ketua DPD APSSI Kota Depok, H Sukirno membenarkan pernyataan Ghufron. Menurutnya, pedagang Pasar Kemirimuka merupakan orang yang berhak atas pengelolaan pasar. “Hanya orang yang tidak mengetahui sejarah pasar saja yang bicara kalau pasar ini milik PT PJR,” kata dia.

Ia menuturkan, di bangunnya pusat perbelanjaan Pasar Kemirimuka pada tahun 1987 dilakukan untuk menampung pedagang pasar Desa Lama seluas 8.000 m2 di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Depok. Sepanjang jalan Lio Sarikaya, serta bantaran sungai/kali yang tidak sesuai dengan peruntukan Depok menjadi kota Administratif apalagi kedepan (1999) menjadi kota depok.“Berdasar pada surat keputusan gubernur nomor: dari Kepala Bupati tanggal 8 Desember 1986 nomor 593.82/79-Assda. Tentang Pembebasan tanah seluas 5 Ha untuk Pasar kemirimuka Depok,” katanya.

Ia menuturkan, pada tanggal 27 Pebruari 1987 dibuatlah perjanjian pembangunan Pasar kemirimuka antara Pemkab Bogor dengan PT PJR yang tidak menyertakan pedagang alias sepihak dengan nomor: 644.1/PRJN/Huk/1987 berubah No:644/11/PRJN/Huk/1987 Tanggal 16 Desember 1987 dan berubah lagi No:644/09/PRJN/Huk/1988 Tanggal 3 Oktober 1988. dalam perjanjian tersebut tertulis bahwa pembangunan akan selesai selama 16 bulan, sejak Februari 1987 sampai Juni 1988. Perjanjian itu sendiri, kata dia, disahkan pada Selasa 22 Agustus 1989 yang ditandatangani T Z Aripin Kartadji Kepala Suku Dinas PU Kotif Depok pada waktu itu, dan diketahui Wali Kota Madya Depok Abdul Wachyan. “Kenyataanya hingga saat ini tidak ada hydrant,akses masuk,posisi lahan yang berada dibawah rel dan bantaran kali sehingga selama puluhan tahun pasar ini becek,kumuh dan bau. Artinya, mereka tidak melaksanakan kewajiban mereka,” kata Sukirno.

Sukirno mengatakan, hingga pemindahan paksa Agustus tahun 1989 oleh pemerintah pada saat itu, pedagang yang merasa dibohongi rencana relokasi yang sedianya di samping terminal Depok sekarang malah berdiri ITC Margonda. “PJR pun sudah mengakui kalau seluruh pedagang sudah membayar uang muka. Dan sebanyak 30 persen sudah melunasi tanpa disertai akad kredit,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisariat APPSI Pasar Kemirimuka, Karno mengatakan, PT PJR pernah berjanji akan membangun pasar yang tidak kotor, kumuh, dan tidak macet. “Janji mereka hanya janji kosong. Para pedagang dibiarkan terlantar. Kalau tidak karena permohonan APPSI ke pemerintah, jalan pasar akan tetap bau, becek, dan tidak layak,” katanya.

0 komentar: