Senin, 20 Desember 2010

Putusan PTUN Diyakini Dapat Tunda Pelantikan


DEPOK, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat (Jabar), terkait Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok diyakini dapat menunda pelantikan Nur Mahmudi Ismail-Idrus Abdul Somad sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok. Pasalnya, PTUN membatalkan penetapan KPU Depok atas Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriatna (Yudistira) sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Sehingga penetapan KPU Depok terhadap pemenangan pasangan Nur-Idris juga dianggap bermasalah. “Pelantikan Nur-Idris sebagai wali kota dan wakil wali kota dapat ditunda demi kepentingan hukum,” kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPC Partai Demokrat (PD), Murthada Sinuraya, Senin (20/12).

Murthada meminta putusan PTUN Bandung harus dilihat sebagai putusan penting. Karena PTUN merupakan lembaga peradilan yang juga diakui oleh negara. Sehingga putusannya pun memiliki kekuatan hukum sesuai Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1986, tentang PTUN. Meskipun, kata dia, Mahkamah Konstitusi (MK) telah pula memberikan amar putusan atas sengketa Pilkada Depok yang diajukan pihak pemohon. “PTUN itu lembaga negara. Jadi putusan PTUN harus juga diperhitungkan,” kata dia.

Murthada mengatakan, perlu diketahui MK dalam amar putusannya hanya menyebutkan menolak permohonan pemohon Untuk seluruhnya. Sekaligus menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. “Dengan terbitnya putusan PTUN Bandung, seluruh pihak perlu ikut memperhatikannya. Karena secara hukum pun putusan PTUN memiliki kekuatan hukum. Meskipun belum bersifat inkrah, sehingga bisa terus dilanjutkan pada jenjang kasasi dan sebagainya,” kata dia.

Dia berharap pemerintah Kota Depok, DPRD Kota Depok, dan KPU Depok untuk duduk bersama melakukan telaah terhadap dua produk hukum tersebut. “Menunda sesaat saya pikir lebih baik, dibandingkan melantik dengan persoalan hukum,” kata dia.
Pernyataan Murthada didukung Direktur Pusat Kajian Demokrasi, Ronny. Ia menilai putusan yang dikeluarkan lembaga yang dipimpin Mahfud MD relatif kabur. Tidak secara tegas menyebutkan hasil sengket pilkada Depok. Akibatnya terjadi multi tafsiran terhadap amar putusan itu.

Ronny mengatakan, penetapan PTUN Bandung terhadap sengketa dukungan ganda Partai Hanura Kota Depok secara administrasi dapat mempengaruhi putusan pasangan calon. Artinya, dapat membatalkan produk KPU Depok secara menyeluruh. “Kita harus saling memahami,” katanya.

Pakar Hukum UI, Topo Santoso menambahkan persoalan sengketa pilkada Depok sesungguhnya sudah final. Putusan MK itu tidak dapat dianulir atau pun digugat kembali. Karena secara hukum dianggap mengikat dan tetap.

Topo berharap tidak ada upaya lain untuk menafsirkan putusan MK. Secara administrasi putusan MK terbagai tiga, yakni: menolak, menerima, dan menerima sebagian. Itu berarti putusan MK terhadap penetapan KPU Depok sudah final. “Saya rasa wali kota terpilih sudah bisa dilantik. Tak perlu memperhatikan lagi putusan PTUN,” kata dia.

0 komentar: