Rabu, 29 Desember 2010

Komisi A DPRD Depok Tolak PHK Sepihak Atas Banpol



DEPOK, Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Qurtifa Wijaya berencana mengirimkan surat penolakkan Komisi A terhadap Pemutusan Hubungak Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terhadap 166 Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Kota Depok. “Surat tersebut akan dikirimkan kepada pimpinan DPRD Depok dan kemudian akan diteruskan kepada Pemkot Depok. Surat rekomendasi itu merupakan hasil kesepakatan seluruh anggota Komisi A DPRD Depok,” katanya, sebelum mengikuti sidang paripurna, Rabu (29/12).

Ratusan personel Banpol PP Depok terancam akan mengalami PHK per 1 Januari 2011 mendatang. Qurtifa mengatakan, surat itu merupakan upaya agar anggaran untuk Banpol PP Depok dapat dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok 2011. Dia menambahkan, peluang untuk memasukkan anggaran bagi Banpol PP dalam APBD Depok 2011, masih sangat terbuka. Sehingga pihaknya akan memanfaatkan sisa waktu sebelum kontrak Banpol PP berakhir pada 31 Desember 2010. “Peluang memasukkan anggaran bagi Banpol PP pada APBD 2011 masih ada. Tidak usah menunggu pada pembahasan APBD Perubahan 2011,” kata dia.

Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuturkan, jika anggaran bagi Banpol PP baru dibahas dalam APBDP 2011, ia mengkhawatirkan nasib ratusan Banpol PP yang secara otomatis akan menganggur sekitar lima bulan. Sedangkan para personel Banpol PP memiliki keluarga yang perlu ditanggung. “Kita lebih lebih melihat pada nasib keluarga mereka,” kata Qurtifa.

Qurtifa mengatakan, keberadaan Banpol PP juga sangat efektif dan efisien dalam membantu kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dalam hal ini melakukan penertiban: penertiban bangunan atau rumah yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Keberadaan mereka banyak membantu Pemkot Depok,” kata dia.

Hal senada juga diucapkan anggota Komisi A DPRD Depok lainnya, Yeti Wulandari. Menurut kader Partai Gerindra tersebut, Komisi A DPRD Depok akan terus memperjuangkan nasib 166 personel Banpol PP Depok untuk tidak di-PHK. Dia menilai keberadaan Banpol PP tidak bertentangan dengan peraturan. Sesuai dengan Keputusan Presiden No 80 Tahun 2001 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, Banpol PP dapat dikelompokkan ke dalam mata anggaran barang dan jasa. “Kami sudah membicarakan masalah ini dengan ahli,” kata dia.

Secara terpisah, Kepala Satpol PP Depok, Sariyo Sabani mengungkapkan, Satpol PP Depok sangat membutuhkan tenaga Banpol PP, dalam melaksanakan penertiban dalam melanggaran peraturan daerah (perda). Banpol PP, kata dia, ikut andil dalam mengharumkan nama Satpol PP Depok yang kini menjadi unggulan di Jawa Barat.
Prestasi tersebut didapatnya setelah Kepala Satpol PP Jabar, Haryadi, menyatakan Satpol PP Depok merupakan contoh bagi Satpol PP kabupaten dan kota lain di Jabar. Bahkan Satpol PP Depok kerap dikunjungi Komisi A DPRD dari seluruh Indonesia. “Banpol PP Depok ikut andil terhadap prestasi tersebut. Jika Banpol PP dipecat, sama halnya akan menurunkan martabat Pemkot Depok,” kata dia.

Dengan adanya kasus pemecatan atau PHK secara sepihak pada 1 Januari 2011 tersebut, mau tidak mau ia akan berhadapan langsung dengan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail. Ia menegaskan, bersedia dipecat jika Nur Mahmudi emrasa tersinggung dengan dukungannya terhadap Banpol PP. “Desember 2010 lalu, saya sudah mengirimkan surat kepada Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, terkait penolakan kebijakan Pemkot Depok untuk melakukan PHK terhadap Banpol PP Depok sebanyak 166 personel,” kata dia.

0 komentar: