Selasa, 21 Desember 2010

Ratusan Miras Dimusnahkan, Enam Bangunan Dibongkar


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan pemusnahan terhadap ratusan botol minuman keras (miras) di lapangan Balaikota Depok, Selasa (21/12), pagi. Ratusan botol miras tersebut dimusnahkan dengan cara dipukul dengan menggunakan martil oleh belasan anggota Satpol PP.

Miras yang dimusnahkah Satpol PP disita dari beberapa kali operasi: dari kolong Flyover Arif Rahman Hakim, Jalan Margonda, Jalan Dewi Sartika, dan jalan-jalan lainnya di Kota Depok. Kebanyakan diambil dari pedagang jamu. Jenis miras tersebut terdiri dari:vodca, anggur merah, anggur putih, bir hitam, manssion, intisari, dan topi miring. “Seluruh miras yang disita dan dimusnahkan memiliki kadar alkohol diatas 15 persen hingga 50 persen,” kata Kepala Dinas Satpol PP Depok Sariyo Sabani.

Sariyo mengatakan seluruh pedagang minuman keras yang beroperasi di Kota Depok melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.6 tahun 2008 terkait larangan miras diatas 5 persen. “Sebagai penegak perda, Satpol PP harus menjalankan tugas memberantas peredaran miras di tengah masyarakat. Kita bahu membahu dengan pihak kepolisian memusnahkan miras,” kata dia.

Sariyo menambahkan, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, pihaknya berkoordinasi dengan Polresta Depok untuk memberantas peredaran minuman keras. “Jangan sampai hari istimewa itu dirusak dengan mabok-mabokkan,” kata dia.

Bangunan Dibongkar Paksa

Selain memusnahkan ratusan botol minuman keras. Satpol PP Kota Depok juga melakukan penyegelan dan pembongkaran paksa bangunan yang melanggar garis sepadan bangunan (GSB) di Jalan Margonda. Hal itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok No 18 Tahun 2003.

Menurut Sariyo, penyegelan dan pembongkaran paksa enam bangunan dilakukan karena mereka secara terang-terangan melanggar GSB. Dalam perda GSB Kota Depok adalah 7,5 meter dari badan. “Enam bangunan itu telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali. Namun, enam bangunan di jalan utama Kota Depok itu tetap tidak membongkar bangunannya sendiri,” kata dia.

Ia menambahkan, Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kota Depok juga telah memberikan peringatan untuk ketiga kalinya. Lima toko bangunan yang disegel adalah: Toko Sabena Keramik, Toko Warnaku, Rumah Makan Padang, Toko Tiner, Toko Cemerlang Jaya. Sedangkan satu bangunan yang dibongkar: Maju Jaya.

Ia menyontohkan, untuk kasus Toko Maju Motor, telah diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali yaitu pada 25 Mei, 6 Juni dan 16 November 2010 lalu. Padahal jarak antara Toko Maju Motor dengan badan jalan kurang dari satu meter, tidak sesuai dengan Perda No 18 tahun 2003. Bahkan dalam perda sebelumnya, jarak bangunan dengan badan jalan harus 10 meter. “Kita terpaksa membongkar bangunan ini,” tuturnya.

Di tempat sama, Kepala Seksi Pendataan Bangunan Dinas Tata Kota dan Bangunan (Distarkim) Kota Depok Suhada mengatakan, ia menolak jika pihaknya disebut terkesan terlambat dalam menindak bangunan-bangunan yang melanggar peraturan. Namun, jika kelonggaran waktu yang diberikan malah diacuhkan, pihaknya terpaksa harus menindak tegas dan meminta bantuan Satpol PP Depok untuk mengeksekusinya.
“Hari ini (21/12) kami akan menindak enam bangunan di Jalan Margonda Raya karena tidak sesuai dengan GSB,” kata dia.

0 komentar: