Selasa, 21 Desember 2010

DPRD Depok Tunggu Jawaban Resmi Mendagri


DEPOK, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menunggu surat resmi dari kantor Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelantikan Nur Mahmudi Ismail-Idrus Abdul Somad sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok priode 2010-2011. Kendati pada Senin (20/12) lalu, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Depok telah melakukan rapat konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.

Menurut Ketua DPRD Rintis Yanto, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta DPRD Depok mentaati dan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, kata Rintis, pihaknya belum dapat memenuhi pernyataan menteri. “Kami belum dapat menjalankan pernyataan tersebut. Kita masih menunggu jawaban resmi menteri terkait putusan PTUN Bandung,” katanya, Selasa (21/12).

Rencananya, kata Rintis, pihak DPRD Depok akan mengirimkan surat resmi kepada Kemendagri RI pada Selasa (21/12). Surat tersebut berisi pertanyaan-pertanyaan secara tertulis seputar putusan PTUN Bandung terhadap putusan MK terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Depok 2010. Jawaban resmi dari Mendagri akan diberikan pada Rabu (22/12).

Rintis mengatakan, jawaban resmi menteri akan menentukan sikap DPRD Depok dalam melanjutkan tahapan Pilkada Depok selanjutnya. Hingga saat ini, menurutnya, pernyataan menteri dalam diskusi belum dapat dijadikan pegangan. “Kita belum memiliki pegangan resmi,” kata Sekretris DPC Partai Demokrat (PD) Depok.

Selain menunggu jawaban resmi terkait polemik hukum tersebut. DPRD juga tengah menunggu Surat Keputusan (SK) dari Mendagri untuk mengesahkan wali kota dan wakil wali kota Depok terpilih. Rencana awalnya, pelantikan wali kota dan wakil wali kota Depok 2011-2016 akan dilakukan DPRD pada 26 Januari 2011. “Kalau memang sudah ada SK dari Mendagri, pasti DPRD Depok akan segera melantik Nur Mahmudi,” katanya.

Pandangan berbeda dilontarkan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Suparyono. Menurut pria yang juga masuk menjadi anggota Bamus itu, rapat konsultasi dengan Mendagri bermuara pada kelanjutan tahapan Pilkada. Artinya, putusan PTUN Bandung tidak dapat mempengaruhi hasil Pilkada Depok 2010. “Namun Bamus DPRD masih menunggu jawaban resmi dari Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI terkait hasil rapat Senin (20/12) lalu,” katanya.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PKS Kota Depok itu berharap jawaban resmi Mendagri dapat segera dikeluarkan dan dikirimkan kepada DPRD Depok. Nantinya jawaban resmi tersebut akan dibawa dalam rapat Bamus DPRD Depok untuk memutuskan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok. “Berkaca pada Undang Undang Mahkamah Konstitusi (MK), putusan MK merupakan yang pertama dan terakhir baik dalam materi undangan hingga perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU),” kata Suparyono.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI), Topo Santoso, juga menyatakan hal yang sama. Ia menambahkan, putusan MK tidak mengenal adanya novum dan peninjauan kembali (PK). Novum dan PK, lanjutnya, hanya ada dalam sistem peradilan umum, bukan untuk putusan MK. “Silahkan saja jika tim sukses BK-PRI ajukan PK, saya melihat hal itu akan menjadi percuma,” kata dia.

0 komentar: