DEPOK, Terdakwa kasus penyuplai senjata untuk gerakan terorisme di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Sofyan Tsauri dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sofyan menurut jaksa terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) No.15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme pasal 15 jo 9 dan UU Darurat No.12. “Sofyan terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Kami minta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 15 tahun dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan,” kata Rini Hartati dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negei Depok, Kamis (30/12).
Rini mengatakan, Sofyan terbukti terlibat telah melakukan jual beli senjata api dengan bantuan oknum polisi yakni Ahmad Sutrisno dan Barimbing dari gudang logistik di Cipinang, Jakarta Timur. Sofyan juga disebutkan telah banyak menyebabkan korban tewas baik sipil maupun polisi atas tindak kejahatan terorisme.
Dia menambahkan, hal-hal memberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan selama menjalani persidangan terdakwa berprilaku sopan. “Hal yang meringankan Sofyan, ia bukan pelaku langsung, dan hanya memasok.senpi. Selain itu dia koperatif selama dalam persidangan dan masa tahanan,” kata Rini.
Pihaknya, juga menyertakan barang bukti berupa dua buah senjata jenis AK47. Satu senjata bertuliskan arab, satunya lagi tidak. “Kedua senjata tersebut tengah dipakai dalam persidangan lainnya,” kata Rini.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai oleh Dwiarso Budi memberi kesempatan Sofyan untuk meminta nasihat kepada penasihat hukumnya Nurlan AR. “Saya minta waktu untuk melakukan pembelaan,” katanya.
Dwiarso pun memberikan waktu selama tujuh hari kepada kuasa hukum Tsauri untuk melakukan pembelaan. Namun, Nurlan memohon kepada ketua majelis hakim untuk memberikan waktu dua minggu karena materi pembelaan akan menjadi sangat berat melihat tuntutan jaksa. “Kami bersepakat memberikan waktu selama dua minggu untuk menyiapkan pembelaan,” kata Dwiarso.
Sesaat hendak dibawa ke dalam mobil tahanan, Sofyan menyatakan tuntutan jaksa sangat memberatkan. Alasannya, ia sama sekali tidak terlibat dalam aksi terorisme, tidak terlibat pelatihan di NAD. “Saya hanya menjual senjata,” kata Sofyan.
Ketua tim JPU, Totok mengakui bahwa Sofyan tidak terlibat aksi terorisme secara langsung. Namun, apa yang dilakukannya sudah sangat meresahkan masyarakat. “Dalam persidangan juga terungkap bahwa apa yang dilakukannya itu karena rasa sakit hati terhadap institusi sebelumnya,” kata dia.
Totok membantah perubahan rencana tuntutan dari hukuman mati menjadi hukuman pidana 15 tahun penjara karena ada dil-dil tertentu. “Tuntutan yang diberikan ke Sofyan sudah maksimal. Tuntutan diberikan setelah melihat fakta hukum yang terungap di persidangan,” kata dia.Sofyan juga merupakan anggota Polres Depok yang dipecat karena disersi dan poligami.
Kamis, 30 Desember 2010
Sofyan Tsauri Dituntut 15 Tahun Penjara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar