DEPOK, Kendati perkembangan mini market ilegal di Kota Depok belum separah Jakarta, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Depok berencana membuat peraturan daerah (perda) yang nantinya akan digunakan sebagai dasar hukum penataan, pengendalian, dan pembinaan usaha menengah ke atas. Sejenis mini market dan pusat perbelanjaan. “Peraturan daerah ini diharapkan dapat memperketat pendirian tempat perbelanjaan, khususnya mini market yang saat ini mulai menjamur,” kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag, Sjaifudin, Kamis (24/2).
Sjaifudin mengatakan, perkembangan mini market di Kota Depok belum sepadat Jakarta. Di Kota Depok baru terdapat 190 mini market. “Kita bandingkan saja dengan luas Kota Depok dan jumlah penduduknya yang tahun ini berjumlah sekitar 1,7 juta jiwa,” kata dia.
Sjaifudin menuturkan, perda tersebut nantinya akan mengatur batasan-batasan yang harus diikuti para franchaiser. Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha mini market adalah adanya pernyataan tidak keberatan dari pedagang-pedagang kecil yang berjualan di sekitar lokasi pendirian mini market. “Dinas tidak berhak melarang pendirian mini market ataupun pusat perbelanjaan. Hanya peraturan saja yang diperketat agar nanti tidak merugikan pedagang kelas menengah dan bawah.” Kata dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Disperindag, Reni Siti Nuraini berkata dinasnya juga akan ikut melakukan pemantauan ke lokasi sebelum memberikan izin kepada pemilik usaha untuk mendirikan mini market. “Kami akan melakukan survei ke lokasi yang akan didirikan mini market. Menanyakan kepada pedagang-pedagang kecil di sekitar tempat tersebut. Kalau ada yang keberatan, kami pertemukan dengan si pemilik usaha. Kita cari jalan tengahnya, apakah si pedagang tersebut boleh membeli barang dengan harga miring ke mini market tersebut atau bagaimana. Itu terserah si pemilik dan pedagang,” katanya.
Reni mengatakan, pengusaha pusat perbelanjaan dan mini market juga diwajibkan membuat kajian sosial dan ekonomi tentang dampak negatif keberadaan usahanya di lingkungan sekitar. “Pendirian mini market dan pusat perbelanjaan itu jangan sampai merugikan pedagang sekitar,” kata dia.
Ia tidak menapik bahwa dalam pendirian sebuah mini market, terjadi pro dan kontra. Ada mini market yang ditentang keberadaannya di sebuah daerah, namun ada juga mini market yang justru dapat bersinergi dengan pasar tradisional. Dia mencontohkan, di Pasar Agung para pedagang tidak keberatan dengan adanya mini market tersebut karena para pedagang sudah memiliki konsumen sendiri, begitu pula dengan mini market. “Sebetulnya mini market dapat bersinergi dengan pedagang pasar,” kata Reni.
Reni mewanti-wanti bahwa hal-hal penting yang perlu diperhatikan para pengusaha mini market ini adalah lokasinya. Tidak masalah apabila pengusaha tersebut mendirikan mini market di daerah perkotaan atau kompleks yang memiliki potensi berkembang. Namun apabila mendirikan mini market di daerah pinggiran atau desa, hal ini akan menuai protes dari warga. Dia menambahkan, pertumbuhan mini market bukannya tidak disambut baik oleh masyarakat. Kebanyakan masyarakat modern justru menerima dengan senang hati kehadiran mini market di daerah mereka. “Warga membutuhkan pelayanan yang menyenangkan, tempat bersih, dan harga bersaing,” kata dia.
Kamis, 24 Februari 2011
Depok Siapkan Perda Mini Market
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar