Rabu, 29 Desember 2010

Disperindag Akan Tata Ulang Pasar di Kota Depok


DEPOK, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan mengatur kebijakan soal penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor:53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. "Kedepannya Disperidag akan mengatur penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Sekarang rancangan peraturannya sedang dibahas DPRD," kata Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Depok, Zamrowi, Rabu (29/12).

Menurut Zamrowi, tujuan dari pengaturan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modrn adalah untuk melakukan pemberdayaan pasar tradisional agar dapat tumbuh dan berkembang. Serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan. "Nantinya perda yang akan dilahirkan menjadi pedoman bagi para penyelenggara pasar, baik itu pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan pasar modern. Semuanya dapat mengembangkan kemitraan dengan usaha kecil," katanya.
Selain itu, ujar pengganti (alm) Iskandar Rais ini, tujuan dari pembuatan perda adalah meningkatkan norma-norma keadilan, saling menguntungkan, menciptakan tata tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, toko modern, konsumen. "Yang terpenting tetap terjaga saling kemitraan," terang Zamrowi.
Zamrowi mengatakan, hal-hal yang akan diatur mencakup tujuh item: pendirian, kemitraan usaha, batasan luas lantai penjualan toko nmodern, jenis dan kewenangan penerbitan izin, pelaporan, pemberdayaan pasar tradisional, dan pembinaan pengawasan.
Ia menambahkan, lokasi pendirian tempat usaha wajib mengacu pada rencana tata ruang wilayah serta praturan zonisnya. Pendirian pasar tradisional atau pusat perbelanjaan atau toko modern selain minimarket harus memenuhi persyaratan peraturan perundan-undangan. Dan harus melakukan analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar tradisional, UMKM yang berada di wilayah pembangunan. "Bagi mereka yang baru meminta izin tapi tidak memiliki analisis dampak sosial maka izinnya pun tidak akan dikeluarkan," kata Zamrowi.
Dia mengatakan lebih lanjut, analisa kondisi sosial ekonomi meliputi: struktur penduduk menurut mata pencahrian dan pendidikan, tingkat pendapatan ekonomi rumah tangga, kepadataan penduduk, pertumbuhan penduduk, kemitraan dengan UMKM lokal, penyerapan tenaga kerja lokal, ketahanan dan pertumbuhan pasar tradisional sebagai sarana bagi UMKM lokal, keberadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum, dampak positif dan negatif yang diakibatkan oleh jarak antara hypermarket dengan pasar tradisional yang telah ada sebelumnya, dan tanggungjawab sosial perusahaan (corparate social responsibility). "Semua sarat ini harus dapat dipenuhi. Kalau tidak ya izin tidak akan dikeluarkan," kata Zamrohwi.
Mengenai kemitraan usaha sendiri, ujar Zamrohwi, dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pemasokan dari pemasok kepada toko modern yang dilakukan terbuka. "Kerjasama dalam bentuk penerimaan pasokan barang dari pemasok kepada toko modern dilaksanakan dalam prinsip saling menguntungkan, jelas, wajar, berkeadilan, dan transparan," kata dia.
Sementara itu di tempat sama, Kepala Seksi (Kasie) Perdagangan Luar Negeri Disperindag Kota Depok, Martin mengamini pernyataan kepala dinas. Menurutnya, dikotomi antara pasar tradisional dan pasar modern harus segara dihilangkan untuk membangun pasar yang kuat. Persaingan sengit dalam usaha ritel telah melanda negara maju sejak berabad-abad lalu. Sekarang persaingan tersebut tengah melanda Indonesia. "Bila hal itu dibiarkan berlarut-larut maka pasar di Indonesia, khusunya Kota Depok akan hancur," kata dia.
Di Indonesia, kata dia, supermarket lokal sudah ada sejak tahun 70 an. Hanya saja masih terkosentrasi di kota besar. Supermarkt merk asing baru masuk pada akhir 90-an. Tepatnya semenjak kebijakan investasi asing langsung dalam sektor usaha ritel dibuka. "Depok sebagai penyangga Jakarta juga menjadi salah satu lokasi bertumbuhnya supermarket. Hanya saja masih silih berganti," kata dia.
Dia menambahkan, sementara itu pasar tradisional yang ada di Kota Depok tidak pernah bertambah dari dulu hingga kini. "Hingga kini jumlah pasar tradisional di Depok hanya sembilan buah," kata Martin.
Martin menuturkan, hal itu berbanding tebalik dengan jumlah pusat perbelanjaan yang mencapai 10 buah dan toko modern sebanyak 5 buah. Penentuan jarak antarpasar harus segera diatur. Pasalnya, pasar tradisional yang jaraknya lebih dekat dengan superarket paling banyak terkena dampak. "Terutama soal jumlah konsumen," kata dia.
Sementara itu, anggota Komisi B, DPRD Kota Depok, Tengku Farida menyambut baik pembuatan aturan main pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan pasar modern. Hal itu dilakukan untuk membantu perkembangan pasar tradisonal dan UMKM. "Kalau pasar modern dan pusat perbelanjaan memberikan lahan secara cuma-cuma pada pengusaha kecil saya kira UMKM lokal dapat berkembang," kata dia.
Selama ini, terang angota DPRD dapil Beji itu, perhatian pusat perbelanjaan dan pasar modern terhadap UMKM masih sangat minim. "Ada beberapa pusat perbelanjaan dan toko modern yang sudah menunjukan kepedulian merekaterhadap usaha kecil. Tapi banyak juga yang belum," kata Farida. Iskandar Hadji

Table
Pasar Tradisional di Depok
No. Nama Pasar Tahun Berdiri Luas/meter persegi
1. Kemirimuka. 1987. 26.000
2. Reni Jaya. 1986. 1800
3. Cisalak. 1993. 19000
4. Tugu. 1989. 1800
5. Gandul. 1975. 1000
6. Lama Depok. 1970. 10000
7. Pasadena. 1993. 2000
8. Musi. 1985. 10000
9. Agung. 2003. 4500

Pusat Perbelanjaan
No. Nama Pasar Tahun Luas/meter persegi
1. Detos 2005 5.609
2. Margocity. 2006 5000
3. Mall Depok. - -
4. Mall Cimanggis 2003 8000
5. Ramayana Cinere 2010 1500
6. Robinson Cinere 2010 1500
7. Mall Cinere. 1993 4000
8. Depok Jaya. 1994 5026
9. Plaza Depok. 1996 2000
10. ITC Depok. - -

Toko Modern
No. Nama Pasar Tahun Luas /meter persegi
1. Alfamidi 2008 600
2. Pasar Sukatani 1989 2800
3. Medali Mas 2005 1800
4. Alfamidi Cipayung 2010 600
5. Alfamidi Limo 2008 600
Sumber: Disperindag Kota Depok

0 komentar: