Kamis, 30 Desember 2010

DPRD Diminta Tak Lantik Wali Kota Depok


DEPOK, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Depok, Syamsul Marasabesi meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok tidak melakukan pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih sebelum polemik hukum diselesaikan. Ia juga meminta DPRD mengembalikan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) prihal pelantikan. “Kita minta DPRD tidak melakukan pelantikan selama proses hukum belum selesai,” katanya, saat melakukan demo di gedung DPRD, Kamis (30/12).

Syamsul melihat konsultasi yang dilakukan pimpinan DPRD ke Mendagri hanya sebatas etika dan hirarki. Namun, mereka mencoba membangun toto kromo yang tidak perlu dilakukan. Seharusnya mereka, kata Syamsul, cukup memanggil KPU Depok untuk segera menyelesaikan masalah hukum yang belum selesai. “DPRD cukup memanggil KPU. Dan meminta mereka menyelesaikan polemik hukum yang sekarang masih terjadi,” kata dia.
Ia menambahkan, tidak ada dasar hukum untuk melakukan pelantikan pada tanggal 26 Januari 2011. sebab, MK menolak seluruh gugatan kedua belah pihak. Baik itu pihak tergugat maupun pihak penggugat. “Artinya, MK menghargai putusan PTUN. Dan putusan PTUN harus dihargai,” kata Syamsul.
Syamsul mengatakan, MK tidak memutus perkara pidana atau administratif. Ia pun mengatakan akan menggugat putusan Mendagri jika mengeluarkan surat pelantikan. “Tidak mungkin orang sepintar Mendagri mengeluarkan surat pelantikan sementara masih ada polemik hukum. Kalaupun mendagri mengeluarkan surat keputusan, saya akan menggugat keputusan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, jawaban resmi Mendagri RI terkait dua putusan hukum dari MK dan PTUN Bandung mengenai pelantikan wali kota dan wakil wali kota sudah diterima DPRD Depok dan KPU Depok. Surat dari Kementerian Dalam Negeri RI memutuskan perihal Pertimbangan Hukum Hasil Pilkada Depok tertanggal 28 Desember 2010. Menjawab pertanyaan resmi yang dikirimkan pihak DPRD Depok dalam empat poin.
Berdasarkan surat resmi tersebut, keberatan terhadap hasil penghitungan suara calon kepala daerah memang dapat diperiksa dan diputuskan pengadilan tinggi. Namun dalam poin selanjutnya, surat dari Kemendagri itu menegaskan penanganan sengketa hasil pilkada dialihkan dari Mahkamah Agung (MA) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Sedangkan sengketa hasil pilkada Depok telah diperiksa dan diputus oleh MK dalam perkara nomor 199/PHPU.D-VIII/2010 hingga 201/PHPU.D-VIII/2010 pada 25 November 2010. Maka itu, sesuai Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004, DPRD Depok harus meneruskan usulan KPU Depok untuk pengesahan pengangkatan wali kota dan wakil wali kota terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.

Jika DPRD Depok tidak mematuhi ketentuan tersebut, maka Gubernur Jawa Barat yang akan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih kepada Mendagri. Surat resmi dari Mendagri itu sendiri ditembuskan kepada Mendagri sebagai laporan dan tiga berkas lainnya ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal Kemendagri, Ketua DPRD Depok dan Ketua KPU Depok.

Menurut anggota KPU Depok, Raden Salamun mengatakan, sudah menerima surat resmi dari Mendagri kepada DPRD Depok dan KPU Depok. Maka dari itu, tidak ada alasan bagi DPRD Depok untuk menunda pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih.
Ia menambahkan, sebelumnya KPU Depok telah mengirimkan surat usulan kepada DPRD Depok dan Gubernur Jabar. Lagipula jika DPRD Depok tetap tidak mau mengirimkan surat usulan KPU Depok, Gubernur Jabar dapat menyampaikan usulan itu kepada Mendagri. “KPU Depok sudah mengirimnya kepada Gubernur Jabar pada 13 Desember 2010 lalu,” kata Salamun.

Salamun mengatakan, putusan PTUN Bandung tidak mempengaruhi hasil pilkada 2010. Lagipula putusan PTUN Bandung, lanjutnya, tidak bertentangan dengan putusan MK. Menurutnya, putusan PTUN Bandung hanya memenangkan gugatan DPC Partai Hanura Depok tentang dukungan ganda dalam Pilkada Depok 2010. “Memang tidak ada dua putusan yang bertentangan. DPRD Depok wajib untuk melantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih pada 26 Januari 2011 mendatang,” kata dia.

Wakil Ketua DPRD Depok, Prihandoko mengatakan, jawaban resmi dari Mendagri sesuai dengan prediksinya. Mendagri pasti akan tetap berpatokan kepada putusan MK karena putusan MK bersifat final dan mengikat. “Tidak ada masalah jika ada salah satu fraksi yang tetap meminta untuk menunda pelantikan. Putusan DPRD kan merupakan hasil keputusan bersama dan kami (DPRD Depok) akan melaksanakan sesuai surat resmi Mendagri,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga sebagai ketua tim sukses pasangan Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad.

Sementara itu, Wali Kota Depok terpilih, Nur Mahmudi Ismail, mengaku belum mengetahui adanya jawaban resmi dari Mendagri. Jika memang ada surat dari Mendagri, ia berharap DPRD Depok dapat melaksanakan sesuai dengan jawaban Mendagri. “Saya belum dapat surat itu (jawaban resmi dari Mendagri). Tapi kan memang DPRD Depok yang meminta jawaban itu. Jika sudah ada jawabannya, dilaksanakan,” kata Nur Mahmudi.

0 komentar: