Senin, 20 Desember 2010

Gudang Elpiji Suntik Kembali Digerebek


DEPOK, Gudang elpiji suntik di Jalan Keadilan RT008/RW01, No 125, Kampung Rawa Denok, Kelurahan Rangkapanjaya, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, digerebek pihak kepolisian dari Polsek Pancoranmas. Rumah tersebut sudah lama dicurigai warga sebagai lokasi penyuntikan gas elpiji ilegal. “Kita sudah curiga kediaman ini sudah lama dijadikan lokasi penyuntikan. Untung sekarang pelakunya sudah ditangkap,” kata Ratna Purnama, Senin (20/12).

Ia mengaku menyaksikan sejumlah anggota Polsek Pancoranmas Depok menggerebek rumah tersebut dan menyita 100 gas elpiji 3 kilogram serta puluhan tabung elpiji 12 kilogram. Di lokasi tersebut juga ditemukan barang bukti berupa lima buah es balok serta alat suntik gas. ”Tindakan pengoplosan tersebut sudah dilakukan hampir selama dua tahun. Polisi juga menangkap tiga orang pelaku yang terbukti melaukukan pengoplosan,” kata dia.

Kapolsek Pancoranmas Depok AKP Ismail mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku yakni: memindahkan atau menyuntikkan gas elpiji dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Tujuannya, kata Ismail, untuk menguntungkan pribadi dan memperkaya diri sendiri. ”Kami mendapat informasi ini dari warga. Sudah kami intai sejak beberapa hari. Ternyata benar akhirnya siang ini kami lakukan penggerebekan dan masih kami selidiki terkait dugaan jaringan yang lebih besar,” kata Ismail.

Ismail menuturkan, warga juga seringkali melihat banyak truk – truk pengangkut gas elpiji ke dalam rumah tersebut. Sehingga ketiga pelaku dijerat sanksi. Jika terbukti bersalah mereka dapat dikenai hukuman penjara enam tahun penjara. Ketiganya dapat dikenai pasal UU RI Nomor 2 Tahun 1991 dan UU Nomor 62 ayat 1 junto UU Nomor 8 ayat 1 Huruf B tentang Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal.

Sebelumnya, Polres Kota Depok juga pernah menggerebek gudang elpiji dan meringkus tiga orang yang di duga terlibat dalam kasus penyuntikan elpiji. Polisi juga menyita sedikitnya 399 tabung gas yang terdiri dari 385 tabung gas tiga kilogram dan 14 tabung gas ukuran 12 kg. Elpiji tersebut di sita dari cabang PT Ferdiansyah Usaha Utama yang terletak di Jalan Abdul Wahab, RT03/RW 08.

Kasus ini terungkap dari laporan warga sekitar. Gudang tersebut baru beroperasi sekitar lima bulan. Modus operasinya dilakukan para tersangka adalah dengan menyuntikan elpiji dari tabung tiga kilo ke tabung 12 kilo. Dimana tabung gas yang besar diletakkan di bawah, lalu tabung gas yang kecil diletakkan diatas Hal ini dilakukan untuk mendapat keuntungan. Polisi juga mengamankan tiga tersangka dengan inisial MM (30), DL (43), dan JTK (40).

0 komentar: