DEPOK, Masih banyaknya perusahaan di Kota Depok yang tidak melengkapi kantornya dengan alat pemadam kebakaran membuat masyarakat khawatir. Padahal, Undang-undang (UU) No.1 tahun 1970, peraturan menteri tenaga kerja RI No. Per.02/Men/1995, dan intruksi menteri tenaga kerja RI No. Ins. 11/ Men/ 1997, secara jelas mengatur hal tersebut. “Dewan memahami kekhawatiran tersebut. Makanya kita tengah membahas Raperda tentang Penanggulangan Terhadap Bahaya Kebakaran. Salah satunya adalah memberi sanksi bagi perkantoran yang tidak mematuhi aturan itu,” kata Ketua Panitia Khusu (Pansus) IV, Sutopo, Senin (13/12).
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tersebut diatur mengenai pemasangan proteksi kebakaran meliputi Alat Pemadam Api Ringan (APAR), Instalasi Deteksi Alarm, Hydrant System, Sprinkler System, dan Otomatik Integrated. “Bagi mereka yang melanggar perda tersebut akan dikenai sanksi sebesar Rp50 juta,” kata politisi Partai Demokrat (PD) itu.
Sutopo mengatakan, pemilik dan pengelola pengunaan bangunan gedung, yang mempunyai ketinggian bangunan 23 meter atau bangunan tinggi, memiliki luas lantai melebihi 5000 meter persegi. Serta berpenghuni lebih dari 500 orang diwajibkan membentuk manajemen keselamatan. “Inti dari raperda ini tidak akan merugikan masyarakat,” katanya.
Ia menuturkan, pemadam api adalah alat yang digunakan untuk memadamkan api dalam sebuah kebakaran kecil. Pemadam api tidak dirancang untuk digunakan pada kebakaran yang sudah tidak terkontrol, misalnya ketika api sudah membakarlangit-langit. Umumnya pemadam api terdiri dari sebuah tabungan tekanan tinggi yang berisi cairan pemadam api. “Pemadam api terbagi menjadi beberapa jenis. Kita akan mengaturnya secara detail,” kata Sutopo.
Sutopo menambahkan, tidak semua jenis pemadam itu bisa digunakan dalam keadaan yang sama. Sebagai contoh, seseorang tak dapat menggunakan pemadam CO2 untuk memadamkan kebakaran yang diakibatkan oleh aliran listrik. Sebaliknya, seseorang harus menggunakan bahan kimia kering untuk mengatasi kebakaran lainnya. “Kita berharap raperda ini akan secepanya menjadi perda,” kata dia.
Hal senada juga diutarakan, anggota DPRD Partai Damai Sejahtera (PDS), Todung P Lumbantoruan. Menurtnya, inti dari perda itu nantinya akan membahas masalah kewajiban, pencegahan, dan penanggulangan kebakaran. “Bagi pengelola gedung nakal akan dikenai sanksi. Karena yang kita bahas adalah masalah keselamatan warga Depok. Tidak boleh ada yang sengaja melanggar,” katanya.
Todung mengatakan, sekalipun di Kota Depok belum pernah terjadi kebakaran yang mengakibatnya hilangnya nyawa orang lain dalam jumlah banyak. Namun, perkantoran harus menyediakan payung sebelum hujan. “Raperda ini merupakan payung hukum, agar tidak ada keteledoran untuk menyelamatkan nyawa orang lain,” tuturnya.
Senin, 13 Desember 2010
*Tak Memiliki Alat Pemadam Kebakaran Perusahaan Didenda Rp50 juta
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Alat pemadam merupakan standar alat keamanan dalam bekerja. Semestinya perusahaan-perusahaan tersebut memiliki alat pemadam kebakaran
Dari Sos Hartindo | http://www.soshartindo.com | 031 70000 505
Posting Komentar