Kamis, 30 Desember 2010

Warga Minta BPN Batalkan Klaim Pemkot Depok


DEPOK, Badan Pertanahan Nasional (BPN) diminta untuk membatalkan klaim Pemerintah Kota (Pemkot) Depok atas tanah garapan warga seluas 270.000 meter persegi di Kampung Rawa Geni, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Pasalnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) melalui Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat NO. L.R.36/D/VIII/54/72 tertanggal 23 Desember 1972 menetapkan memberikan hak atas kepemilikan tanah tersebut kepada 94 orang pengarap. Itu artinya tanah tersebut sudah menjadi milik warga bukan milik Pemkot Depok. “Kita minta Kepala BPN kota Depok berani bertindak tegas. Dengan mengeluarkan surat keputusan pembatalan atas klaim Pemkot Depok,” kata koordinator warga, Fikri, Kamis (30/12).

Menurutnya, puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rawageni Anti Kezhaliman menuntut agar hak mereka segera dipenuhi. Hal itu dilakukan untuk menghindari aksi adu domba. Tanah yang menjadi sengketa tersebut, sambung Fikri merupakan tanah bekas partikelir Verponding nomor 6 sisa yang berdasarkan UU nomor 1 tahun 1958 Jo. Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 1959 menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. “Tapi perlu dilihat pula SK Gubernur yang menyatakan hak atas tanah tersebut menetapkan milik 94 penggarap di Rawageni,” kata Fikri.

Fikri mengatakan, permasalahan kasus ini bermula saat adanya penerbitan dan pemberian 244 SHM pada tahun 1974 kepada Adam Yatim (Departemen Kesehatan) yang kemudian bersengketa dengan dengan kelompok penggarap Yayasan Angkatan 45. Angkatan 45 kemudian mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat. “Akhirnya, sampai 5 Mei 2010 BPN melakukan gelar perkara permohonan yang kesimpulannya menetapkan pembatalan SHM 244 SHM,” ujar Fikri.

Untuk itu, sambung Fikir, pihaknya meminta kepada BPN agar mengembalikan status tanah kepada keadaan semula yaitu sebagai Tanah Negara Obyek Landreform. Ia menambahkan, tidak perlu adanya eksekusi terahadap lahan obyek perkara karena fisik sudah dikuasai pihak pemenang perkara.

Setelah melakukan mediasi, Kepala Seksi Sengketa Konflik dan Perkara BPN Kota Depok, Tulus Susilo mengatakan, akan mengecek ke BPN pusat. Seluruh pusat kewenangan, sambung dia, ada di BPN pusat. “BPN pusat yang memiliki kewenangan dan perlu kehati-hatian. Kalau jumlahnya satu atau dua wajar. Tapi, kalau pembatalan sebanyak 244 SHM mungkin perlu kajian lebih dalam lagi,” kata dia.

Tulus mengaku, pihaknya akan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Hanya saja, massa diminta untuk bersabar. “Kalau saya lihat, itu ketidaksabaran mereka saja. Kita di Depok tidak punya wewenang lebih, semuanya ada pada pusat. Ya mari kita telusuri bersama,” kata dia.

0 komentar: