Rabu, 25 Agustus 2010

Dinilai Tak Fokus Jalani Roda Pemerintahan, Incumbent Diminta Mundur

DEPOK, Anggota DPRD Kota Depok melihat Wali Kota Nur Mahmudi Ismail tidak fokus menjalankan roda pemerintahan. Pasalnya, realisasi semester I Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010 tercatat tidak berjalan secara optimal. Banyak program di dinas-dinas tidak sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran 2010 yang sudah ditetapkan sebelum pembahasan RAPBD 2010 dilakukan. Makanya, incumbent diminta mundur untuk lebih fokus menjalankan kampanye pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) ketimbang dirinya tidak fokus menjalankan tugas utamanya sebagai abdi negara. "Wali Kota Nur Mahmudi Ismail tidak fokus menjalankan tugasnya sebagai abdi negara, sehingga banyak dinas tidak menjalankan programnya sesuai APBD. Saya minta sebaiknya wali kota mundur," kata anggota DPRD Kota Depok Fraksi Partai Demokrat (FPD) Jeanne Noveline Tedja, Rabu (25/8).
Pengunduran diri itu, kata Jeanne, juga dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan jabatan dan menjaga agar tidak terjadi tindakan kecurangan dalam pelaksanaan pemilukada. Pengunduran diri calon incumbent dari jabatannya akan memberikan persaingan positif dengan calon wali kota lainnya. "Jika mau fair, incumbent sebaiknya harus mundur," kata dia.
Sebagai anggota Badan Anggaran DPRD Kota Depok, terang Jeanne, ia sangat sedih melihat realisasi semester I APBD Kota Depok 2010. Pada pembahasan evaluasi semester I yang baru lalu, sangat jelas terlihat bahwa program-program yang diajukan pada APBD 2010 belum berjalan optimal. Banyak program di dinas-dinas tidak sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran 2010. Ia mencontohkan Dinas Pendidikan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) tertulis bahwa Dinas Pendidikan akan meningkatkan pelayanan fasilitas pendidikan. Dalam hal ini meningkatkan sarana prasarana pendidikan seperti pembangunan dan renovasi sekolah. Namun, kata dia, dalam realisasi sampai bulan Juli 2010 ini belum ada satupun pembangunan ataupun rehabilitasi sekolah berjalan. "Saya pesimis hal ini dapat direalisasikan mengingat pada semester kedua tentunya wali kota akan sibuk dengan pemilukada. Disamping libur lebaran dan musim penghujan yang sudah datang yang akan menyebabkan tidak maksimalnya pembangunan ataupun rehabilitasi sekolah berjalan," ujar wanita berjilbab itu.
Jeanne mengatakan, hal sama juga terjadi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dimana program Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK ) yang memudahkan masyarakat dalam mengurus pembuatan KTP, KK dan Akte Kelahiran degan cara online disetiap kelurahan belum berjalan dengan alasan gagal lelang. Padahal, kata dia, bila program ini berjalan, masyarakat akan senang. "Visi wali kota untuk menjadikan Kota Depok yang melayani hanya isapan jempol belaka," kata dia.
Mengenai mundurnya incumbent sebagai pejabat wali kota, ucap Jeanne, memang telah dihapuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, pada UU No 12 Tahun 2008 tentang pemerintahan daerah, para gubernur/walikota/bupati yang maju kembali atau maju di tempat lain mengajukan pengunduran diri dari jabatannya paling lambat 14 hari sebelum pendaftaran. Namun kemudian MK melalui keputusannya, nomor 17/PUU-6/2008 menyatakan para incumbent tidak perlu mundur, atau cukup mengajukan cuti selama kampanye. "Hal itu sangat disayangkan, karena bila tidak mundur, muncul berbagai tudingan negatif terhadap calon incumbent. Incumbent merupakan penguasa anggaran daerah (APBD) di pemerintah daerah, dalam hal ini di Kota Depok. Kita harus melihat keadilan bagi calon yang lain. Bila tidak mundur, akan sangat jelas bahwa incumbent akan sangat diuntungkan, karena dengan alasan sosialisasi bisa menggunakan bermacam-macam sarana yang dibiayai APBD," kata dia.
Hal senada juga diutarakan anggota DPRD Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Isdayanti. Menurutnya, perdebatan terhadap Putusan MK Nomor 17/ PUU-VI/2008 masih debatebel. Namun, dalam Surat Mendagri Nomor 188.2/2302/SJ diatur, bahwa walaupun tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya, incumbent tidak boleh menggunakan fasilitas daerah dan negara seperti rumah dan mobil dinas untuk kepentingan pencalonan. "Incumbent juga wajib untuk menjaga netralitas pegawai negri sipil agar penyelenggaraan pemerintahan di daerah tetap berjalan efektif dan efisien.
Dalam RUU Pemilukada juga mengatur bahwa satu tahun sebelum Pemilukada, incumbent tidak boleh membuat kebijakan yang populis tetapi dananya dari APBD," tandasnya.

Read More...

Kepala Kejaksaan Depok Dinilai Loyo

DEPOK, Puluhan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) Kota Depok kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok karena menilai Kepala Kejaksaan Zulkifli Siregar loyo. Mereka meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia menindak tegas aparatnya yang loyo. Padahal, persidangan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Pengadilan Negeri (PN) Depok semakin menguak lebar keterlibatan Wali Kota Nur Mahmudi Ismail sebagai aktor utama dibalik perkara korupsi yang telah merugikan negara Rp800 juta. "Kami minta Kejaksaan Agung menindak tegas kepala kejaksaan Depok yang bermain-main dalam perkara korupsi bansos. Zulkifli diduga menjadi loyo karena mendapat bantuan mobil operasional," kata dinamisator lapangan aksi Koalisi LSM & Ormas Bongkar Tuntas Bansos Gate, Kasno, di kantor Kejaksaan Negeri, Rabu (25/8).
Kasno mencatat dalam setiap kali persidangan selalu terkuak fakta dan pengakuan terbaru dari keterangan para saksi. Pertama, mengenenai terbitnya Surat Keterangan (SK) Wali Kota Depok sebanyak dua kali dengan materi berbeda. SK pertama bernomor;216/2008 tentang Bantuan Alat Kesehatan. SK kedua nomor 16/2009 tentang Bantuan Keuangan Bagi Alat Kesehatan. "Terbitnya dua SK tersebut terungkap dari keterangan saksi, diantaranya Siti Khodijah dan Dede Gempar mantan bendahara umum sekretaris daerah (Sekda) pada Sekretariat Daerah," katanya.
Selanjutnya, kata Kasno, terungkapnya fakta besar bahwa SK Wali Kota telah mendahului rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Mien Hartati prihal permintaan bantuan alat kesehatan (alkes) sebagai bantuan sosial keuangan dari APBD Jawa Barat. "Seharusnya fakta persidangan dijadikan acuan buat kejaksaan untuk memanggil dan memeriksa wali kota. Sangat menyedihkan ketika melihat kepala kejaksaan seperti tutup mata dan telinga terhadap fakta persidangan," ujarnya.
Pada Senin (23/8) saksi ahli Guru Besar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Prof. Dr. Philipus M Hadjon SH, menilai tersangka Mien sesungguhnya tidak layak dijadikan tersangka karena dirinya hanya menjalankan perintah atasan. "Yang seharusnya bertanggungjawab kasus ini adalah Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail," terangnya di muka persidangan.
Ia mengatakan, pengadilan harus melihat secara jeli aturan main dalam birokrasi. Pada saat itu Mien hanya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok. Menjadi bawahan dari Wali Kota Nur Mahmudi Ismail. "Yang seharusnya bertanggungjawab ya wali kota," ujar Philipus.
Dalam aksinya, puluhan aktivis itu melemparkan sampah sayuran busuk seperti tomat, kol, cabe, sawi, dan telor busuk ke dalam area kantor kejaksaan. Lantaran Kepala Kejaksaan Zulkifli tidak juga muncul menemui mereka, para pendemo pun melemparkan kepala kambing ke dalam kantor. "Kepala kambing sebagai simbol perlawanan masyarakat Depok terhadap Kepala Kejaksaan Depok yang hanya suka mengembek kepada wali kota," ucap Rahman Tiro.

Read More...

ITC Berikan Santunan

DEPOK, Pusat perbelanjaan ITC Depok mengadakan santunan dan pemberian beasiswa untuk anak yatim dan kaum dhuafa. Acara yang dihadiri ratusan anak yatim ini berlangsung meriah dengan adanya hiburan sulap dan tausiyah. Kagiatan bakti sosial ini merupakan agenda rutin yang dilakukan ITC Depok bersama para tenant yang tergabung dalam DKM Masjid Al Barkah. Selain itu, acara yang digelar di hall utama ITC Depok kemarin juga bertetapan dengan KUT ke-5 ITC Depok. "Santunan dan beasiswa anak yatim dan dhuafa ini menjadi suatu kegiatan rutin dan berkesinambungan yang dilakukan setiap semester," terang HR&GA Manager ITC Depok, Katarina Dwi Janto kepada wartawan.
Dijelaskan Rina, pihaknya bersama 2000 kios yang ada memberikan santunan kepada 200 anak yatim dan 50 beasiswa kepada anak berprestasi yang ada di Depok. Dalam penyalurannya, lanjut Rina, pihak pengelola langsung membayarkan uang tersebut ke pihak sekolah. "Ada 10 sekolah SD dan SMP baik negeri maupun swasta yang bekerjasama dengan kami dalam penyaluran beasiswa," ujarnya.
Menurut Rina, kegiatan ini merupakan agenda rutin dan sudah ketiga kalinya digelar ITC Depok. Mengenai criteria penilaian, ungkap Rina, ada tim yang meneyeleksi data anak-anak yang masuk. "Yang menjadi perhatian utama adalah anak para penjaga toko dan lingkungan sekitar ITC Depok. Dari informasi yang saya terima, anak yatim yag mendapat santunan dan beasiswa tersebar dari seluruh kecamatan di Depok," pungkasnya.
Di tempat terpisah, tepatnya kantor Forum Reserarch Economy Social & Humanity (Fresh) melangsungkan buka bersama dengan Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Kota Depok. Dalam buka bersama itu juga digelar diskusi menghadapi pemilihan umum kepala daerah (pemilukada). "Diharapkan buka puasa bersama ini mampu mengikat tali komunikasi antara wartawan dan anggota Fresh," kata Direktur Eksekutif Fresh Murtada Sinuraya.
Murtada juga mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya salah seorang wartawan di Maluku. Ia mengajak seluruh wartawan di Kota Depok untuk bersatu melawan rezim pemerintahan yang korup. "Kita berdoa jangan sampai peristiwa nahas tersebut terjadi di Kota Depok. Untuk itu dia meminta wartawan berlaku kompak," kata dia.
Sementara itu, Bendahara Pokja Rinna Ratna Purnama mengutuk tindakan pembunuhan itu sebagai perbuatan biadab. Ia meminta polisi menindak tegas para pelaku. "Jangan sampai ada satu pelaku pun lolos dari jerat hukum," ujarnya.

Read More...

Selasa, 24 Agustus 2010

Tim Advokasi BK-Pri Layangkan Surat Keberatan ke KPU

DEPOK, Tim advokasi calon wali kota dan wakil wali kota Badrul Kamal- Agus Suprianto (BK-Pri) ajukan nota keberatan atas adanya dukungan terhadap calon wali kota dan wakil wali kota pada pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) yang mengaku didukung DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Depok ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok. "Kita telah menyampaikan nota keberatan kepada KPU sebanyak dua kali. Kita berharap KPU memberikan jawaban rasional dan memuaskan terhadap jawaban kami. Jawaban KPU terhadap surat pertama kamu sama sekali tidak menjawab pertanyaan kami," kata Ketua Tim Advokasi BK-Pri, Agus Supriyanto SH, Selasa (24/8).
Supriyanto mengatakan, surat kedua bernomor 02/TA BK-PRI/VIII/2010 merupakan tindak lanjut surat bernomor 01/TA BK-PRI/VIII/2010 tertanggal 12 Agustus 2010. Ia mengakui bahwa KPU telah memberikan jawaban melalui surat tertanggal 18 Agustus 2010 bernomor 161/KPU-Kota-011.329181/VIII/2010 hanya saja surat tersebut belum menjawab inti permasalah yang ditanyakan. "Inti permasalahan yang kami tanyakan kepada KPU mengenai kepada siapa dukungan Hanura diberikan kepada pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota," kata dia.
Ia menambahkan, mengingat masalah ini sangat penting demi adanya kepastian hak dan legal standing klain kami sebagai calon wali kota dan wakil wali kota. "Jika KPU tidak memberikan jawaban berdasarkan aturan perundang-undangan maka kami akan mengambil langkah hukum," kata Supriyanto.
Supriyanto menuturkan, dasar hukum nota keberatan tersebut adalah surat klarifikasi dukungan terhadap calon wali kota dan wakil wali kota DPD Hanura Jawa Barat nomor ; B.1182/DPD-JB/HANURA/VIII/2010 tertanggal 5 Agutus 2010 jo surat klarifikasi dukungan calon wali kota dan wakil wali kota dari DPP Partai Hanura No.B/263/DPD/HANURA/VIII/2010 tertanggal 2 Agustus 2010. "Kedua surat itu menegaskan bahwa dukungan Hanura ditunjukan kepada pasangan BK-Pri. Yang menjadi pertanyaan kenapa KPU menyerahkan dukungan kepada pasangan lain," ujarnya.
Mantan anggota Kejaksaan Negeri NTT itu mengatakan, nota keberatan juga berdasarkan AD/ART Partai Hanura pasal 27 ayat 2 poin L. Didalamnya menyebutkan DPP Hanura memutuskan dan menetapkan calon kepala daerah ditingkat provinsi dan kabupaten. Artinya, kata dia, dengan demikian pasangan BK-Pri yang berhak dan mempunyai legalitas sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada pemilukada Depok. "Bila ada pasangan lain yang mengklaim harusnya ditolak," tegasnya.

Read More...

Razia Parsel, Disperindag Depok Temukan Susu Bubuk Tak Laik

DEPOK, Maraknya parsel menjelang Lebaran perlu diwaspadai masyarakat, mulai dari masa kadaluarsa hingga jenis produk yang dimasukkan dalam bingkisan. Masyarakat hanya melihat parsel dari kemasan luar saja, tanpa mengecek masa kadaluarsa dan jenis produk. Untuk itu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasaw swalayan. Sidak kali ini difokuskan pada pemeriksaan parsel di sejumlah swalayan di Depok. "Hasil sidak ini kami tidak menemukan produk kadaluarsa dalam parsel. Parsel-parsel ini sudah sesuai standar," terang Kapala Bidang Kemetrologian dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok, Diarmansyah saat sidak di Carreforu Express di Jalan Dewi Sartika, Pancoranmas, Depok, Selasa (24/8).
Kendati produk yang ada dalam parsel dinyatakan layak konsumsi, namun Diperindag Kota Depok menemukan susu tanpa tanggal kadaluarsa yang dijual di Carrefour Express Depok. Demi kenyamanan konsumen, maka Disperindag menarik produk tersebut. "Ada dua kemasan susu yang kami dapati tidak layak konsumsi karena kemasan yang sedikit rusak dan tidak tertulis tanggal kadaluarsanya," kata Diar.
Lebih lanjut diungkapkan Diar, penarikan dua kemasan susu tersebut tidak secara langsung dinyatakan sebagai produk kadaluarsa. Pasalnya, di kemasan yang lain tertera tanggal kadaluarsa. "Untuk yang kami dapati memang tidak tertera tanggal kadaluarsanya. Kami tarik karena melanggar UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," ujarnya.
Sebagai bentuk pelindungan konsumen, lanjut Diar, maka dua kemasan produk tersebut harus ditarik. Terlebih, saat menjelang lebaran, dia mengimbau warga untuk lebih teliti memeriksa tanggal kadaluarsa dan kandungan dalam produk. "Warga Depok seharusnya lebih selektif memilih produk tidak asal beli, dicek dulu tanggal kadaluarsanya," kata dia.
Ikut dalam rombongan sidak kemarin, Wakil Ketua Komisi B Siti Nurjanah dari Fraksi Partai Demokrat dan Juanah dari Fraksi Golkar. Menurut Siti Nurjanah, produk yang dikemas dalam parsel saat ini sudah sesuai standar. Jika ditemukan produk yang tidak layak konsumsi, ujarnya, maka dipastikan akan ditarik dari pasaran. "Bukan mencari kesalahan, tetapi ini untuk melindungi hak konsumen," kata Siti Nurjanah.
Menanggapi hal tersebut, Manager Store Carrefour Dewi Sartika Hari Wibowo mengaku produk yang dijual adalah produk segar. Sebelum di display, ujarnya, pihak Carrefour Express selalu mensortir dan mengecek barang yang masuk. "Jika ada yang rusak maka kami tidak terima," ucapnya. Dia menuturkan, jika memang ditemukan produk yang rusak, maka pihaknya akan mengembalikan produk tersebut ke produsen. "Biasanya yang kemasan rusak itu produk segar, seperti buah – buahan dan daging olahan, kalau sudah begitu pasti kami kembalikan," pungkas Hari.

Read More...

KPU Diminta Umumkan Harta Kekayaan Kandidat Wali Kota dan Wakil Wali Kota

DEPOK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok diminta mengumumkan harta kekayaan para kandidat wali kota dan wakil wali kota. Terutama kekayaan milik Wali Kota Nur Mahmudi dan Wakil Wali Kota Yuyun Wirasaputra yang kembali mencalonkan diri menjadi kandidat wali kota priode 2011-2016. Pengumuman harta kekayaan kedua pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dinilai penting untuk mengukur penambahan harta keyaan mereka berdua selama menjabat. "KPU memiliki kewajiban mengumumkan daftar kekayaan kandidat wali kota dan wakil wali kota. Apalagi harta kekayaan Wali Kota Nur Mahmudi Ismail dan Wakil Wali Kota Yuyun Wirasaputra. Kita akan mengetahui berapa pemanbahan jumlah harta kekayaan mereka selama memimpin," kata Direktur Eksekutif Forum Reserarch Economy Social & Humanity (Fresh), Murtada Sinuraya, Selasa (24/8).
Murtada mengatakan, Undang-undang Republik Indonesia No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pasal 17 ayat (3) secara jelas menyatakan pemeriksaan kekayaan penyelenggaraan negara dilakukan selama dan setelah penyelenggara negara atau pemerintahan menjabat. "Kita menduga harta kekayaan wali kota dan wakil wali kota bertambah. Kalau ini benar berarti mereka harus berani mengumumkan berapa jumlah penamabahannya, dari mana sumber dananya," kata dia.
Ia menambahkan, dalam pasal 12 ayat (1) tertulis bahwa komisi pemeriksaan mempunyai fungsi untuk mencegah praktik KKN dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Dalam hal ini, kata dia, agar pelaksanaan pemerintahan akuntabel dan bersih dari KKN, incumbent yang berniat ikut serta dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) diisyaratkan melaporkan harta kekayaan yang telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung ke KPU. "Sampai sekarang kita belum tahu berapa jumlah harta kekayaan kandidat wali kota. Kalau KPU sengaja menutup-nutupi, berarti KPU melakukan pelanggaran terhadap aturan main," kata Murtada.
Ketua Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwalu) Kota Depok, Sjamsu Hadi Purnomo meminta KPU mengumumkan harta kekayaan para kandidat kepada publik. Ia menilai itu merupakan keharusan yang diatur dalam UU. "Setiap kandidat memiliki kewajiban mengumumkan harta kekayaan pribadi dan dana kampanye. KPU sebagai penyelenggara juga diharuskan mengumumkan daftar tersebut," kata dia.
Sjamsu mengatakan, harta kekayaan pasangan calon merupakan bagian dari tahapan pencalonan. Berdasarkan Keputusan KPU Kota Depok NO. 4 tahun 2010, diantara persyaratan calon menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia diumumkan. Mengenai kepastian pengumuman tersebut, menurutnya, itu merupakan kewenangan KPU Depok. "Pengumuman itu merupakan tugas dari KPU Depok. Ini sudah masuk dalam bagian persyaratan, masyarakat juga harus tahu. Saat mau naik hartanya berapa dan saat turun berapa," kata dia.
Anggota KPU kota Depok, Raden Salamun berjanji akan mengumumkan hasil kekayaan kandidat. Namun, ia belum dapat menentukan kapan pengumuman itu akan dilakukan. "Kita sudah menerima laporan kekayaan pribadi calon saat mendaftar. Cuma, bentuknya masih dalam bentuk harta tak bergerak semisal rumah, tanah dan bergerak seperti mobil belum diaudit secara rinci," ujarnya.
Untuk mengetahui lebih rinci, kata dia, KPU berencana melakukan penelusuran langsung ke KPK. Hal itu dilakukan untuk mengetahui jumlah secara real harta kekayaan masing-masing calon. Meski begitu, terang dia, lampiran dari KPK sudah bisa dijadikan persyaratan mendaftar ke KPU. "Kita kan tahu nomor register kandidat," kata dia.
Salamun menegaskan, seharusnya saat pengambilan nomor urut sudah bisa diumumkan daftar harta kekayaan. Keadaan tersebut, sambungnya, seperti dalam pemilihan presiden saat pengambilan nomor urut sekaligus diumumkan hartanya. "Keinginan kita adalah mengumumkan daftar harta kekayaan saat pengambilan nomor urut. Tapi, belum bisa karena baru lampiran dari KPK. Rinciannya, akan kita minta ke KPK. Kalau sudah ada, pasti akan kita umumkan ke masyarakat," janjinya.
Mengenai dana kampanye calon, terang Salamun, diumumkan menjelang masa kampanye. Setahu dia, semua pasangan calon sudah menyerahkan nomor rekening. Adapun masa kampanye dimulai dari 29 September sampai dengan 12 Oktober. Rencananya, KPU menyewa akuntan publik untuk mengaudit dana yang akan digunakan calon dalam berkampanye.

Read More...

Senin, 02 Agustus 2010

KPU Berencana Laporkan Rudi HM Samin ke Polisi

DEPOK, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muhammad Hasan berencana melaporkan Rudi HM Samin ke polisi jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat (Jabar), mengalahkan gugatan Rudi HM Samin, dan memenangkan KPU. "Bila nanti Pak Rudi kalah maka kami akan mempertimbangkan melaporkan balik Pak Rudi. Kami melaporkan balik agar tidak semua orang menganggap mudah melaporkan KPU Kota Depok," katanya, Senin (2/8).
Untuk menghadapi gugatan KPU, ia telah mengutus Ketua Bidang Hukum KPU Kota Depok Oting dan penganggungjawab bidang hukum Yoyo Effendi untuk hadir dan melakukan pembelaan terhadap KPU Kota Depok. "Saya sudah menugaskan kepala bidang hukum untuk mengikuti jalannya persidangan," kata dia.
Secara terpisah, Rudi HM Samin, calon wali kota dari unsur independen yang dinyatakan tak lulus verifikasi faktual mengatakan, ia yakin menang atas gugatannya ke KPU Kota Depok dalam sidang yang digelar PTUN. "Kami yakin menang di sidang PTUN nanti. Sebab bukti-bukti yang kami bawa cukup kuat untuk memenangkan perkara ini," kata Rudi.
Rudi Samin yang berpasangan dengan Gusti Randa untuk maju ke pilkada Kota Depok lewat jalur independen memperkarakan KPU Kota Depok karena tidak terima atas sikap KPU Kota Depok yang tidak melakukan verifikasi faktual terhadap berkas dukungan foto kopi KTP.
KPU Kota Depok menyatakan dalam verifikasi administrasi foto kopi KTP berjumlah hanya 14.000 lebih. Padahal Rudi Samin menyerahkan 52.000 lebih. Rudi Samin menjelaskan, agenda dalam gugatannya tersebut adalah pembatalan surat No 166 tentang kekurangan dukungan dan pembatalan SK pengangkatan Ketua KPU Kota Depok Muhammad Hasan. "Kami menilai surat No 166 itu cacat hukum. Kemudian SK pengangkatan KPU Kota Depok karena saat ini status Ketua KPU Kota Depok masih berstatus tersangka dalam kasus sumpah palsu pada tahun 2005. Kalau kasusnya diberhentikan harusnya ada SP3 nya dong," tandasnya. Rudi mengatakan, sidang gugatan tersebut akan digelar pada pukul 09.00 WIB. Dalam sidang itu ia akan hadir dengan dua pengacaranya.

Read More...

Wali Kota Berikan Bantuan Operasional ke RT/RW

DEPOK, Wali Kota Nur Mahmudi Ismail, Senin (2/8), memberikan bantuan operasional kepada seluruh rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kota Depok tahun 2010. Bantuan tersebut, terang Nur Mahmudi, bantuan diserahkan berdasarkan Permendagri No. 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah daerah dan kelurahan dalam memberdayakan masyarakat. "Kewajiban pemerintah adalah memfasilitasi pemerintah daerah dalam peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan," kata wali kota saat melakukan sillaturahmi ke Kelurahan Tapos dan Kecamatan Cimanggis.
Wali kota mengatakan, lembaga kemasyarakatan kelurahan seperti PKK, LPM, RW, RT, Karang taruna, dan berbagai organisasi lainya dapat diarahkan untuk percepatan pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian eksistensi lembaga kemasyarakatan akan memberikan manfaat nyata bagi percepatan keberdayaan masyarakat. "Pemberian bantuan murni untuk Pemberdayaan masyarakat," kata Nur Mahmudi.
Ia menambahkan, bantuan operasional akan didistribusikan kepada 4750 RT, 854 RW, dan 63 LPM di kelurahan. Dengan besaran bantuan operasional RT Rp600-700 ribu, RW dari Rp800-Rp900 ribu, dan LPM Rp 1000000- menjadi Rp2000000. "Bantuan tahun ini mencapai Rp4,7 miliar," kata dia
Di kecamatan Tapos dialokasikan sebesar Rp545.300.000,- untuk 597 RT, 126 RW, dan 7 LPM. Di kecamatan Cimanggis sebesar Rp537.700.000,- untuk 634 RT, 91 RW, dan 6 LPM. Para RT, RW, dan LPM mengaku sangat antusias dengan kenaikan bantuan kali ini. "Saya berharap bantuan ini akan naik setiap tahunnya dengan begitu saya bisa melaksanakan kegiatan-kegiatan lain yang dapat mendukung kinerja Pemerintah," kata Neneng Ketua RT8, Kelurahan Jatijajar.

Read More...

Disperindag Kota Depok Kembali Temukan Ayam Berformalin

DEPOK, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Depok kembali melakukan razia di sejumlah pasar tradisional. Dalam razianya di Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, petugas Disperindag sebuah jiregen berisi formalin dan jarum suntik. Petugas menduga jarum suntik digunakan untuk menyuntik cairan formalin kedalam tubuh ayam. "Barang bukti berupa ayam, suntikan, dan formalin kami ambil dari tangan pedagang," kata Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Epi Yanti di lokasi, Senin (2/8).
Epi menjelaskan, formalin tersebut sengaja disuntikkan ke dalam ayam agar terlihat segar dan dapat bertahan lama. Kasus seperti ini, kata Epi, juga pernah terajdi sebelumnya. Namun, pelakunya berbeda. "Pada waktu itu pedagangnya kabur. Sekarang ditemukan kembali yang seperti ini. Hanya saja pedagangnya berbeda. Namu, sama-sama kabur," ujarnya.
Dia mengatakan, pedagang ayam berformalin yang barang buktinya ditangan pihak Disperindah, kini melarikan diri, ia adalah pedagang baru. Pelakunya, lanjut Epi, dikenakan sanksi pidana jika terbukti. Saat ini, pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium IPB Bogor. "Barang bukti berupa ayam dari pedagang tersebut tengah diuji di laboratorium. Hasilnya diketahui dua bulan lagi," teragnya.
Epi menegaskan, jika terbukti nanti maka pelaku akan ditindak tegas. "Bahkan bisa dikenakan tindakan pidana karena melanggar UU Perlindungan Konsumen," katanya. Selanjutnya, pihaknya akan menginstruksikan kepada Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Pasar Kemiri Muka untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat. "Pengawasan lebih ketat dilakukan sebagai upaya pengawasan agar konsumen tidak dirugikan," kata dia.
Selain ayam formalin, Disperindag juga kembali menemukan sejumlah telur busuk di pasar modern. Tak hanya itu, sejumlah barang kadaluarsa, tak memiliki label SNI, serta kemasan barang rusak juga masih ditemukan menjelang bulan puasa.

Read More...

Dana Pengamanan Pilkada Belum Cair

DEPOK, Kendati tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok telah berjalan namun hingga kini pihak kepolisian belum mendapatkan dana hibah pengamanan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. "Dana pengamanan belum diterima dan selama ini pengamanan menggunakan dana kesatuan," ujar Kepala Bagian Oprasional (KabagOps) Komisaris Polisi (Kompol) Dramayadi, Senin (2/8).
Menurut Dramayadi, untuk melakukan pengamanan selama proses Pilkada, pihaknya menerapkan beberapa tahapan pengamanan. Hal itu tergantung pada kebutuhan di lapangan. "Kita telah menyiapkan beberapa tahapan pengamanan," kata dia.
Mengenai dana pengamanan Pilkada, kata dia, semuanya diserahkan ke Pemkot Depok. Namun, hingga kini dana hibah tersebut belum cair. "Kita serahkan semuanya ke pemkot. Tugas kita hanya melakukan pengamanan wilayah jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," terang Dramayadi.
Dramayadi menuturkan, di awal kampanye polisi akan mengerahkan 800 personil, pada masa tenang diturunkan 400 personel, sedangkan untuk pelaksanaan pencoblosan kurang lebih 2400 personil. "Untuk pengerahan personil di TPS kita belum dapat memastikan berapa jumlah pesonil yang akan dikerahkan. Kira-kira 2400 personil," kata pria pemurah senyum itu.
Ia menambahkan, tahapan pengamanan tidak sebatas itu saja. Pada saat pelantikan wali kota dan wakil wali kota pun polisi akan dikerahkan sebanyak 800 personil. "Polisi bekerja ekstra dalam melakukan pengamanan Pilkada," tukas Dramayadi.
Dramayadi berharap, di masa kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dalam mengerahkan massa terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Hal itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Dramayadi berpesan kepada anggota masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan kampanye dapat menjaga diri. "Jangan sampai terjadi kecelakaan yang menyebabkan nyawa melayang," kata dia.
Menurut analisinya, saat masa kampanye berlangsung Depok rawan kemacetan. Bahkan, saat itu Depok menjadi wilayah rawan kecelakaan. Untuk itu, dirinya menghimbau kepada pengguna jalan agar mentaati peraturan lalu lintas. "Saya minta kita saling menjaga," ujar Drmayadi.
Berkaca dari dari proses pileg maupun pilpres, jajarannya selalu siap untuk membuat suasana lebih kondusif. Buktinya, dari tahapan pendaftaran sampai dengan verifikasi data, Kota Depok masih dalam keadaan kondusif. "Mudahan-mudahan keadaan tetap selalu seperti ini," tandasnya.

Read More...