DEPOK, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muhammad Hasan berencana melaporkan Rudi HM Samin ke polisi jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat (Jabar), mengalahkan gugatan Rudi HM Samin, dan memenangkan KPU. "Bila nanti Pak Rudi kalah maka kami akan mempertimbangkan melaporkan balik Pak Rudi. Kami melaporkan balik agar tidak semua orang menganggap mudah melaporkan KPU Kota Depok," katanya, Senin (2/8).
Untuk menghadapi gugatan KPU, ia telah mengutus Ketua Bidang Hukum KPU Kota Depok Oting dan penganggungjawab bidang hukum Yoyo Effendi untuk hadir dan melakukan pembelaan terhadap KPU Kota Depok. "Saya sudah menugaskan kepala bidang hukum untuk mengikuti jalannya persidangan," kata dia.
Secara terpisah, Rudi HM Samin, calon wali kota dari unsur independen yang dinyatakan tak lulus verifikasi faktual mengatakan, ia yakin menang atas gugatannya ke KPU Kota Depok dalam sidang yang digelar PTUN. "Kami yakin menang di sidang PTUN nanti. Sebab bukti-bukti yang kami bawa cukup kuat untuk memenangkan perkara ini," kata Rudi.
Rudi Samin yang berpasangan dengan Gusti Randa untuk maju ke pilkada Kota Depok lewat jalur independen memperkarakan KPU Kota Depok karena tidak terima atas sikap KPU Kota Depok yang tidak melakukan verifikasi faktual terhadap berkas dukungan foto kopi KTP.
KPU Kota Depok menyatakan dalam verifikasi administrasi foto kopi KTP berjumlah hanya 14.000 lebih. Padahal Rudi Samin menyerahkan 52.000 lebih. Rudi Samin menjelaskan, agenda dalam gugatannya tersebut adalah pembatalan surat No 166 tentang kekurangan dukungan dan pembatalan SK pengangkatan Ketua KPU Kota Depok Muhammad Hasan. "Kami menilai surat No 166 itu cacat hukum. Kemudian SK pengangkatan KPU Kota Depok karena saat ini status Ketua KPU Kota Depok masih berstatus tersangka dalam kasus sumpah palsu pada tahun 2005. Kalau kasusnya diberhentikan harusnya ada SP3 nya dong," tandasnya. Rudi mengatakan, sidang gugatan tersebut akan digelar pada pukul 09.00 WIB. Dalam sidang itu ia akan hadir dengan dua pengacaranya.
Untuk menghadapi gugatan KPU, ia telah mengutus Ketua Bidang Hukum KPU Kota Depok Oting dan penganggungjawab bidang hukum Yoyo Effendi untuk hadir dan melakukan pembelaan terhadap KPU Kota Depok. "Saya sudah menugaskan kepala bidang hukum untuk mengikuti jalannya persidangan," kata dia.
Secara terpisah, Rudi HM Samin, calon wali kota dari unsur independen yang dinyatakan tak lulus verifikasi faktual mengatakan, ia yakin menang atas gugatannya ke KPU Kota Depok dalam sidang yang digelar PTUN. "Kami yakin menang di sidang PTUN nanti. Sebab bukti-bukti yang kami bawa cukup kuat untuk memenangkan perkara ini," kata Rudi.
Rudi Samin yang berpasangan dengan Gusti Randa untuk maju ke pilkada Kota Depok lewat jalur independen memperkarakan KPU Kota Depok karena tidak terima atas sikap KPU Kota Depok yang tidak melakukan verifikasi faktual terhadap berkas dukungan foto kopi KTP.
KPU Kota Depok menyatakan dalam verifikasi administrasi foto kopi KTP berjumlah hanya 14.000 lebih. Padahal Rudi Samin menyerahkan 52.000 lebih. Rudi Samin menjelaskan, agenda dalam gugatannya tersebut adalah pembatalan surat No 166 tentang kekurangan dukungan dan pembatalan SK pengangkatan Ketua KPU Kota Depok Muhammad Hasan. "Kami menilai surat No 166 itu cacat hukum. Kemudian SK pengangkatan KPU Kota Depok karena saat ini status Ketua KPU Kota Depok masih berstatus tersangka dalam kasus sumpah palsu pada tahun 2005. Kalau kasusnya diberhentikan harusnya ada SP3 nya dong," tandasnya. Rudi mengatakan, sidang gugatan tersebut akan digelar pada pukul 09.00 WIB. Dalam sidang itu ia akan hadir dengan dua pengacaranya.
0 komentar:
Posting Komentar