DEPOK, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Depok kembali melakukan razia di sejumlah pasar tradisional. Dalam razianya di Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, petugas Disperindag sebuah jiregen berisi formalin dan jarum suntik. Petugas menduga jarum suntik digunakan untuk menyuntik cairan formalin kedalam tubuh ayam. "Barang bukti berupa ayam, suntikan, dan formalin kami ambil dari tangan pedagang," kata Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Epi Yanti di lokasi, Senin (2/8).
Epi menjelaskan, formalin tersebut sengaja disuntikkan ke dalam ayam agar terlihat segar dan dapat bertahan lama. Kasus seperti ini, kata Epi, juga pernah terajdi sebelumnya. Namun, pelakunya berbeda. "Pada waktu itu pedagangnya kabur. Sekarang ditemukan kembali yang seperti ini. Hanya saja pedagangnya berbeda. Namu, sama-sama kabur," ujarnya.
Dia mengatakan, pedagang ayam berformalin yang barang buktinya ditangan pihak Disperindah, kini melarikan diri, ia adalah pedagang baru. Pelakunya, lanjut Epi, dikenakan sanksi pidana jika terbukti. Saat ini, pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium IPB Bogor. "Barang bukti berupa ayam dari pedagang tersebut tengah diuji di laboratorium. Hasilnya diketahui dua bulan lagi," teragnya.
Epi menegaskan, jika terbukti nanti maka pelaku akan ditindak tegas. "Bahkan bisa dikenakan tindakan pidana karena melanggar UU Perlindungan Konsumen," katanya. Selanjutnya, pihaknya akan menginstruksikan kepada Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Pasar Kemiri Muka untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat. "Pengawasan lebih ketat dilakukan sebagai upaya pengawasan agar konsumen tidak dirugikan," kata dia.
Selain ayam formalin, Disperindag juga kembali menemukan sejumlah telur busuk di pasar modern. Tak hanya itu, sejumlah barang kadaluarsa, tak memiliki label SNI, serta kemasan barang rusak juga masih ditemukan menjelang bulan puasa.
Epi menjelaskan, formalin tersebut sengaja disuntikkan ke dalam ayam agar terlihat segar dan dapat bertahan lama. Kasus seperti ini, kata Epi, juga pernah terajdi sebelumnya. Namun, pelakunya berbeda. "Pada waktu itu pedagangnya kabur. Sekarang ditemukan kembali yang seperti ini. Hanya saja pedagangnya berbeda. Namu, sama-sama kabur," ujarnya.
Dia mengatakan, pedagang ayam berformalin yang barang buktinya ditangan pihak Disperindah, kini melarikan diri, ia adalah pedagang baru. Pelakunya, lanjut Epi, dikenakan sanksi pidana jika terbukti. Saat ini, pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium IPB Bogor. "Barang bukti berupa ayam dari pedagang tersebut tengah diuji di laboratorium. Hasilnya diketahui dua bulan lagi," teragnya.
Epi menegaskan, jika terbukti nanti maka pelaku akan ditindak tegas. "Bahkan bisa dikenakan tindakan pidana karena melanggar UU Perlindungan Konsumen," katanya. Selanjutnya, pihaknya akan menginstruksikan kepada Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Pasar Kemiri Muka untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat. "Pengawasan lebih ketat dilakukan sebagai upaya pengawasan agar konsumen tidak dirugikan," kata dia.
Selain ayam formalin, Disperindag juga kembali menemukan sejumlah telur busuk di pasar modern. Tak hanya itu, sejumlah barang kadaluarsa, tak memiliki label SNI, serta kemasan barang rusak juga masih ditemukan menjelang bulan puasa.
0 komentar:
Posting Komentar