Selasa, 24 Agustus 2010

Tim Advokasi BK-Pri Layangkan Surat Keberatan ke KPU

DEPOK, Tim advokasi calon wali kota dan wakil wali kota Badrul Kamal- Agus Suprianto (BK-Pri) ajukan nota keberatan atas adanya dukungan terhadap calon wali kota dan wakil wali kota pada pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) yang mengaku didukung DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Depok ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok. "Kita telah menyampaikan nota keberatan kepada KPU sebanyak dua kali. Kita berharap KPU memberikan jawaban rasional dan memuaskan terhadap jawaban kami. Jawaban KPU terhadap surat pertama kamu sama sekali tidak menjawab pertanyaan kami," kata Ketua Tim Advokasi BK-Pri, Agus Supriyanto SH, Selasa (24/8).
Supriyanto mengatakan, surat kedua bernomor 02/TA BK-PRI/VIII/2010 merupakan tindak lanjut surat bernomor 01/TA BK-PRI/VIII/2010 tertanggal 12 Agustus 2010. Ia mengakui bahwa KPU telah memberikan jawaban melalui surat tertanggal 18 Agustus 2010 bernomor 161/KPU-Kota-011.329181/VIII/2010 hanya saja surat tersebut belum menjawab inti permasalah yang ditanyakan. "Inti permasalahan yang kami tanyakan kepada KPU mengenai kepada siapa dukungan Hanura diberikan kepada pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota," kata dia.
Ia menambahkan, mengingat masalah ini sangat penting demi adanya kepastian hak dan legal standing klain kami sebagai calon wali kota dan wakil wali kota. "Jika KPU tidak memberikan jawaban berdasarkan aturan perundang-undangan maka kami akan mengambil langkah hukum," kata Supriyanto.
Supriyanto menuturkan, dasar hukum nota keberatan tersebut adalah surat klarifikasi dukungan terhadap calon wali kota dan wakil wali kota DPD Hanura Jawa Barat nomor ; B.1182/DPD-JB/HANURA/VIII/2010 tertanggal 5 Agutus 2010 jo surat klarifikasi dukungan calon wali kota dan wakil wali kota dari DPP Partai Hanura No.B/263/DPD/HANURA/VIII/2010 tertanggal 2 Agustus 2010. "Kedua surat itu menegaskan bahwa dukungan Hanura ditunjukan kepada pasangan BK-Pri. Yang menjadi pertanyaan kenapa KPU menyerahkan dukungan kepada pasangan lain," ujarnya.
Mantan anggota Kejaksaan Negeri NTT itu mengatakan, nota keberatan juga berdasarkan AD/ART Partai Hanura pasal 27 ayat 2 poin L. Didalamnya menyebutkan DPP Hanura memutuskan dan menetapkan calon kepala daerah ditingkat provinsi dan kabupaten. Artinya, kata dia, dengan demikian pasangan BK-Pri yang berhak dan mempunyai legalitas sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada pemilukada Depok. "Bila ada pasangan lain yang mengklaim harusnya ditolak," tegasnya.

0 komentar: