DEPOK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok diminta mengumumkan harta kekayaan para kandidat wali kota dan wakil wali kota. Terutama kekayaan milik Wali Kota Nur Mahmudi dan Wakil Wali Kota Yuyun Wirasaputra yang kembali mencalonkan diri menjadi kandidat wali kota priode 2011-2016. Pengumuman harta kekayaan kedua pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dinilai penting untuk mengukur penambahan harta keyaan mereka berdua selama menjabat. "KPU memiliki kewajiban mengumumkan daftar kekayaan kandidat wali kota dan wakil wali kota. Apalagi harta kekayaan Wali Kota Nur Mahmudi Ismail dan Wakil Wali Kota Yuyun Wirasaputra. Kita akan mengetahui berapa pemanbahan jumlah harta kekayaan mereka selama memimpin," kata Direktur Eksekutif Forum Reserarch Economy Social & Humanity (Fresh), Murtada Sinuraya, Selasa (24/8).
Murtada mengatakan, Undang-undang Republik Indonesia No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pasal 17 ayat (3) secara jelas menyatakan pemeriksaan kekayaan penyelenggaraan negara dilakukan selama dan setelah penyelenggara negara atau pemerintahan menjabat. "Kita menduga harta kekayaan wali kota dan wakil wali kota bertambah. Kalau ini benar berarti mereka harus berani mengumumkan berapa jumlah penamabahannya, dari mana sumber dananya," kata dia.
Ia menambahkan, dalam pasal 12 ayat (1) tertulis bahwa komisi pemeriksaan mempunyai fungsi untuk mencegah praktik KKN dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Dalam hal ini, kata dia, agar pelaksanaan pemerintahan akuntabel dan bersih dari KKN, incumbent yang berniat ikut serta dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) diisyaratkan melaporkan harta kekayaan yang telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung ke KPU. "Sampai sekarang kita belum tahu berapa jumlah harta kekayaan kandidat wali kota. Kalau KPU sengaja menutup-nutupi, berarti KPU melakukan pelanggaran terhadap aturan main," kata Murtada.
Ketua Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwalu) Kota Depok, Sjamsu Hadi Purnomo meminta KPU mengumumkan harta kekayaan para kandidat kepada publik. Ia menilai itu merupakan keharusan yang diatur dalam UU. "Setiap kandidat memiliki kewajiban mengumumkan harta kekayaan pribadi dan dana kampanye. KPU sebagai penyelenggara juga diharuskan mengumumkan daftar tersebut," kata dia.
Sjamsu mengatakan, harta kekayaan pasangan calon merupakan bagian dari tahapan pencalonan. Berdasarkan Keputusan KPU Kota Depok NO. 4 tahun 2010, diantara persyaratan calon menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia diumumkan. Mengenai kepastian pengumuman tersebut, menurutnya, itu merupakan kewenangan KPU Depok. "Pengumuman itu merupakan tugas dari KPU Depok. Ini sudah masuk dalam bagian persyaratan, masyarakat juga harus tahu. Saat mau naik hartanya berapa dan saat turun berapa," kata dia.
Anggota KPU kota Depok, Raden Salamun berjanji akan mengumumkan hasil kekayaan kandidat. Namun, ia belum dapat menentukan kapan pengumuman itu akan dilakukan. "Kita sudah menerima laporan kekayaan pribadi calon saat mendaftar. Cuma, bentuknya masih dalam bentuk harta tak bergerak semisal rumah, tanah dan bergerak seperti mobil belum diaudit secara rinci," ujarnya.
Untuk mengetahui lebih rinci, kata dia, KPU berencana melakukan penelusuran langsung ke KPK. Hal itu dilakukan untuk mengetahui jumlah secara real harta kekayaan masing-masing calon. Meski begitu, terang dia, lampiran dari KPK sudah bisa dijadikan persyaratan mendaftar ke KPU. "Kita kan tahu nomor register kandidat," kata dia.
Salamun menegaskan, seharusnya saat pengambilan nomor urut sudah bisa diumumkan daftar harta kekayaan. Keadaan tersebut, sambungnya, seperti dalam pemilihan presiden saat pengambilan nomor urut sekaligus diumumkan hartanya. "Keinginan kita adalah mengumumkan daftar harta kekayaan saat pengambilan nomor urut. Tapi, belum bisa karena baru lampiran dari KPK. Rinciannya, akan kita minta ke KPK. Kalau sudah ada, pasti akan kita umumkan ke masyarakat," janjinya.
Mengenai dana kampanye calon, terang Salamun, diumumkan menjelang masa kampanye. Setahu dia, semua pasangan calon sudah menyerahkan nomor rekening. Adapun masa kampanye dimulai dari 29 September sampai dengan 12 Oktober. Rencananya, KPU menyewa akuntan publik untuk mengaudit dana yang akan digunakan calon dalam berkampanye.
Murtada mengatakan, Undang-undang Republik Indonesia No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pasal 17 ayat (3) secara jelas menyatakan pemeriksaan kekayaan penyelenggaraan negara dilakukan selama dan setelah penyelenggara negara atau pemerintahan menjabat. "Kita menduga harta kekayaan wali kota dan wakil wali kota bertambah. Kalau ini benar berarti mereka harus berani mengumumkan berapa jumlah penamabahannya, dari mana sumber dananya," kata dia.
Ia menambahkan, dalam pasal 12 ayat (1) tertulis bahwa komisi pemeriksaan mempunyai fungsi untuk mencegah praktik KKN dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Dalam hal ini, kata dia, agar pelaksanaan pemerintahan akuntabel dan bersih dari KKN, incumbent yang berniat ikut serta dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) diisyaratkan melaporkan harta kekayaan yang telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung ke KPU. "Sampai sekarang kita belum tahu berapa jumlah harta kekayaan kandidat wali kota. Kalau KPU sengaja menutup-nutupi, berarti KPU melakukan pelanggaran terhadap aturan main," kata Murtada.
Ketua Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwalu) Kota Depok, Sjamsu Hadi Purnomo meminta KPU mengumumkan harta kekayaan para kandidat kepada publik. Ia menilai itu merupakan keharusan yang diatur dalam UU. "Setiap kandidat memiliki kewajiban mengumumkan harta kekayaan pribadi dan dana kampanye. KPU sebagai penyelenggara juga diharuskan mengumumkan daftar tersebut," kata dia.
Sjamsu mengatakan, harta kekayaan pasangan calon merupakan bagian dari tahapan pencalonan. Berdasarkan Keputusan KPU Kota Depok NO. 4 tahun 2010, diantara persyaratan calon menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia diumumkan. Mengenai kepastian pengumuman tersebut, menurutnya, itu merupakan kewenangan KPU Depok. "Pengumuman itu merupakan tugas dari KPU Depok. Ini sudah masuk dalam bagian persyaratan, masyarakat juga harus tahu. Saat mau naik hartanya berapa dan saat turun berapa," kata dia.
Anggota KPU kota Depok, Raden Salamun berjanji akan mengumumkan hasil kekayaan kandidat. Namun, ia belum dapat menentukan kapan pengumuman itu akan dilakukan. "Kita sudah menerima laporan kekayaan pribadi calon saat mendaftar. Cuma, bentuknya masih dalam bentuk harta tak bergerak semisal rumah, tanah dan bergerak seperti mobil belum diaudit secara rinci," ujarnya.
Untuk mengetahui lebih rinci, kata dia, KPU berencana melakukan penelusuran langsung ke KPK. Hal itu dilakukan untuk mengetahui jumlah secara real harta kekayaan masing-masing calon. Meski begitu, terang dia, lampiran dari KPK sudah bisa dijadikan persyaratan mendaftar ke KPU. "Kita kan tahu nomor register kandidat," kata dia.
Salamun menegaskan, seharusnya saat pengambilan nomor urut sudah bisa diumumkan daftar harta kekayaan. Keadaan tersebut, sambungnya, seperti dalam pemilihan presiden saat pengambilan nomor urut sekaligus diumumkan hartanya. "Keinginan kita adalah mengumumkan daftar harta kekayaan saat pengambilan nomor urut. Tapi, belum bisa karena baru lampiran dari KPK. Rinciannya, akan kita minta ke KPK. Kalau sudah ada, pasti akan kita umumkan ke masyarakat," janjinya.
Mengenai dana kampanye calon, terang Salamun, diumumkan menjelang masa kampanye. Setahu dia, semua pasangan calon sudah menyerahkan nomor rekening. Adapun masa kampanye dimulai dari 29 September sampai dengan 12 Oktober. Rencananya, KPU menyewa akuntan publik untuk mengaudit dana yang akan digunakan calon dalam berkampanye.
0 komentar:
Posting Komentar