DEPOK, Menyambut bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengingatkan para pemilik tempat hiburan seperti tempat karoke, cafe, lave musik, dan dangdut keliling untuk tidak melakukan kegiatan usahanya memasuki H-3 sampai tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1430 H. "Edaran wali kota itu sifatnya himbauan tapi mengikat. Bila ada yang melanggar izin usahanya akan dicabut," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sariyo Sabani diruang kerjanya, Selasa (11/8).
Sariyo mengingatkan agar pihak manajemen hiburan untuk mematuhi peraturan daerah (Perda) No VI tahun 2008. Dimana tertulis pengoperasionalan usaha studio musik hanya diperkenankan membuka usahanya mulai pukul 09.00WIB sampai pukul 22.00 WIB di hari biasa. "Untuk mengharmati orang yang melaksanakan ibadah puasa, pengusaha dilarang membuka usahanya itu," katanya.
Menurut Sariyo, Satpol PP bakal mengawasi seluruh operasional tempat hiburan malam di Kota Depok. Ia memperkirakan di Kota Depok saat ini terdapat 30 jenis tempat hiburan malam seperti kareoke, cafe, dan lave music. Ia mengingatkan, saat ini Dinas Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan Dinas Olahraga, Pariwisata, Seni dan Budaya telah membuat kesepakatan untuk tidak memperpanjang izin operasional tempat hiburan malam tersebut. "Bila mereka juga terbukti menjual minuman berkadar alkohal tinggi maka akan ditutup tanpa peringatan," kata dia.
Sementara Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Seni dan Budaya Kota Depok, Saifudin Lubis mengatakan, izin rumah karoke di Kota Depok tidak bakal diperpanjang. Izin kembali diperpanjang jika Perda No.VI tahun 2008 direvisi. "Kita ingatkan agar mereka tidak melanggar ultimatum yang dikeluarkan pemerintah," kata dia.
Read More...
Sariyo mengingatkan agar pihak manajemen hiburan untuk mematuhi peraturan daerah (Perda) No VI tahun 2008. Dimana tertulis pengoperasionalan usaha studio musik hanya diperkenankan membuka usahanya mulai pukul 09.00WIB sampai pukul 22.00 WIB di hari biasa. "Untuk mengharmati orang yang melaksanakan ibadah puasa, pengusaha dilarang membuka usahanya itu," katanya.
Menurut Sariyo, Satpol PP bakal mengawasi seluruh operasional tempat hiburan malam di Kota Depok. Ia memperkirakan di Kota Depok saat ini terdapat 30 jenis tempat hiburan malam seperti kareoke, cafe, dan lave music. Ia mengingatkan, saat ini Dinas Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan Dinas Olahraga, Pariwisata, Seni dan Budaya telah membuat kesepakatan untuk tidak memperpanjang izin operasional tempat hiburan malam tersebut. "Bila mereka juga terbukti menjual minuman berkadar alkohal tinggi maka akan ditutup tanpa peringatan," kata dia.
Sementara Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Seni dan Budaya Kota Depok, Saifudin Lubis mengatakan, izin rumah karoke di Kota Depok tidak bakal diperpanjang. Izin kembali diperpanjang jika Perda No.VI tahun 2008 direvisi. "Kita ingatkan agar mereka tidak melanggar ultimatum yang dikeluarkan pemerintah," kata dia.