DEPOK, Belum mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB), Apartemen Margonda Residence nekad teruskan pembangunan tahap dua. "Kami berencana mensegel bangunan Margonda Residence tahap dua karena belum mengantongi izin dari dinas terkait. Kami sebagai pelaksana perda hanya menjalankan tugas," kata Kepala Satpol PP Sariyo Sabani, di ruang kerjanya, Kamis (6/8).
Menurut Sariyo, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengirimkan surat peringatan penghentian pelaksanaan pembangunan (SP4) sebanyak empat kali kepada manajeman Margonda Residence. Surat pertama bernomor 648/737/DTRP/2009 tertanggal 9 Juli, surat kedua bernomor 648/785/DTRP/2009 tertanggal 16 Juli, dan surat bernomor 648/839/DTRT/2009 teranggal 27 Juli. "Semua surat tidak pernah digubris manajemen Margonda Residence," kata dia.
Namun, terang Sariyo, pihak menajemen Apartemen Margonda Residence, Kamis (6/8) pagi mengutus pengacaranya untuk meminta penundaan penyegelan. "Mereka sepertinya menyadari kalau mereka telah membuat kekeliruan," katanya.
Sariyo mengatakan, Satpol PP tidak dapat memenuhi permintaan pihak manajemen karena Dinas Satpol PP tidak memiliki kewenangan tersebut. Hanya saja, kata Sariyo, ia menyarankan pihak manajemen dapat membuat surat permohonan penundaan penyegelan secara tertulis diatas matrai. "Hal itu dilakukan untuk menghindari kesalah pahaman antar dinas. Surat tersebut nantinya akan diberikan ke dinas terkait," katanya.
Sariyo menegaskan, yang perlu dicatat dalam permohonan tersebut, pihak manajemen harus menceritakan alasan keterlambatannya mengurus IMB sedangkan pembangunan telah dimulai. Kedua, manajemen harus secepatnya menyelesaikan izin. Dan ketiga, permohonan penundaan penyegelan dengan batasan waktu. "Saat ini kita masih melihat itikat baik pihak Margonda Residence," tuturnya.
Dia menambahkan, bila mereka beralasan bahwa pembangunan tahap dua apartemen Margonda Residence telah mengantongi IPR No 5932/410/IPR/DTB/2008 maka yang perlu diingat adalah pembangunan apartemen tahap dua, tidak termasuk dalam blueprint dan IMB tahap pertama. Artinya, untuk melakukan pembangunan apartamen tahap dua mesti dilakukan perubahan rancangan dan IMB. "Yang kita masalahkan pembangunan tahap dua yang tanpa izin," kata Sariyo.
Sementara tim legal Margonda Residence, Agung Hajanarto melalui pesan singkat (SMS) mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat permohonan penundaan penyegelan ke Satpol PP dengan segala pertimbangannya. "Suratnya bisa langsung dilihat di Satpol PP," ujarnya.
Dalam suratnya yang ditanda tangani Direktur Utama PT Cempaka Bersamamaju, Teddy Budianto, pihak Cempaka sebagai devloper pembangunan tahap dua apartemen Margonda Residence memahami telah terjadi kekeliruan. Mereka menyatakan akan segera melanjutkan proses perizinan berikutnya setelah mendengar bahwa perda ketinggian bebas lantai akan segera keluar. "Kami memohon agar kiranya penyegelan dapat ditunda dan dalam waktu tiga pekan. Kami akan berusaha optimal pemerintah kota dalam hal ini BPPT, membantu kami dalam proses perizinan," tandasnya.
Menurut Sariyo, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengirimkan surat peringatan penghentian pelaksanaan pembangunan (SP4) sebanyak empat kali kepada manajeman Margonda Residence. Surat pertama bernomor 648/737/DTRP/2009 tertanggal 9 Juli, surat kedua bernomor 648/785/DTRP/2009 tertanggal 16 Juli, dan surat bernomor 648/839/DTRT/2009 teranggal 27 Juli. "Semua surat tidak pernah digubris manajemen Margonda Residence," kata dia.
Namun, terang Sariyo, pihak menajemen Apartemen Margonda Residence, Kamis (6/8) pagi mengutus pengacaranya untuk meminta penundaan penyegelan. "Mereka sepertinya menyadari kalau mereka telah membuat kekeliruan," katanya.
Sariyo mengatakan, Satpol PP tidak dapat memenuhi permintaan pihak manajemen karena Dinas Satpol PP tidak memiliki kewenangan tersebut. Hanya saja, kata Sariyo, ia menyarankan pihak manajemen dapat membuat surat permohonan penundaan penyegelan secara tertulis diatas matrai. "Hal itu dilakukan untuk menghindari kesalah pahaman antar dinas. Surat tersebut nantinya akan diberikan ke dinas terkait," katanya.
Sariyo menegaskan, yang perlu dicatat dalam permohonan tersebut, pihak manajemen harus menceritakan alasan keterlambatannya mengurus IMB sedangkan pembangunan telah dimulai. Kedua, manajemen harus secepatnya menyelesaikan izin. Dan ketiga, permohonan penundaan penyegelan dengan batasan waktu. "Saat ini kita masih melihat itikat baik pihak Margonda Residence," tuturnya.
Dia menambahkan, bila mereka beralasan bahwa pembangunan tahap dua apartemen Margonda Residence telah mengantongi IPR No 5932/410/IPR/DTB/2008 maka yang perlu diingat adalah pembangunan apartemen tahap dua, tidak termasuk dalam blueprint dan IMB tahap pertama. Artinya, untuk melakukan pembangunan apartamen tahap dua mesti dilakukan perubahan rancangan dan IMB. "Yang kita masalahkan pembangunan tahap dua yang tanpa izin," kata Sariyo.
Sementara tim legal Margonda Residence, Agung Hajanarto melalui pesan singkat (SMS) mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat permohonan penundaan penyegelan ke Satpol PP dengan segala pertimbangannya. "Suratnya bisa langsung dilihat di Satpol PP," ujarnya.
Dalam suratnya yang ditanda tangani Direktur Utama PT Cempaka Bersamamaju, Teddy Budianto, pihak Cempaka sebagai devloper pembangunan tahap dua apartemen Margonda Residence memahami telah terjadi kekeliruan. Mereka menyatakan akan segera melanjutkan proses perizinan berikutnya setelah mendengar bahwa perda ketinggian bebas lantai akan segera keluar. "Kami memohon agar kiranya penyegelan dapat ditunda dan dalam waktu tiga pekan. Kami akan berusaha optimal pemerintah kota dalam hal ini BPPT, membantu kami dalam proses perizinan," tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar