DEPOK, Jelang Ramadhan Polsek Sukmajaya berhasil menyita ratusan botol minuman beralkohol terdiri atas anggur merah, anggur putih, anggur kolesom, dan asoka dengan kadar alkohol antara 14,7 persen hingga 40 persen lebih. "Ratusan botol anggur kolesom dan anggur putih itu didapat dari hasil operasi razia di jalan Juanda," Kapolsek Sukmajaya AKP Lilik Iryanto kepada wartawan, di ruangannya, Kamis (6/8).
Menurut dia, dari razia tersebut, anggotanya berhasil menyita 61 dus anggur berkadar di atas tujuh persen dari sebuah toko di Jalan Baru Juanda. Masing-masing kardus berisi 12 botol anggur, sebanyak 600 mili liter. Minuman beralkohol itu sengaja disamarkan dalam botol kemasan plastik. "Kami menyita 650 botol anggur. Saat ini kami tengah meminta keterangan dari pemilik toko," kata Lilik.
Selain menyita 61 dus minuman keras, terang Lilik, jajarannya juga berhasil mengamankan sebuah mobil boks berisi minuman 21 dus anggur merah dan putih. Mobil boks bernopol B 9129 RI diketahi milik distributor asal Jatinegara, Jakarta Timur. "Saat mobil boks itu melintas di Jalan Juanda kami stop. Saat diperiksa ternyata mobil boks tersebut berisi 21 dus minuman," katanya.
Saat ini, kata Lilik, sopir dan seales tengah dimintai keterangan. "Mereka mengaku kalau mengantongi izin. Tapi kita masih terus memeriksa kebenarannya," ujarnya.
Ia menambahkan, mobil yang dikendarai Tejo didapati membawa 25 dus anggur kolesom dan anggur putih. Tiap dus-nya berisi 24 botol. Artinya, dalam mobil boks tersebut terdapat 600 botol anggur. "Kita berusaha menghentikan peredaran minuman keras di Kota Depok," kata Lilik.
Untuk mengurangi mengurangi peredaran miras polisi akan terus menerus melakukan operasi rutin yang dilangsungkan dua kali sehari pada pagi dan sore hari. Selain itu, kata Lilik, pihaknya menghimbau kepada seluruh RT/RW di Kecamatan Sukmajaya agar membantu memberi informasi tentang peredaran minuman keras di wilayah mereka masing-masing. "Segala bentuk himbauan telah kami lakukan untuk memerangi miras. Razia pun rutin dilaksanakan bahkan sering dilakukan gabungan dengan Polsek Cimanggis," ucapnya.
Sementara itu, Afdian, salah seorang sales yang ditangkap mengatakan pihaknya bahwa perusahaannya telah mengantongi surat ijin usaha minuman beralkohol (SIUP-MB) serta kelengkapan ijin angkut lainnya. Saat razia, kata Afdian, mobil boks yang ditumpanginya tengah melintas di Jalan Baru Juanda untuk mengantar pesanan ke daerah Sawangan. "Ini pertama kali saya ke Depok. Makanya saya tidak paham medannya," terang dia.
Afdia menklaim jenis minuman yang dijualnya adalah minuman yang memang diijinkan untuk diperdagangkan karena kadar alkohonya kurang dari tujuh persen. "Jenisnya adalah anggur kolesom dan anggur putih. semuanya berjumlah 24 kardus," tandasnya. Dia pun berharap segera dibebaskan lantaran mengantongi surat ijin dan lengkap berkendara. "Saya menunggu instruksi dari polsek saja," ujarnya.
Menurut dia, dari razia tersebut, anggotanya berhasil menyita 61 dus anggur berkadar di atas tujuh persen dari sebuah toko di Jalan Baru Juanda. Masing-masing kardus berisi 12 botol anggur, sebanyak 600 mili liter. Minuman beralkohol itu sengaja disamarkan dalam botol kemasan plastik. "Kami menyita 650 botol anggur. Saat ini kami tengah meminta keterangan dari pemilik toko," kata Lilik.
Selain menyita 61 dus minuman keras, terang Lilik, jajarannya juga berhasil mengamankan sebuah mobil boks berisi minuman 21 dus anggur merah dan putih. Mobil boks bernopol B 9129 RI diketahi milik distributor asal Jatinegara, Jakarta Timur. "Saat mobil boks itu melintas di Jalan Juanda kami stop. Saat diperiksa ternyata mobil boks tersebut berisi 21 dus minuman," katanya.
Saat ini, kata Lilik, sopir dan seales tengah dimintai keterangan. "Mereka mengaku kalau mengantongi izin. Tapi kita masih terus memeriksa kebenarannya," ujarnya.
Ia menambahkan, mobil yang dikendarai Tejo didapati membawa 25 dus anggur kolesom dan anggur putih. Tiap dus-nya berisi 24 botol. Artinya, dalam mobil boks tersebut terdapat 600 botol anggur. "Kita berusaha menghentikan peredaran minuman keras di Kota Depok," kata Lilik.
Untuk mengurangi mengurangi peredaran miras polisi akan terus menerus melakukan operasi rutin yang dilangsungkan dua kali sehari pada pagi dan sore hari. Selain itu, kata Lilik, pihaknya menghimbau kepada seluruh RT/RW di Kecamatan Sukmajaya agar membantu memberi informasi tentang peredaran minuman keras di wilayah mereka masing-masing. "Segala bentuk himbauan telah kami lakukan untuk memerangi miras. Razia pun rutin dilaksanakan bahkan sering dilakukan gabungan dengan Polsek Cimanggis," ucapnya.
Sementara itu, Afdian, salah seorang sales yang ditangkap mengatakan pihaknya bahwa perusahaannya telah mengantongi surat ijin usaha minuman beralkohol (SIUP-MB) serta kelengkapan ijin angkut lainnya. Saat razia, kata Afdian, mobil boks yang ditumpanginya tengah melintas di Jalan Baru Juanda untuk mengantar pesanan ke daerah Sawangan. "Ini pertama kali saya ke Depok. Makanya saya tidak paham medannya," terang dia.
Afdia menklaim jenis minuman yang dijualnya adalah minuman yang memang diijinkan untuk diperdagangkan karena kadar alkohonya kurang dari tujuh persen. "Jenisnya adalah anggur kolesom dan anggur putih. semuanya berjumlah 24 kardus," tandasnya. Dia pun berharap segera dibebaskan lantaran mengantongi surat ijin dan lengkap berkendara. "Saya menunggu instruksi dari polsek saja," ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar