DEPOK, Kapolresta Depok Komisaris Besar (Kombes) Pol Mulyadi Kaharni menghimbau masyarakat Depok ataupun luar Depok untuk mengambil kembali sepeda motor yang terjaring razia di wilayah hukum Polresta Depok. Pengambilan sepeda motor tanpa dipungut biaya sepeserpun. “Saya menghimbau agar warga mengambil kembali sepeda motor yang terjaring polisi lalu lintas Polres Depok,” katanya Jumat (23/9).
Kaharni mengatakan, setiap warga yang akan mengambil sepeda motor harus dilengkapi dengan dokumen seperti Bukti Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). “Tanpa BPKB dan STNK motor tidak akan dikeluarkan,” katanya.
Kaharni juga menghimbau kepada warga yang pernah kehilangan motor untuk datang langsung ke Mapolresta Depok. Tidak menutup kemungkinan dari puluhan motor yang terjaring polisi lalu lintas (lantas) beberapa waku lalu, salah satunya merupakan motor curian. “Saya mbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, agar dapat melihatnya di Polres Depok dengan membawa surat-surat lengkap,” katanya.
Dia mengatakan, puluhan motor tersebut tidak hanya hasil razia Polresta Depok melainkan Polsek Pancoranmas, Polsek Cimanggis, Polsek Sawangan, dan Polsek Limo. “Tiga polsek lainnya nihil,” ujar Kaharni.
Beberapa kendaraan sitaan Polresta Depok, yakni: Suzuki Smesh B6839 BCT, Honda Astrea B5839 MK, Yamaha Vega B4412 TK, Honda Grand F5327 GK, Honda Supra X B6023 PCM, Honda Mega Pro B6762EDK, Honda Supra Fit B6327 EBP, Tossa B4536 QR, dan Honda Kirana B7326 UO.
Jumat, 23 September 2011
Puluhan Motor Sitaan Dikembalikan Secara Gratis
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar