Selasa, 27 September 2011

Kejaksaan Depok Tetapkan Satu Tersangka Korupsi


DEPOK, Kejaksaan Negeri Kota Depok telah menetapkan satu tersangka kasus korupsi pengadaan lahan tiga gedung kecamatan senilai Rp 6,741 miliar. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Depok Farhan, penetapan status tersangka tersebut berdasarkan pengumpulan bukti-bukti yang cukup. Serta hasil keterangan saksi maupun saksi ahli. “Kita sudah menetapkan satu tersangka. Namun tidak bisa kita umumkan sekarang. Kita jadikan dia sebagai tersangka karena bukti yang kita miliki sudah cukup. Kemungkinan jumlah ini bisa bertambah. Apalagi, ini kan kasus korupsi jadi tidak mungkin sendiri melakukannya,” katanya, Selasa (27/9).

Farhan mengungkapkan, penetapan satu orang tersangka tersebut merupakan hasil pemeriksaan sejumlah saksi. Sebelumnya, Kejari dalam kasus korupsi pengadaan tiga kecamatan telah memeriksa 20 saksi. Ia enggan menyebutkan nama dan inisial tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut. “Kalau nama jangan dulu lah, kita kan masih dalam proses pengembangan. Penetapan sebagai tersangka juga baru dua minggu yang lalu. Pastinya, dia juga punya jabatan strategis,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan dua bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. Mengenai kerugian negara, ujar Farhan, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, tersangkat dijerat dengan UU tentang tindak pidana korupsi NO. 31 tahun 1999 pasal 2 atau 3. “Sekarang kita menunggu hasil pemeriksaan BPK dan BPKP,” kata Farhan.

Farhan membantah kalau pihaknya sudah menetapkan 10 tersangka dalam kasus pengadaan lahan di tiga Kecamatan. “Berita itu tidak benar. Kita baru menetapkan satu tersangka kok, dari mana ada 10 tersangka. Sekali lagi, itu bukan dari keterangan kejari Depok,”tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Sekdis Tarkim) Nasrun mengaku enggan berkomentar mengenai kasus korupsi pengadaan tiga lahan kantor kecamatan tersebut. Dirinya hanya mengaku pernah dimintai keterangan sebagai saksi sebanyak tiga kali. “Untuk kasus ini, saya tidak bisa memberikan komentar. Silahkan saja tanyakan langsung pada Kejaksaan,” tuturnya.

0 komentar: