Rabu, 10 Agustus 2011

Persatuan Golf Indonesia Ajak Pemkot Depok Dialog


DEPOK, Pengurus Persatuan Golf Indonesia (PGI) Kota Depok mengajak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dialog soal pembayaran pajak golf. Mereka ingin memaparkan alasan keterlambatan membayar pajak. Mereka juga berharap pemkot mengetahui penyebab keterlambatan dalam membayar pajak tersebut. “Pemkot Depok harus duduk bareng dengan pengusaha golf. Soalnya para pengusaha sudah mulai keberatan membayar pajak,” ujar pengurus PGI Kota Depok Nasihun Syahroni, Rabu (10/8).

Menurut Roni—sapaan akrab Syahroni—tidak ada salahnya jika pemkot membuka dialog dengan pengelola arena olah raga golf itu sendiri. Pasalnya, keterlambatan dalam membayar pajak bisa memiliki banyak alasan. Ia mencontohkan, belum membayar pajak bisa disebabkan para pengelola keberatan membayar pajak double: green fee dan hiburan. Bisa juga karena aturan yang belum jelas. “Dari sana perlu dicari benang merahnya. Bisa saja, mereka enggan membayar bukan karena keberatan saja. Tapi, karena belum ada perda yang mengaturnya secara mendetail,” kata dia.

Roni mengingatkan, dalam pengelolaan area golf banyak pendukung usaha seperti: restoran, lapangan, golf cars dan lainnya. Itu artinya, kata dia, pemkot tidak perlu mengenakan pajak pada atribut dari arena golf. “Sebenarnya kalau regulasinya jelas dalam bentuk retribusi apapun. Saya kira, pengelola golf ini akan kompak mematuhinya,” terangnya.

Sebelumnya, Menurut Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Depok Dodi Setiadi mengungkapkan bahwa sejumlah tempat permainan golf yang belum membayar pajak, diantaranya: Sawangan Golf, Emeralda Golf, dan Pangkalan Jati Golf. Sementara, yang baru membayar pajak adalah Jagorawi Golf.

Ia menambahkan, hingga awal bulan Agustus pihaknya belum mnerima pajak dari para pemilik arena golf. Para pengusaha merasa terbebani dengan adanya peraturan Double Tax atau pajak ganda soal Greenfee.

“Khusus pajak hiburan untuk golf memang ada problem. Penyebabnya, banyak yang keberatan harus bayar pajak dobel. Terlebih lagi, pemerintah pusat memberlakukan pajak yang sama soal greenfee, dan pemerintah daerah juga dimasukkan ke dalam pajak hiburan,” akunya.

Dodi berjanji akan mendorong pemerintah pusat khususnya Kementrian Keuangan untuk memberikan solusi. Menurutnya, permasalahan tersebut sudah menjadi masalah nasional yang menyangkut seluruh pengusaha golf se-Indonesia. “Kita bakal sampaikan permasalahan ini ke Kementerian Keuangan,” ucapnya.

0 komentar: