DEPOK, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok, Abdul Haris mewajibkan 497 perusahaan di Kota Depok wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawannya. Ia meminta pembayaran dilakukan sebelum hari raya Idul Fitri. Paling lambat pada H-7 lebaran. Seluruh karyawan akan mempergunakan tunjangan tersebut untuk keperluan berlebaran. “THR sudah diatur sesuai ketentuan mengenai nominal dan waktunya. Kami tegaskan seluruh perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawan,” katanya, saat di temui di gedung DPRD, Senin (8/8).
Menurutnya, kewajiban perusahaan membayar THR karyawannya diatur Wali Kota Nur Mahmudi Ismail dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok. Pembayaran THR, kata Haris, maka seluruh perusahaan di Depok wajib membayarkan THR kepada karyawan. Dalam waktu dekat, surat tersebut akan disebar ke 497 perusahaan untuk disosialisasikan. “Pemkot terus melakukan upaya preventif agar seluruh perusahaan melunasi kewajibannya,” kata Haris.
Haris mengatakan, ketentuan pembayaran THR sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-udangan Ketenagakerjaan. Dicontohkan dia, untuk karyawan yang sudah setahun bekerja maka mendapat THR satu bulan gaji. “Kalau lebih dari enam bulan tapi belum satu tahun maka dihitung berdasarkan lamanya dia bekerja. Misalnya, karyawan baru bekerja selama delapan bulan. Hitung-hitunganya ada sendiri,” terangnya.
Dia berjanji, pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap seluruh perusahaan. “Kita sudah membentuk tim monitoring yang melakukan pemantauan,” ujarnya.
Jika ada perusahaan yang nakal, maka pihaknya bersama tim akan turun langsung dan melakukan upaya preventif agar perusahaan mau membayar THR karyawan. “Tidak sampai pada tahap penutupan perusahaan, karena itu bukan hak kami. Kami hanya mengimbau mereka agar membayarkan kewajiban saja,” tandasnya.
Tahun 2010, sambung Haris, ada sebuah perusahaan di Sawangan yang terlambat membayarkan THR. Pihaknya kemudian turun ke lapangan dan melakukan upaya preventif. “Perusahaan juga harus membayarkan juga THR karyawan,” ujarnya.
Dikatakan, pihaknya akan mendatangi perusahaan yang kemungkinan berpotensi tak melaksanakan kewajiban. “Kami sudah memiliki data perusahaan mana saja yang sesuai jenis usahanya tengah mengalami penurunan omzet, jadi kami pilih secara acak,” tuturnya.
Sebelumnya, Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengatakan, tidak ada perusahaan yang tidak dapat membayar THR. Setiap perusahaan harus sudah mempertimbangkan masukan untuk merancang alokasi THR untuk karyawan. Biasanya, kata Nur, alokasi tersebut telah dirancang dari awal oleh perusahaan. “THR itu termasuk cost production yang harus diperhitungkan,” terangnya.
Senin, 08 Agustus 2011
Pemkot Wajibkan 497 Perusahaan Bayar THR
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar