Rabu, 03 Agustus 2011

Nur Mahmudi Klaim Pertumbuhan Ekonomi Depok Maju Pesat


DEPOK, Wali Kota Nur Mahmudi Ismail mengklaim pertumbuhan ekonomi di Kota Depok berkembang dengan cepat serta signifikan. Hal tersebut ditandai dengan maraknya pembangunan apartemen di Kota Depok. “Pertumbuhan ekonomi kota ini maju pesat. Indikasinya banyak investor menanamkan modalnya untuk membangun apartemen di Kota Depok,” katanya, Rabu (3/8).

Nur Mahmudi bisa memahami kenapa banyak investor menjadikan Depok sebagai lokasi penanaman modal. Lantaran banyak mahasiswa tinggal dan kuliah di Depok. “UI dan Gunadarma menjadi daya tarik tersendiri bagi para investor. Mereka membidik mahasiswa dan keluarga mahasiswa sebagai konsumen,” ujarnya.

Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan terus mendukung pembangunan apartemen selama para investor tidak melanggar. Artinya, setiap pembangunan harus memiliki izin dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan Kota Depok. “Pembangunan apartemen sama sekali tidak menghabiskan lahan. Setengah hektar dapat membangun 100 unit,” terang Nur Mahmudi.

Nur Mahmudi membantah kalau investor hanya berminat membangun apartemen di wilayah Margonda. Namun, ia tidak membantah kalau saat ini baru di Jalan Margonda pembangunan apartemen di lakukan. Hanya saja, kata dia, sudah ada investor yang mengajukan izin pembangunan apartemen di wilayah Cimanggis dan Cinere. “Pembangunan apartemen tidak hanya terpusat di Jalan Margonda. Di meja saya sudah ada investor yang mengajukan izin membangun di wilayah Cinere dan Cimanggis,” paparnya.

Mantan Presiden Partai Keadilan itu mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi saat ini sudah sesuai dengan visi Depok sebagai kota perdagangan dan jasa. Bahkan, kata dia, PT Adimik berencana membangun perkantoran. Itu artinya, terang dia, Adimik telah melakukan analisis ekonomi bahwa Depok akan terus menjadi kota maju. “Saya pernah mengusulkan agar PT Adimkik tidak hanya membangun apartemen. Tapi juga membangun centra perkantoran. Rupanya usulan tersebut direspons sangat baik. Mereka memiliki pandangan yang sama terhadap kota ini,” ujar Nur Mahmudi.

Sebelumnya, Ketua Komisi C, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok, Edi Sitorus kepada Jurnal Nasional meminta pemkot bersikap tegas terhadap para pengembang apartemen, kondomenium, perumahan, dan pembangunan fisik lainnya. Sebab, banyak pengembang nakal melakukan pembangunan tanpa terlebih dahulu mengantongi izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pemkot harus bersikap tegas terhadap para pengembang. Mereka yang tidak mengantongi izin harus dihentikan secara paksa sampai mereka mengurus perizinan,” katanya.

Edi mencontohkan, pembangunan Apartemen Margonda Residence tahap II merupakan contoh buruk kinerja pemerintah. Pasalnya, pengembang apartemen tersebut melakukan pembangunan tanpa terlebih dahulu mengantongi izin analisis dampak lingkungan dan analisis dampak lalulintas. “Itu temuan kita sewaktu komisi C melakukan kunjungan langsung ke lokasi pembangunan Apartemen Margonda Residence tahap II. Kita sudah meminta mereka menghentikan pembangunan sampai segala izin dibereskan,” katanya.

Bahkan, terang Edi, hasil uji kelaikan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Depok terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dimiliki apartemen tersebut sangat memprihatinkan. “BLH menemukan bahwa IPAL milik Apartemen Margonda Residence tahap II sangat mengecewakan. Ada kemungkinan akan mencemari air di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Edi membenarkan kalau Depok memiliki peraturan daerah (perda) tentang Izin Medirikan Bangunan (IMB). Namun, tidak secara tegas mengatur batas tinggi bangunan. Ia menambahkan, tinggi bangunan diatur dalam peraturan wali kota. “Kalau tidak salah, tinggi bangunan di Depok boleh menyampai 24 lantai,” katanya.

Lebih jauh kader Partai Demokrat (PD) itu menegaskan, Pemkot Depok tidak boleh tutup mata terhadap pembangunan tak berizin. Dengan begitu berarti pemerintah membiarkan dirinya dikangkangi pengusaha. “Yang tidak berizin harus disikat,” tagasnya.
Yang perlu dicatat saat ini, kata dia, Depok tengah dibidik pengembang perusahaan besar untuk membangun apartemen. Sebut saja, kata dia, PT Lippo Karawaci Tbk akan membangun kondomenium di atas pusat perbelanjaan Depok Town Square (Detos), PT Waskita akan membangun Apartemen Taman Melati, PT Cempaka Group kembali membangun Apartemen Margonda Residence tahap III dibelakang D Mall. “Pengembang-pengembang besar tersebut harus dipaksa untuk mematuhi segala aturan yang ada. Jangan melakukan pembangunan sebelum memiliki izin,” ujar Edi.

Namun, Edi meminta pemerintah juga berlaku adil. Mereka harus mengeluarkan izin yang dibutuhkan pengembang jika mereka mengajukannnya. “Jangan sampai izin mereka tertahan, atau sengaja di tahan. Itu namanya tidak adil,” tegasnya.

0 komentar: