Rabu, 27 Juli 2011

Pemkot Depok Susun KLHS


DEPOK, Maraknya pembangunan yang tidak memperhatikan dampak negatif terhadap lingkungan di Kota Depok, membuat Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Depok, Rahmat Subagyo gerah. Ia pun bersama Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Somad mengumpulkan para Kepala Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD), Camat, pimpinan LSM, dan Ormas membuat Focus Group Disscusion (FGD) tentang penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). “Kita tidak ingin lingkungan di Kota Depok rusak,” kata Ramhat, di gedung Sasono Mulyo, Jalan Jatimulya, no. 30 Kecamatan Cilodong, Rabu (27/7).

Rahmat mengatakan, KLHS adalah sebuah bentuk tindakan strategis untuk menuntun dan mengarahkan pembangunan sehingga tidak menimbulkan dampak negative terhadap lingkungan. “Kita tidak ingin pembangunan selalu menimbulkan dampat negatif,” ujarnya.
Menurutnya, KLHS merupakan jiwa dalam rencana tata ruang wilayah yang dapat menjamin pembangunan berkelanjutan. Penatan ruang yang termasuk dalam KLHS harus memperhatikan fungsi kelestarian dan kelangsungan daya dukung serta daya damping sehingga penataan ruang dapat berlangsung harmonis dan terpadu sesuai dengan UU No. 26 Th. 2007 tentang Penataan Ruang. “Tidak ada lagi yang boleh melanggar,” papar Rahmat.
Wakil Wali Kota, Idris Abdul Somad berharap KLHS dapat menjadi acuan dalam menentukan kebijakan, rencana, atau program. “KLHS merupakan proses mengintegrasikan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup,” katanya.
Idris mengatakan, penerapan KLHS menjadi sangat penting, bahkan telah menjadi salah satu instrumen wajib untuk pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia berdasarkan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Saya berharap penyusunan KLHS dapat memastikan kajian dampak lingkungan yang tepat untuk semua tahap keputusan strategis sehingga relevan untuk tercapainya pembangunan yang berkelanjutan,” harapnya.
Dia menambahkan, KLHS dapat memuat keterkaitan antara aspek biofisik, sosial, dan ekonomi. “Semoga penyusunan KLHS ini bukan hanya menjadi dokumen kajian belaka, tetapi dapat diimplementasikan oleh seluruh pihak dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di kota Depok,” tandasnya.

0 komentar: