DEPOK, Belum lagi diresmikan beroperasi, Posko Pengaduan Korban Pembebasan Tol Jagorawi-Cinere (Jagonere) di Jalan H. Yusuf,Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, mulai kebanjiran laporan. Para korban tol Jagonere itu membeberkan berbagai persoalan yang dialaminya. Mulai dari tranparansi harga tanah, kepastian pembayaran sampai adanya intimidasi.
Laporan warga itu, kata ketua Posko Korban Tol Jagonere, Odjak Sihombing sampai saat ini masih terus dipelajari. Karena Posko Pengaduan ini tidak berwenang menyelesaikan sengketa. Hanya sebatas melakukan mediasi terhadap sitausi yang dialami korban. ”Para korban sebenarnya mulai mengalami tekanan psikologis.Macam-macam persoalan yang dihadapi mereka. Semua berawal dari proyek pembebasan lahan tol ini,” ujar Odjak di Posko Pengaduan Korban Pembebasan Tol Jagonere, Depok, Minggu (1/5).
Odjak mempersilakan warga lainnya untuk mengadukan kesulitan mereka ke poskonya. Bila tidak sempat untuk datang ke poskonya, kata dia, warga dapat membuat pengaduan lewat surat elektronik ke kapok2011@gmail.com, atau http//lsmkapok.blogspot.com. “Biasa juga menghubungi 081511140003,” katanya.
Odjak mengatakan, semua itu dilakukan untuk membantu warga yang menjadi korban penggusuran, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. “Kita tidak ingin pemerintah Depok menyalahi aturan,” tandasnya.
Minggu, 01 Mei 2011
Posko Pengaduan Korban Jagonere Dibuka
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar