Jumat, 01 April 2011

Wali Kota Depok Klaim LKPJnya Paling Transparan


DEPOK, Wali Kota Nur Mahmudi Ismail mengklaim Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) paling transparan dan akuntabel. Klaim tersebut dikatakannya di depan Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, 43 anggota DPRD, Muspida, Sekretrais Daerah (Sekda), dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rapat paripurna perdana tahun 2011 beragendakan penyampaian 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). “LKPJ tahun 2010 merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD selama kurun waktu 2010,” ujar Nur Mahmudi Ismail, Jumat (1/4).

Nur Mahmudi mengatakan, kinerja LKPJ tahun 2010 dapat diukur dari beberapa hal. Pertama, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang meningkat 2,16 persen dibanding IKM tahun 2009 sebesar 77,14 persen. Kedua, penanganan titik kemacetan di tiga titik: Jalan Abdul Wahab Sawangan, Jalan Kartini, dan Jalan Margonda Raya. Ketiga, terealisasinya titik penanggulangan banjir di Pondok Duta, Griya Kencana, Taman Cimanggis Permai. Keempat, terealisasinya cakupan layanan air bersih. Kelima, terbangunnya 1 UPS. Terealisasinya penataan di tiga lokasi kawasan kumuh: Kelurahan Krukut, Kelurahan Pancoranmas, Kelurahan Pondok Cina. “Yang paling membanggakan adalah peningkatan PAD sebesar 11,54 persen dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang mencapai 78,90 persen,” katanya.

Nur Mahmudi juga mengatakan, ada beberapa pengakuan yang diperoleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tahun 2010 seperti Piala Presiden Citra Pelayanan Prima tingkat Nasional, Kelompok Pembudidaya Ikan Hias Terbaik Tingkat Nasional, Peringkat III Perolehan PBB se-Jawa Barat Tahun 2010, Peringkat I Perolehan PAD se-Jawa Barat Tahun 2010, Piagam Penghargaan Citra Pelayanan Prima tingkat Provinsi Jawa Barat, Penghargaan Lingkungan Hidup 2010, Juara I KB Lestari ( 15 Tahun ) Tingkat Provinsi Jawa Barat, Juara III KB Lestari ( 20 Tahun ) Tingkat Jawa Barat , Juara III PLKB Teladan Tingkat Provinsi Jawa Barat, Juara I HKG PKK KB-Kes Tingkat Provinsi Jawa Barat, Juara III Pemberdayaan Pokjanal Posyandu Tingkat Provinsi Jawa Barat, dan Juara I Administrasi Kelurahan P2WKSS Tingkat Provinsi Jawa Barat. “Semuanya merupakan kemajuan yang harus terus ditingkatkan,” ujarnya.

Nur Mahmudi menyampaikan 13 Raperda berdasar pada terbitnya peraturan perundang-undangan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Sehingga kebijakan tersebut harus diatur dalam suatu peraturan daerah. “Ketiga belas Raperda tersebut adalah Rancangan awal Raperda tentang RPJMD Kota Depok Tahun 2011-2016,” katanya.
Selain itu, kata dia, Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah, Raperda tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok, Raperda tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan, Raperda tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan, Raperda tentang Izin Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah, Raperda tentang Perizinan dan Sertifikasi Bidang Kesehatan, Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah, Raperda tentang Menara Telekomunikasi, Raperda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Izin Pemanfaatan Ruang, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi. “Semoga ketigabelas Raperda yang diajuakan dapat diterima oleh DPRD Kota Depok sehingga dapat segera menempuh proses pembahasan,” harapnya.

Di tempat sama, anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Isdayanti mengatakan, LKPJ wali kota masih banyak yang mengklaim. “Laporan dengan fakta di lapangan sama sekali tidak sinkron,” katanya.

Isdayanti melihat klaim yang dilakukan wali kota masih dalam taraf wajar. “Yang pasti masyrakat pasti juga menyadari kalau wali kota sedang mengklaim. Mereka tidak akan percaya sepenuhnya,” tegasnya.

0 komentar: