Jumat, 15 April 2011

Dealer Diduga Palsukan Stempel Dishub


DEPOK, Dealer mobil TM di Jalan Jagakarsa, Jakarta Selatan, diduga melakukan pemalsuan stempel dan tandatangan pejabat uji kelayakan (kir) pada Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Anton Nugraha. Pemalsuan tersebut terungkap saat petugas Dishub melakukan razia kelengkapan surat-surat angkutan kota (angkot) di Kota Depok belum lama ini. “Di buku Kir dengan registrasi bernomor Dep 230 tercatat pemiliknya bernama Lilik Ramdhani. Setelah dicek, ternyata pemilik aslinya bernama Rosjanah. Selain itu, stempel yang tertera tertulis cap DLLAJ dan bukan Dishub,” kata petugas penyidik Dishub Kota Depok, Reynold John, Jumat (15/4).

Menurut John, penemuan buku kir asli tapi palsu (aspal) itu terjadi saat petugas merazia satu unit mobil Suzuki Pick Up warna biru dengan nomor polisi B 9066 UK. Namun, saat memeriksa buku kir, petugas mencurigai nama yang tercantum dalam buku kir yang sudah di tape-x. Selain itu, petugas juga semakin curiga, dimana penang kir (tanda uji) ditemukan palsu. Dimana dalam plat nomor polisi mobil tersebut tercetak Royal Standard. Sementara, penang kir yang dikeluarkan Dishub Depok adalah Peruri.
Dikatakan, petugas penyidik Dishub sudah memanggil pemilik mobil bernama Boy Loloan. Kepada petugas, Loloan mengaku bahwa mobil bekas itu dibelinya satu tahun lalu dari dealer TM. “Karena mobil Suzuki itu diperlukan untuk mengangkut barang, pemiliknya minta untuk sementara dipakai dulu. Bila nanti petugas polisi memerlukan penyelidikan, maka sewaktu-waktu mobil bisa ditarik,” tutur John.

Sebelumnya, tambah John, mobil Suzuki itu sudah pernah melakukan uji kir pada Kantor PKB Dishub Kota Depok yakni tertanggal 25 Pebruari 2010 dengan menggunakan stempel dan tandatangan asli. Namun, pada saat uji kir ulang pada Agustus 2010, baik stempel dan tandatangan petugas uji sudah palsu. “Kasus pemalsuan ini, segera akan kita sampaikan ke polisi. Saya masih menunggu petunjuk dari atasan saya Pak Kusumo,” terang John.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Tehnis Dinas (UPTD) PKB Dishub Kota Depok, Kusumo mengakui, belum menerima laporan temuan pemalsuan stempel dan tandatangan pejabat UPTD PKB Dishub Kota Depok itu. “Nantilah, saya masih ada di luar kota, bila sudah ada laporan temuan ini, maka akan diambil tindakan hukum,” tandasnya.

0 komentar: