DEPOK, Warga perumahan Kavling Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), RT03/RW001,Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) tidak lagi dapat menggunakan air sumur mereka untuk dijadikan air minum. Sebab air sumur mereka sudah tercemar limbah sampah. Sehingga mengeluarkan bau amis dan berwarna kecoklatan. “Kami tidak lagi memanfaatkan air sumur untuk diminum, karena sudah bau. Air sumur hanya dipakai untuk cuci piring saja, kami takut menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Ny Koko (45), Jumat (8/4).
Ny Koko berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menindak pelaku pembuang sampah tersebut. Pelaku harus dimintai pertanggungjawabannya. “Kita berharap mereka menindak para pelaku,” katanya.
Hal senada juga diutarakan, Ny Aini (40). Menurutnya, kasus pencemaran air sumur ini sudah mereka disampaikan kepada pihak Kecamatan Bojongsari. Namun, hingga kini belum ada tanggapan dari pihak kecamatan untuk mengatasi keluhan warga. “Saya minta agar pihak kecamatan dapat mendengar keluhan warga,” jelas Ny Aini.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Depok Rahmat Subagio mengatakan, pihaknya juga sudah menerima pengaduan warga Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, terkait pencemaran air sumur milik warga. “Memang benar, kami sudah menerima surat pengaduan warga. Tim BLH sudah melakukan investigasi atas laporan itu,” ujarnya.
Menurut Rahmat di sepanjang jalan arah Serua saat ini banyak tumpukan sampah liar ditemukan. Tumpukan sampah itu, dibuang oleh warga yang tidak dikenal dari daerah perbatasan Tangerang Selatan (Tangsel). Selain itu juga ditemukan tiga titik pembakaran liar limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) aluminium foil yang dilakukan salah seorang pengusaha penampung barang daur ulang. “Setelah kami cek dan pengakuan buruh penampung barang bekas itu, limbah B3 itu berasal dari Jakarta Barat,” katanya.
Dikatakan, BLH sudah menyurati pihak pengusaha barang bekas tersebut untuk membongkar lapaknya. Karena, selain melakukan pencemaran udara, mereka juga tidak memiliki izin usaha. “Kami sudah mengirim surat agar pengusaha barang bekas ini dapat membongkar lapaknya sendiri. Kalau tetap juga tidak dibongkar, maka kami akan kerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja,” ujarnya.
Rahmat menambahkan, untuk mengetahui apakah pencemaran air sumur warga diakibatkan dari limbah sampah, BLH akan meneliti sampel air sumur ke laboratorium. “Diharapkan, secepatnya dapat diketahui hasilnya apakah pencemaran itu dari tumpukan sampah atau tidak,” katanya.
Menanggapi banyaknya tumpukan sampah liar di sepanjang Jalan Serua, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Depok Ulis Sumardi mengakui, tumpukan sampah yang ada dibuang oleh warga Tangsel. DKP sudah beberapa kali memergoki ada oknum dari daerah tetangga yang membuang sampah di Bojongsari. “Agar kawasan itu tidak menjadi tempat pembuangan sampah liar, kami harapkan warga setempat dapat melarang secara tegas. Kalau ketahuan, tangkap saja orangnya dan akan kita serahkan kepada pihak yang berwajib,” tandasnya.
Jumat, 08 April 2011
Air Sumur Itu Tak Bisa Lagi Diminum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar