DEPOK, Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarkim) Kota Depok, Rendra Fristoto berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Depok di tahun 2013 mendatang, sudah dapat mengelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) secara mandiri alias sendiri. Hal itu diyakini karena rancangan peraturan daerah (Raperda) pendirian PDAM dan pedoman tarif air minum tengah digodok secara serius oleh panitia khusus (pansus) PDAM di DPRD Kota Depok. “Bila Perda pendirian PDAM dan pedoman tarif sudah disahkan tahun 2011 ini. Maka tinggal melakukan peralihan. perlu ada masa peralihan yang akan disiapkan oleh Pemkot Depok termasuk sumber daya manusia dan fasilitas pendukung. Jadi, kita perlu waktu selama dua tahun untuk mempersiapkan itu semua,” katanya, Kamis (7/4).
Rendra mengatakan, pemenuhan air bersih bagi warga Depok saat ini dilayani PDAM Tirta Kahuripan, Kabupaten Bogor, dan Unit Pengolahan Teknis (UPT) Air Bersih Dinas Tarkim. Dalam Undang-undang No 15 tahun 1999 dimulainya menjadi daerah Kota Madya Depok, namun aset pemerintah kabupaten (Pemkab) Bogor belum diserahkan ke kota ini.
Menurut Rendra, dari data yang dimilikinya, sedikitnya 65 persen jumlah pelanggan PDAM Tirta Kahuripan adalah warga Kota Depok. Jadi, kata dia, sudah sewajarnya lah jika Depok menginginkan pengelolaan air bersih ditangani sendiri. “Soal rencana ini, sudah direncanakan sejak tahun 2010 melalui naskah akademis pembangunan PDAM,” ujarnya.
Menanggapi kurangnya bahan baku PDAM Kota Depok, Rendra mengatakan, akan ada dua pilihan untuk itu, yakni: tetap mempertahankan sumbernya dari Kabupaten Bogor atau mengambil air Sungai Ciliwung. Mengenai sumber daya manusia, kata Rendra, tenaga SDM yang ada saat ini nantinya akan ditawarkan ke Pemkab Bogor untuk mempertahankan menjadi pegawai PDAM Depok.
Sementara itu, anggota panitia khusus (pansus) asset PDAM DPRD Kota Depok, berusaha mendorong agar pemerintah kota (Pemkot) Depok dapat mengelola PDAM sendiri. Pasalnya, bila PDAM tetap dikuasai Pemkab Bogor, Pemkot Depok tidak memiliki kekuatan untuk mengintruksikan kepada pengembang dan industri agar tidak langsung menggunakan air bawah tanah. “Usaha mendorong agar Pemkot Depok dapat mengelola PDAM, bukan ditinjau dari soal keuntungan tapi lebih pada persoalan lingkungan. Karena, dari laporan Badan Lingkungan Hidup ada kadar air bawah tanah di Kota Depok tidak layak minum,” kata anggota pansus asset PDAM DPRD Kota Depok Babai Suhaemi.
Dikatakannya, saat ini masih terjadi kesemrautan dalam mengelola air bawah tanah. Pengembang maupun industri belum memiliki aturan baku dalam mengelola air bawah tanah. Dampaknya, pelayanan bagi masrakat menjadi kurang.
Menurut Babai, persiapan untuk mengelola PDAM tidak mudah. Karena, pemkot harus lebih dulu melakukan inventarisasi asset-asset PDAM Tirta Kahuripan dan bagaimana kaitannya dengan Pemkab Bogor. Sehingga, kata dia, anggota pansus asset PDAM dapat mengukur benar-benar berjalan baik atau tidak.
Kamis, 07 April 2011
2013, Pemkot Depok Kelola PDAM Sendiri
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar