Selasa, 01 Maret 2011

Tak Semua Mini Market di Depok Mengantongi Izin Usaha


DEPOK, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok tak yakin puluhan mini market yang melakukan kegiatan usaha di Kota Depok mengantongi izin usaha dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Pasalnya, pertumbuhan mini market di Kota Depokbak kacang goreng, sehingga pemkot kesulitan melakukan control. “Saya tidak yakin mini market di Depok memiliki izin usaha. Setiap hari di Kota Depok tumbuh satu mini market,” kata anggota DPRD Depok, Abdul Ghofur, Selasa (1/3).

Ghofur meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim), dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) menindak mini market tak berizin. “Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani masalah ini harus tegas menindak mini market tak berizin. Kalau perlu di segel,” katanya.

Untuk mempermudah kinerja lembaga pengontrol, kata Ghofur, ia menyarankan Pemkot Depok melakukan pendataan ulang terhadap mini market yang beroperasi di Kota Depok. Hal itu dilakukan untuk mempermudaha kinerja dewan. “Kita sudah banyak mendengar keluhan dari masyarakat terkait tumbuh suburnya mini market. Kita tidak ingin mini market malah mematikan usaha warung kelontong yang terlebih dahulu ada,” kata dia.

Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Depok itu menambahkan, Dewan tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) Mini Market. Beberapa point diantaranya, kata dia, membahas masalah syarat-syarat pendirian usaha mini market, perhatian pengusaha ritel terhadap pengusaha kelontong, sanksi, dan poin-poin lainnya. “Intinya perda tersebut tidak akan merugikan pengusaha kelontong. Justru perda tersebut akan menguntungkan kedua belah pihak,” ujar Ghofur.

Ghofur mengatakan, tugas Pemkot Depok saat ini adalah membina para pedagang kecil agar tidak terjadi ketimpangan ekonomi dan social. “Para pedagang didik untuk memahami manajemen perdagangan secara professional. Tujuannya agar mereka tidak merasa terdiskriminasi,” katanya.

Lebih jauh pria yang biasa dipanggil ustad—guru—itu menuturkan, pembahasan Perda Mini Market tengah dibahas secara serius oleh teman-teman di Dewan. Ia berharap, perda tersebut nantinya dapat menjadi petunjuk pelaksanaan usaha mini market di Kota Depok. Dia juga secara tegas meminta oknum-oknum pejabat untuk tidak gampang memberikan informasi kepada pengusaha, sehingga para pengusaha yang belum mengantongi izin usaha tidak langsung dapat mengoprasikan usahanya. “Selama ini para pengusaha dengan gampang mendirikan tempat usaha mereka kendati mereka belum mengantongi izin. Hal tersebut terjadi lantaran mereka sudah mendapat informasi dari oknum-oknum tersebut,” kata dia.

Di tempat sama, anggota DPRD dari Fraksi Amanat Nasional (F PAN) Isdayanti meminta dinas pemberi izin melakukan tinjuan terlebih dahulu ke lapangan sebelum memberikan izin. “Kalau terbukti ada mini market yang tidak mengantongi izin tapi mereka sudah melakukan usaha, ya langsung di tindak,” tegasnya.

Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Depok itu menuturkan, selama ini Pemkot Depok tidak tegas dalam menegakan peraturan. Sehingga, kata dia, banyak pengusaha seperti melecehkan aturan yang ada. “Hal seperti ini sudah tidak dapat dibiarkan. Mereka yang melanggar harus diberi sanksi,” katanya.

Ia menambahkan, perda yang menjadi inisiatif DPRD ini, akan mengatur secara tegas hal-hal yang harus dipenuhi sebelum mendirikan usaha mini market. Para pengusaha mini market memiliki kewajiban untuk mengayomi para pedagang kelontong. “Kita tidak ingin dengar, pedagang kelontong mati hanya karena usahanya kalah bersaing dengan mini market,” ujar Isdayanti.

0 komentar: