Selasa, 01 Maret 2011

Tak Memiliki Alat Pemadam Kebakaran Pengusaha Kena Sanksi


DEPOK, Wali Kota Nur Mahmudi Ismail secara tegas mengatakan pemilik gedung yang tidak memiliki alat pemadam kebakaran akan diberikan sanksi. Hal tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. “Sanksi yang diberikan merupakan sanksi berjenjang, dari mulai sanksi teguran, administrasi, sampai pada kurungan penjara,” katanya, Selasa (1/3).

Nur Mahmudi mengingatkan, kewajiban Pemerintah Kota (Pemkot) Depok adalah melakukan fungsi control terhadap bangunan public. Ia mengatakan, perda tersebut juga mengatur standar sistem proteksi aktif dan pasif dari bahaya kebakaran. Beberapa bangunan gedung yang diharuskan menyediakan alat penanggulangan kebakaran adalah; ruko, bangunan RS, apartemen, pasar, Industri, perkantoran maupun SPBU dll. “Pemerintah berkewajiban melakukan control terhadap itu semua,” tegas dia.

Untuk memudahkan akses proteksi kebakaran secara menyeluruh, kata dia, pihaknya telah memiliki kantor pusat Pemadam Kebakaran yang terletak di Kota Kembang. Ia menambahkan, sebanyak dua UPT telah di bangun yaitu UPT Cinere dan Cimanggis. “Diharapkan dapat merespon tempat ke bakaran dalam waktu 15 menit,” kata Nur Mahmudi bangga.

Kepala Dinas Pemadam Kebaran Kota Depok H M Munir mendukung pernyatawan wali kota. Ia akan memberikan sanksi bagi bangunan yang tidak menerapkan standar proteksi kebakaran. Dia bahkan memberi contoh, bahwa bangunan ruko yang memiliki ketinggian tiga lantai ke atas, harus memiliki jalur luar tersendiri, dan menyediakan peralatan deteksi kebakaran. Sanksi itu, lanjutnya, mulai dari teguran atau pencabutan izin bangunan. “Pelanggar bisa diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 50 juta,” katanya.

Mengenai fasilitas pemadam kebakaran, terang Munir, pihak Damkar mengalami keterbatasan personil. Sebab, Damkar hanya memiliki 62 personil dan 11 unit mobil damkar. Dengan jumlah tersebut, menurutnya masih bisa menjangkau wilayah kota Depok yang memiliki penduduk 1,7 jiwa. Idealnya, lanjut Munir, Damkar harus memiliki 150 personil, dan 25 unit mobil. Untuk menyiasatinya, pihaknya juga telah membentuk satuan relawan pemadam kebakaran. “Meskipun kita masih kurang personel dan dengan fasilitas yang ada masih bisa mengcover kota Depok. Penilaian baik tidaknya kinerja, bukan dinilai dari banyaknya kebakaran,” kata dia.

Munir menuturkan, intensitas kebakaran di kota Depok menurun di bandingkan tahun sebelumnya. Menurutnya, menurunnya tingkat kebakaran di Kota Depok salah satunya disebabkan karena kesadaran dari masyarakat. “Penurunan tingkat kebakaran di Depok ditimbulkan oleh kesadaran masyaraka Depok sendiri,” katanya bangga.

Dalam upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Damkar Kota Depok itu diperingati simulasi pemadam kebakaran. Sebanyak 5 mobil pemadam kebakaran di kerahkan untuk memadamkan api yang membakar tiga bangunan buatan. Bukan hanya itu saja, ledakan cukup keras terdengar beberapa kali. Aksi penyelamatan korban juga diperagakan menggunakan flyng fox dari atas gedung yang tidak jauh dari lapangan Balaikota.

0 komentar: