Rabu, 16 Maret 2011

Kinerja BAZ Depok tak Optimal


DEPOK, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok H Nur Muhammad menilai kinerja Badan Amil Zakat (BAZ) tidak optimal. Pasalnya, hingga kini masyarakat Depok belum memiliki kesadaran membayar zakat kepada BAZ secara langsung. Padahal, aturan mengenai zakat tertuang dalam Undang-undang (UU) No.38 tahun 1999. “Kinerja BAZ Depok itu belum optimal. Penyebabnya, rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar zakat ke BAZ, serta rencahnya kepercayaan masyarakat pada lembaga itu. Padahal, dengan pengelolaan yang profesional dapat mensejahterakan masyarakat,” katanya, usai mengikuti acara pelantikan Pengurus BAZ Kota Depok periode 2011-2013, di Balaikota Rabu (16/3).

Nur mengatakan, belum optimalnya kinerja BAZ dapat dilihat dari laporan yang dikeluarkan BAZ. Hanya 2,5 persen penduduk Depok mau membayarkan zakatnya ke BAZ. Ini artinya, masyarakat lebih mempercayai lembaga pengumpul zakat diluar BAZ dibandingkan BAZ sendiri. “Permasalahan ini harus segera dicari solusinya,” kata dia.
Namun, kesalahan tidak dapat dilimpahkan secara penuh kepada pengurus BAZ. Rendahnya kesadara masyarakat dalam menyalurkan zakat juga menjadi indikator. Terlebih lagi, sambungnya, mereka lebih senang menyalurkannya zakat mereka secara pribadi-pribadi. “Pengelolaan zakat kan bukan hanya tugas pemerintah saja. Tapi, pada lembaga dan seluruh masyarakat. Kita mengajak pengurus BAZ agar lebih profesional lagi dalam bekerja,” kata Nur.

Di lokasi yang sama, Wali Kota Nur Mahmudi Ismail menyarankan pengurus BAZ baru untuk dapat menyusun strategi pemberdayaan mustahiq (penerima zakat). Salah satunya, kata dia, dengan melakukan koordinasi dengan Lembaga Amil Zakat lainnya. Ia juga menyarankan agar parang pengurus BAZ yang baru dilantik membuat skema problem dan transparansi laporang zakat. “Kalau dikelola secara profesional, BAZ bisa mengumpulkan zakat fitrah saja sebesar RP 24 miliar pertahunnya. Pertimbangannya, jumlah warga Depok yang muslim 85 persen dikalikan 2,5 kg beras bisa mencapai Rp 24 miliar. Kalau sekarang hanya Rp 10 Miliar pertahunnya, berarti masih kurang Rp 14 milyar lagi yang harus dikejar,” katanya.

Nur Mahmudi mengkritik masih terdapat Unit Pengelolaan Zakat (UPZ) yang hanya sekadar papan nama. Padahal, jika UPZ dioptimalkan pada tiap kantor pemerintahan hasilnya lebih baik. Nur mencontohkan, total gaji PNS di Pemerintahan Kota (Pemkot) Depok diperkirakan mencapai Rp 300 miliar. “Kalau menyusun perda, saya tidak menyuruh dan melarang. Tapi, sekarang kerja dulu dan menumbuhkan kesadaran untuk zakat,” katanya.

Ketua BAZ Kota Depok Aceng Toha mengakui kalau dirinya belum optimal dalam kinerja. Menurutnya, hal itu dipicu oleh kesibukan para pengurus. Sehingga dalam menjalankan kinerja tidak optimal. Ia menambahkan, di tahun 2010 berhasil mengumpulkan dana zakat fitrah sebesar Rp10 miliar. Dengan rincian zakat dan Infaq sebesar Rp370 juta dan disalurkan sebanyak 570 mustahiq. “Tahun ini, target kita sebesar Rp 500 juta,” ujarnya.

Anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Depok itu menuturkan, jika dalam pendistribusian terkesan ada diskriminasi atau golongan tertentu, itu sama sekali tidak disengaja, dan hal itu tidak akan terulang.

0 komentar: