Kamis, 10 Maret 2011

Hasyim Muzadi Diminta Mediasi Kasus Ahmadiyah


DEPOK, Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Ifdal Kasim secara khusus meminta mantan Ketua PBNU KH Hasyim Muzadi menjadi mediator dalam kasus Ahmadiyah. Hasyim dinilai layak menjadi mediator karena memiliki bekal keilmuan yang mumpuni. “Kita sengaja meminta kesediaan KH Hasyim Muzadi sebagai mediator kasus Ahmadiyah. Tentunya, memfasilitasi antara pemerintah, pengikut Ahmadiyan, dan kalangan Islam ekstrimis. Sekarang ini terjadi euforia kepala derah dalam menerbitkan surat keputusan terkait Ahmadiyah,” katanya dikediaman KH Hasyim Muzadi. Kamis (10/3).

Ifdal mengatakan, kunjungannya ke kediaman KH Hasyim Muzadi merupakan bagian dari upaya Komnas HAM menyelesaian permasalahan kasus Ahmadiyah. Terutama, mengajak tokoh untuk mendiskusikan solusi terbaik bagi masalah aliran Ahmadiyah. Menurutnya, sosok Hasyim yang cukup berkompeten dalam menangani masalah tersebut. “Secara khusus, kita akan ada diskusi lanjutan untuk membahas masalah tersebut. Tentunya, akan menjadi landasan dalam bersikap,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya perlu menempuh jalan mediasi dalam menyelesaikan masalah Ahmadiyah. Pasalnya, dalam penanganan kasus ini perlu dipertimbangkan aspek legal, HAM, dan Teologis. Dikatakannya, keputusan yang dikeluarkan Kepala daerah dalam kasus Ahmadiyah belum sepenuhnya mengakomodasi seluruh kepentingan. “SK yang dikeluarkan pejabat di daerah belum mengakomodasi kepentingan orang banyak,” kata Ifdal.

Pernyataan senada juga diutarakan anggota Komnas HAM, M. Ridha Saleh. Ia menilai pentingnya mengajak tokoh sebagai mediator untuk mengatasi masalah Ahmadiyah dan Islam garis keras. Dia menambahkan, kasus Ahmadiyah menimbulkan inisiatif kepala daerah yang tidak menampung aspirasi banyak pihak. Keputusan yang dikeluarkan kepala daerah masih beragam. “Keputusan dari kepala daerah itu beragam. Ada yang melarang, membatasi, membekukan dan itu berbeda dengan prinsip hukum. Belum lagi dalam spirit dan partisipasi dalam membuat perda atau sejenisnya,” tukasnya.

KH Hasyim Muzadi menyambut baik permintaan Komnas HAM. Dia menyarankan tiga hal untuk penyelesaiah permasalahan Ahmadiyah. Yakni: pendekatan Agama, Undang-undang (UU), dan HAM. Pertama, lanjutnya, dari pendekatan agama bukan dilihat dari penafsiran Islam, tapi penyimpangannya. Kedua, pemerintah memberikan penjelasan dalam kebebasan pemerintah daerah menerbitkan keputusan mengenai Ahmadiyah. Dan ketiga, tetap berlandaskan pada hukum yang ada dan harus ada political will dari pemrintah. “Pemerintah tetap berpegang pada dasar hukum dan UU. Tapi, harus ada political will dari pemerintah pusat.” kata Sekjen ICIS.

Mengenai Ahmadiyah, dirinya meminta Komnas HAM untuk menjelaskan pada masyarakat tentang porsi dan posisi HAM dalam reformasi. Dirinya mempertanyakan, apakah HAM bebas nilai, bebas hukum, dan bebas aturan agama. “Masalah ini menjadi perlu, agar tidak saling mendesak unsur-unsur pemerintah dan antarkepentingan,” tandasnya.

0 komentar: