DEPOK, Polemik antara kubu yang pro pelatikan Wali Kota Nur Mahmudi Ismail-Wakil Wali Kota Idrus Abdul Somad, dan kubu yang kecewa terhadap pelantikan belum usai. Sebab, Selasa (1/2) siang, Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Depok, Agung Witjaksono (PD) mengumpulkan empat anggotanya yakni: TB Acep Saepudin (PAN), Nurhasyim (Golkar), Abdul Ghofar (PKS), dan Otto S Leander (PDI Perjuangan) untuk membahas masalah pelanggaran etika yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Depok, Prihandoko. Kader PKS itu dinilai melakukan pelanggaran etika karena menandatangani surat resmi tanpa memberitahu Ketua DPRD dan Wakil Ketua lainnya. Padahal, secara tegas Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 1 tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD sudah mengatur itu semua. “Dalam rapat BKD, saya mengusulkan agar Prihandoko diberikan surat peringatan keras untuk pertama dan terakhir. Bila dikemudian hari, ia melakukan pelanggaran kembali maka dilakukan pemberhentian dari alat kelengkapan,” kata Nurhasyim .
Nurhasyim menegaskan, pemberian sanksi sudah sesuai dengan Tata Tertib. Dalam pasal 116 diatur tata cara pemberian sanksi: teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian dari alat kelengkapan. Ia menambahkan, dalam Bab XIII soal Kode Etik tertulis: DPRD menyusun kode etik berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugas untuk mejuga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas. “Putusan BKD sudah kita rekomendasikan untuk dibicarakan dalam Bamus. Kita tunggu saja, yang pasti Prihandoko mau menerima segala sanksi yang diberikan kepada dirinya,” kata dia.
Ia mengatakan, dalam pasal 44 dijelaskan bahwa tugas pimpinan dewan dapat digantikan jika pimpinan DPRD berhalangan kurang dari 30 hari. Pada saat Prihandoko menandatangani surat resmi, kata dia, Ketua DPRD Rintis Yanto, dan dua orang Wakil Ketua DPRD Naming D Bhotin-Sutadi Dipowongso dalam keadaan sehat. “Seharusnya Prihandoko tidak boleh melakukan penandatanganan tanpa sepengetahuan koleganya di alat kelengkapan,” kata Nurhasyim.
Pendapat berbeda diutarakan, Abdul Ghofar. Menurutnya, sebelum memberikan sanksi dan memberikan penilaian terhadap permasalahan tersebut sebaiknya harus dipahami permasalahan sesungguhnya. Pelantikan wali kota dan wakil wali kota merupakan tugas DPRD Depok pasca Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). Sampai pada batas terakhir pengiriman surat resmi ke Gubernur Jawa Barat, Selasa (18/1), para pimpinan dewan belum juga mengirimkan surat tersebut. “Karena para pemimpin tidak memiliki itikad baik maka Pak Prihandoko sebagai salah satu pimpinan mengambil inisiatif,” kata dia.
Ghofar menegaskan, bila salah satu pimpinan dewan tidak mengambil inisiatif maka ditakutkan justru citra dewan yang memburuk. Ia mengatakan, keputusan yang diambil Prihandoko sudah sesuai surat Menteri Dalam Negeri tahun 2005 nomor 120/1559/SJ prihal Penyampaian Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam poin B yakni: penyampaian usul pengesahan pengangkatan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, ayat 3 secara tegas dinyatakan: usul pengesahan pengangkatan wali kota disampaikan oleh Ketua DPRD, dan apabila Ketua DPRD tidak dapat melaksanakan tugasnya, usul dimaksud disampaikan salah satu Wakil Ketua DPRD.
“Prihandoko berani mengambil keputusan tersebut karena ada aturan yang melandasinya. Seharusnya apa yang dilakukan Pak Prihandoko diberikan penghargaan,” kata dia.
Ia menambahkan, BKD pada Kamis (20/1) sudah memanggil pimpinan fraksi untuk menjadwalkan pelatikan. Namun, tidak ada jawaban resmi. Mereka malah mempertanyakan keputusan Prihandoko mengirimkan surat resmi. Bahkan, Prihandoko sudah pasrah menerima segala sanksi yang diberikan kepadanya. “Sayangnya dalam rapat BKD tersebut tidak ada jawaban resmi mengenai pelantikan. Seluruh jawaban yang diberikan mereka normatif,” kata Ghofar.
Ghofar mengatakan, sekalipun Prihandoko meminta atau mengajak koleganya para pimpinan dewan untuk melakukan pembahasan rencana pelantikan tidak akan digubris. “Jangan berikan sanksi pada mereka yang sudah menyelamatkan muka DPRD,” katanya tegas.
Selasa, 01 Februari 2011
Wakil Ketua DPRD PKS Diberikan Peringatan Keras
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar