Minggu, 06 Februari 2011

Lahan Fasos dan Fasum Kembali Diklaim


DEPOK, Kendati Komisi A, DPRD Kota Depok telah berulang-ulang meminta dan mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan pendataan terhadap lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang telah diserahkan pihak pengembang agar tidak terjadi klaim sepihak dari kelompok atau perorangan. Namun, permintaan anggota Komisi A tersebut tidak pernah sekalipun digubris. Jika pemkot terlambat bertindak bukan tidak mungkin lahan milik pemerintah akan menjadi milik orang perorangan.

Buktinya, baru-baru ini kembali terjadi pengambil alihan lahan fasos dan fasum milik warga di Perumahan PELNI, Cimanggis. Lahan yang sudah dimanfaatkan warga menjadi taman bermain dan Posyadu kini dalam kondisi tersegel. Lahan seluas lebih dari 700 meter persegi itu diakui pemiliknya sebagai lahan miliknya. Hal itu dibuktikan dengan sertifikat yang diterbikan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Padahal, sejumlah warga di Perumahan PELNI memastikan dan meyakini taman bermain dan Posyadu merupakan lahan fasos dan fasum milik PT Gema Setia, pengembang Perumahan PELNI. “Kita punya bukti kalau lahan ini milik warga bukan atas nama perorangan. Kenapa tiba-tiba ditutup dan dilarang menggunakan,” ujar ketua RW18, Suparno di kantor RW 18, Perumahan PELNI, Minggu (6/2).

Kedua lahan yang diakui milik perorangan itu berada di area RW 17 dan RW 18. Masing-masing seluas 200 meter persegi dan 556 meter persegi. Disegel oleh dua pemilik yang berbeda yakni: Irham dan Umar Ahmad. Akibat penyegelan itu, terang Suparno, aktivitas sosial warga pun terganggu. Karena lahan teresbut merupakan hak pubulik yang dapat dinikmati warga. Sekaligus merupakan fasilitas dari pengembang. Dia menyebutkan kepastian lahan itu merupakan fasos-fasum Tertuang dalam site plan PT Gema Setia No. 593.82/SK/62/Pem.UM/62, ditandang tangani oleh Ketua BAPEDA Kabupaten Bogor, Pepet Supena. Site plan itu diterbikan pada tahun 1983.“Sejak dahulu tidak ada perubahan site plan. Jika ada tentu warga pun bisa mengetahui. Tapi tidak mungkin lahan fasos-fasusm itu dialihkan. Karena berada tepat dilingkungan perumahan,” kata dia.

Lebih parahnya lagi, kata dia, pengklaim lahan fasos-- Umar Ahmad-- membongkar paksa Posyandu. Padahal bangunan Posyandu itu didanai oleh warga. Bahkan penggunaan lahannya pun berdasarkan izin lurah setempat. Melihat kondisi itu, Suparno pun melayangkan surat ke Wali Kota Depok, Polresta Kota Depok, dan BPN Kota Depok. Tujuannya agar dapat memberikan kepastian hukum atas lahan tersebut “Kami ingin menjaga asset yang menjadi milik negara. Kan fasos-fasum itu milik negara bukan atas nama perorangan,” katanya.

Bendahara Komisi A, Karno meminta laporan warga dapat segera diserahkan ke dewan. Sebagai pembelajaran dan upaya mencari solusinya. Apalagi saat ini dewan pun tengah membahas Perda Aset. Dia berharap sengketa lahan fasos-fasum dapat diselesaikan segera. “Pemkot Kota Depok perlu mencarika upaya cepat terkait persoalan ini. Karena ancaman hilangnya lahan fasos-fasum dipastikan dapat terjadi kembali,” tegasnya.

0 komentar: