DEPOK, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok akan menindak angkutan kota (angkot) yang tak memiliki izin trayek. Pasalnya, ratusan unit angkot yang selama ini beroperasi tidak memiliki izin trayek. “Kami segera melakukan penertiban. Sebab, jumlah angkot yang beroperasi tidak sebanding dengan jumlah angkot yang terdaftar di Dishub,” terang Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Dalops) Dishub Kota Depok Yusmanto, Kamis (17/2).
Selain melakukan penertiban terhadap angkot bodong, kata Yusmanto, pihaknya juga melakukan penertiban mobil barang yang tidak mematuhi aturan. Menurut Yusmanto, pihaknya sudah menjalankan penertiban ini, namun diakuinya, hingga saat ini masih banyak jumlah angkot yang tidak mematuhi aturan meski sudah beberapa kali disampaikan surat peringatan kepada pengusaha angkot. “Dishub sudah mengirimkan surat kepada para pengusaha angkot,” kata dia.
Diperkirakan ratusan unit angkot yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi tidak terdaftar di Dishub. Misalnya, angkot jurusan Terminal Depok-Depok Timur nomor D-02, hanya 400 unit yang terdaftar. Padahal, jumlah angkot D-02 diperkirakan sudah mencapai 700 unit. Banyaknya angkot yang tidak terdaftar, karena satu izin trayek dipergunakan untuk tiga angkot.
Menurut Yusmanto, pihaknya akan terus menyelidiki apakah benar pengusaha angkot menggunakan izin trayek bodong alias foto copi. “Kalau itu ditemukan, maka tidak ada ampunan dan angkotnya langsung ditahan,” terangnya.
Kurang Ketat
Menanggapi masih banyaknya angkot yang tidak mematuhi aturan layak jalan, seperti masih menggunakan kaca film dan tidak memasang lampu penerangan, Yusmanto mengatakan, hal itu disebabkan kurang ketatnya saat dilakukan uji kelayakan (Kir) di unit pengujian kendaraan bermotor (PKB). “Kalau pengujian sangat ketat dilakukan, maka jumlah angkot yang melanggar tidak sebanyak seperti sekarang. Penertiban angkot sebenarnya tidak perlu harus melakukan razia, karena setiap angkot yang sudah uji Kir di PKB harus mematuhi aturan,” kata dia.
Untuk memberi kenyamanan bagi penumpang angkot, idealnya selain lolos uji kelayakan juga para sopir harus menggunakan seragam. Tapi, seragam itu belum tepat diberlakukan. “Hal itu terkait dengan pendapatan para sopir tidak menentu,” ujar Yusmanto.
Saat ini jumlah angkot yang beroperasi di Kota Depok mencapai 2.857 unit (20 trayek), angkutan kota dalam provinsi (AKDP) 321 unit (20 trayek) dan angkutan kota antar provinsi (AKAP) sebanyak 361 unit (23 trayek).
Sementara itu, pengamatan Jurnal Nasional di unit PKB Dishub Kota Depok, pelayanan uji Kir tidak terlalu ketat. Pasalnya, masih banyak calo atau biro jasa yang terlihat bebas melakukan aksinya untuk memperlancar pengusaha angkot memperoleh kelulusan uji Kir. Padahal, angkot yang uji Kir belum tentu lolos bila mengikuti aturan yang ada.
Kamis, 17 Februari 2011
Dishub Bidik Angkot Bodong
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar