DEPOK, Sebanyak 14 rumah sakit (RS) swasta yang biasa melayani pasien miskin di Kota Depok minta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok—Dinas Kesehatan—menaikkan tarif pengobatan bagi pasien tak mampu. Tak tanggung-tanggung pihak RS swasta meminta kenaikan biaya pengobatan mencapai 30 persen. Jika hal tersebut tidak dipenuhi maka ke-14 RS swasta tersebut menolak melayani pasien program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). “Kita masih dalam proses negosiasi. Yang pasti kita tidak akan memenuhi keinginan 14 RS swasta tersebut,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, drg Hardiono menjawab pertanyaan Jurnal Nasional, Kamis (10/2).
Hardiono mengingatkan, pihaknya tetap berpatokan pada kesepakatan tahun 2010. kalaupun terjadi kenaikan, kata dia, tidak akan mencapai 30 persen seperti yang diinginkan pihak RS. “Angka toleransi berkisar 10 persen. Kita sudah fax surat perjanjian tersebut. Kalau mereka setuju ya kita jalankan, kalau tidak setuju ya tidak kita jalankan,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya tidak dapat merinci biaya kenaikan. Sebab, setiap tindakan medis memiliki tarif yang berbeda. Pada prinsipnya, kata dia, semua tarif tindakan medis tersebut ada kenaikan. Hardiono menyebutkan kenaikan tarif ini cukup mengganggu pelaksanaan Jamkesda. Akibatnya penanganan pasien pun sedikit terganggu. Itu yang kemudian menjadi persoalan baru. ”Kami tidak sanggup. Jika dipaksakan permintaan kita pun, RS swasta merasa keberatan,” kata Hardiono.
Hardiono mengaku masih terus melakukan koordinasi. Namun ia mengingatkan tidak alasan RS swasta menolak pasien miskin karena hal itu merupakan amanat Undang-undang (UU). Ia menambahkan, terkait permasalahan ini, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan DPRD. Agar bisa segera menerbitkan keputusan. Sehingga tidak berlarut-larut. Belum ditemukannya kesepakatan dengan rumah sakit swasta ini menyebabkan pemerintah belum membagikan kartu Jamkesda untuk warga yang tidak mampu. Padahal sebelumnya, pemerintah Kota Depok sudah menghentikan penggunaan SKTM bagi warga yang tidak mampu.Setelah disepakati, pemerintah juga membutuhkan waktu sekitar sebulan untuk melakukan proses pembagian kartu Jamkesda.
Anggota Komisi D, DPRD Depok Ernawati mengatakan, pemkot seharusnya jangan dulu menghentikan penggunaan SKTM sebelum program Jamkesda siap dilaksanakan. Hal itu bisa menyebabkan warga tidak mampu kesulitan berobat. ”Kalau program Jamkesda belum siap dilaksanakan, tapi masyarakat sudah tidak bisa menggunakan SKTM ya percuma. Program Jamkesda seharusnya sudah siap dilaksanakan paling lambat bulan Februari ini. Saya banyak terima keluhan warga sulit berobat,” kata dia.
Kamis, 10 Februari 2011
14 RS Swasta Depok Minta Naik Tarif
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar