Rabu, 19 Januari 2011

Tim Sukses Nur-Berhikmat Kutuk Aksi Anarkisme


DEPOK, Ketua Tim Sukses pasangan Nur Mahmudi Ismail-Idrus Abdul Somad (Nurberhikmad), Prihandoko mengutuk keras aksi demontrasi anarkis yang dilakukan Dewan Presidium Rakyat Depok Menggugat (DPRM) pada, Senin (17/1) kemarin. Pasalnya, aksi tersebut sudah mengganggu ketertiban umum dan merusak aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, yakni pintu gerbang. “Kami mengutuk tindakan brutal, tidak etis, dan anarkis, yang dilakukan para demonstran,” katanya, Selasa (18/1).

Prihandoko mengatakan, dirinya tidak melarang aksi demonstrasi, sepanjang aksi demostrasi dilakukan dengan baik, tidak melawan hukum. Tidak melakukan perusakan aset dan mengganggu ketertiban umum. Untuk aksi brutal, kata dia, tidak ada tempat di Kota Depok. Ia meminta pihak kepolisian menindak tegas para pelakunya. “Kami tidak terpancing dengan aksi anarkisme. Tapi jangan coba-coba memancing kami,” katanya.

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Depok itu meminta para pendemo, elite politik, dan orang-orang yang berkepentingan dengan polemik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Depok untuk memberikan informasi sebenar-benarnya pada masyarakat. Sehingga tidak ada kesalahan persepsi soal pilkada. “Saya melihat ada indikasi pengkaburan berita, sehingga banyak orang terpancing emosinya,” kata Prihandoko.

Prihandoko melihat putusan PTUN Nomor 71/G/2001/PTUN-BDG hanya mengabulkan dukungan ganda Partai Hanura hanya lah memiliki kosekuwensi dinamika demokrasi dan perpolitikan di Depok yang tidak berpengaruh terhadap terselenggaranya tahapan pelaksanaan akhir pilkada, yakni pelantikan 26 Januari 2011. “Perlu diingat sesuai UU No.12 Tahun 2008 pasal 236 C bahwa penanganan pilkada yang dahulunya berada di bawah MA dialihkan ke MK. Jadi putusan MK sudah final, mengesahkan pemenang Pilkada Depok,” katanya.

Ia menegaskan tidak kekuatan hukum lain, yang dapat membatalkan keputusan MK. Bahkan, kata dia, Kementrian Dalam Negeri dalam surat yang dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat (Jabar) terkait Pertimbangan Hukum Hasil Pilkada Depok bernomor 270/4001/OTDA secara jelas tertulis bahwa Mendagri mengesahkan pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih. “Sekalipun ada putusan PTUN tetap saja permasalahan pilkada tidak dapat dipermasalahkan lagi,” kata Prihandoko.

Prihandoko memohon agar Ketua DPRD segera mengirimkan surat kepada gubernur mengenai rencana pelantikan 26 Januari. “Kami memohon segera dilakukan pengiriman surat ke guburnur. Pelantikan juga termasuk ke dalam tahapan pilkada yang harus dilaksanakan,” kata dia.

Hal senada juga diutarakan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PKS, Suparyono. Menurutnya, majelis hakim PTUN Bandung memutuskan dua perkara dalam sengketa antara Partai Hanura dan KPU Depok. Pertama, hakim menolak permohonan penetapan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada Kota Depok. Kedua, majelis hakim memenangkan gugatan Hanura terkait putusan KPU No.18 mengenai penetapan pasangan calon dan nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dalam pilkada 16 Oktober lalu. “Jadi tidak ada pernyataan dalam putusan PTUN terkain pilkada ulang ataupun penundaan pelantikan,” katanya.

Ketua Fraksi PKS di DPRD Depok itu bercerita, sebelum hasil PTUN itu menghangat dan menjadi pemberitaan yang simpang siur. Anggota DPRD bersepakat dalam forum Bamus bahwa DPRD bukan lembaga hukum melainkan lembaga politik sehingga tidak dapat melakukan penilaian terhadap produk huku. “Dari semangat itu kemudian kami bersepakat meminta fatwa hukum dari bapak kami yakni Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi,” kata Suparyono.

Tapi kemudian, terang Suparyono, Pak Menteri memerintahkan gubernur melakukan tahapan lanjutan. Yakni pelantikan wali kota dan wakil wali kota. “Sayangnya sekarang justru DPRD menjadi lembaga hukum yang menghakimi produk hukum,” katanya.

Pada rapat Bamus tersebut hadir enam fraksi yang ada di DPRD yakni; FPKS yang diwakili dirinya, Muttaqin, dan Sri Rahayu Purwatiningsi Sembiring. FPAN: Lilis Latifah. F Gerindra Bangsa: Slamet Riyadi. FPD: Muhammad Taufik dan Rintis Yanto. FPG: Babai Suhaimi. FPDIP: Sutadi Dipowongso dan Rachmin Siahaan. “Polemik putusan PTUN bukan satu-satunya, dan bukan yang pertama. PTUN biasanya diabaikan,” kata Suparyono.

Tempat sama, Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Hasbullah Rahmat melihat teman-teman di DPRD ‘sedang berulah’. Mereka sengaja membuat kubu-kubuan antara partai pendukung pelantikan dan partai penolak pelantikan. “Tugas anggota Dewan saat ini adalah menjaga kondusifitas Kota Depok. Jangan malah mencari-cari alasan untuk menunda pelantikan,”katanya.

Infografis
Pendukung Pelantikan
1. PKS
2. PAN
3. Koalisi Kerakyatan
4. Forum Betawi Rempug (FBR)
5. Forum Komunikasi Keluarga Betawi (FORKABI)
6. Gapura Keadilan
7. Nurmahmudi Fans Club (NFC)
8. LSM Depok United

Pendukung Penundaan Pelantikan
1. Partai Demorat
2. Partai Golkar
3. Partai Gerindra
4. Partai Kebangkitan Bangsa
5. PDI Perjuangan

0 komentar: