DEPOK, Terdakwa kasus terorisme Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Sofyan Tsauri divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, 10 tahun penjara. Ia terbukti dengan meyakinkan sebagai penyuplai senjata bagi pelatihan teroris di provinsi berjuluk serambi mekah itu. ”Memperhatikan berbagai keterangan saksi dalam persidangan.Terbukti keterlibatan terdakwa dalam kegiatna teroris sangat jelas,” kata Dwiarso Budi Santriato, hakim ketua dalam persidangan pembacaan vonis terdakwa di PN Depok, Rabu (19/1).
Budi mengatakan, keterlibatan terdakwa lebih menonjol dalam penyiapan senjata yang digunakna bagi teroris. Seluruh senjata itu didapatkan dari gudang logistik persenjataan Brimob di Cipinang. Tak hanya itu saja, Budi mengungkapkan, terdakwa juga memiliki kedekatan dengan sejumlah jaringan teroris lainnya. Bahkan secara langsung pun memberikan pelatihan menembak bagi sejumlah anggota teroris. ”Sofyan sempat memberikan pelatian menembak di lapangan tembak milik Polri. Selanjutnya melakukan pelatian di Aceh,” kata dia.
Dengan sejumlah bukti tersebut, dia menambahkan, keterlibatan terdakwa terbukti melanggar Undang-undang (UU) Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api, melanggar Pasal 15 jo Pasal 9, Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf a UURI Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
”Berdasarkan bukti dan keterangan yang cukup. Terdakwa divonis 10 tahun penjara. Dipotong dengan masa tahanan dan membayar biaya persidangan Rp5000,” kata Budi yang didampingi Hakim anggota Sahari Adami dan Lucas H Batuha.
Pembacaan vonis terdakwa Sofyan Tsauri dilakukan secara bergantian oleh majelis hakim. Sidang berlangsung hampir lebih dari 1,5 jam di ruang sidang utama PN Kota Depok. Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Nurlan HN memastikan tidak mengajukan banding terhadap putusan hakim. Karena dianggap telah cukup dengan pertimbangan yang disampakan majelis hakim. ”Sofyan tidak mengajukan banding. Saya pastikan sudah cukup vonis itu,” kata dia.
Sofyan Tsauri merupakan mantan disersi anggota Polresta Depok. Dengan pangkat terakhir Brigadir. Sempat bertugas di bagian Samapta Polres Depok. Ia mulai bergabung di Polres Depok sekitar tahun 2000. Alumnus Sekolah Kepolisian Negara Lido, Sukabumi, Jawa Barat, itu pernah ditempatkan di bagian Bimas, lalu ke Bagian Pengamanan Obyek Vital, selanjutnya dipindah ke bagian Samapta. Alasan pemecatannya adalah: ia selama setahun takpernah masuk kerja. Sofyan pernah dikirim ke Aceh pada tahun 2004 sebagai anggota Tim Dai Kamtibmas Polres Depok.
Rabu, 19 Januari 2011
Sofyan Divonis 10 tahun
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar