Minggu, 30 Januari 2011

Sebanyak 40 Persen Tanah Pemkot Belum Bersertifikat


DEPOK, Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Dedi Daskin mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok belum mensertifikasi seluruh asset tanah jenis fasilitas umum (fasum) dan fasilitas social (fasos) yang sudah menjadi milik pemkot ke BPN. “Dari catatan yang ada di BPN, Pemkot Depok baru mensertifikasi sebagian tanah fasos-fasum ke BPN,” katanya, Minggu (30/1).

Dedi menuturkan, lahan fasum-fasos yang sudah memiliki status bersertifikat sebanyak 189 bidang. Lahan tersebut sudah didata oleh BPN, kata dia, sejak tahun 1960 sampai 2010. “Kami masih menunggu usulan Pemkot Depok untuk segera mendaftarkan asset-assetnya yang belum memiliki legalitas sertifikat,” ujarnya dengan logat Sunda.
Dikatakan, tanah fasos dan fasus milik Pemkot Depok yang sudah bersertifikat itu, antara lain kantor dinas, kelurahan, kecamatan, puskesmas, sekolah, lapangan olahraga, dan taman pemakaman umum (TPU).

Selain tanah milik Pemkot Depok, terangnya, BPN juga menemukan sekitar 28 persen tanah milik warga, dan badan hukum yang belum memiliki status legalitas terdaftar di BPN Kota Depok. Luas wilayah ini mencapai 20.019 hektare (ha), sedangkan status tanah baru 72 persen yang memiliki status. Padahal, dengan tidak terdaftarnya tanah yang ada akan mengurangi pemasukan kas daerah dan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah. “BPN minta kepada warga dan Pemkot Depok untuk segera mendaftarkan tanah dan asset-assetnya yang belum memiliki leglitas sertifikat,” kata Dedi.

Dedi mengatakan, sesuai peraturan pemerintah pusat No 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan tanah terlantar. Pihaknya diminta untuk melakukan penertiban. Artinya, terang Dedi, asset-asset dan penataan serta penggunaan tanah disesuaikan dengan tata ruang Pemkot Depok. Setiap pendaftaran untuk memperoleh sertifikat milik warga, instansi atau badan hukum, perlu disesuaikan dengan tata ruang yang ada. “Dalam pengaturan dan penataan pertanahan, BPN kerjasama dengan Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok. Jadi, penerbitan sertifikat tetap pada kebijakan dan peruntukan yang ada,” kata dia.

Pernyataan tersebut diamini anggota DPRD, Komisi C, Selamet Riyadi. Menurut kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Pemkot Depok memiliki tugas berat untuk melakukan pendataan secara detail, akurat, mengenai asset fasum-fasos yang menjadi milik pemerintah. “Sebaiknya pemkot segera melakukan pendataan, dan hasil pendataan tersebut diajukan untuk dilakukan sertifikasi. Kita tidak ingin mendengar kabar kalau masih ada lahan fasum-fasos menjadi milik perorangan,” kata dia.

Anggota Fraksi Gerindra-Bangsa itu menuturkan, melakukan pendataan lahan milik pemerintah bukan lah pekerjaan ringan. Sebab, pemerintah harus mengetahui asal muasal tanah tersebut. Sebelum diberikan selembar surat sertifikat. “Saya setuju dengan ucapan anggota Komisi A, kalau pendataan tanah fasum-fasos di Depok amburadul,” kata Selamet.

Dalam melakukan pendataan, tegas Selamet, Pemkot Depok tidak boleh berlaku sewenang-wenang. Artinya, bila ada tanah milik pemerintah tapi bermasalah dengan warga harus diselesaikan melalui dijalur hukum. “Pemerintah tidak dapat main gusur tanpa memberikan status yang jelas atas lahan tersebut. Biarkan pengadilan memberikan putusan dan legalitasnya,” kata dia.

0 komentar: