Senin, 31 Januari 2011

Pemkot Depok Tak Pahami UU Keterbukaan Informasi Publik


DEPOK, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dinilai tidak memahami Undang-undang (UU) No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Buktinya, wartawan dilarang melakukan peliput acara pelantikan 64 pejabat Pemkot Depok, yang digelar di aula Balai Kota Depok, Senin (31/1). Pewarta yang hendak masuk ke aula dilarang petugas Satpol PP yang berjaga di depan pintu masuk. Petugas Satpol PP tersebut mengatakan, pelarangan itu berdasarkan perintah atasan. Wartawan pun terpaksa menunggu di luar aula dan setelah acara selesai wartawan diperbolehkan masuk. Akibatnya para wartawan kecewa dan menyatakan bahwa Pemkot Depok telah melanggar UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik. “Pemkot Depok tak memahamu UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi. Pelantikan pejabat publik itu terbuka untuk umum. Jadi tidak ada pelarangan peliputan,” kata Robino Hutapea, wartawan harian sore Sinar Harapan.

Dikatakan Robino, pelarangan peliputan tersebut membuat wartawan menduga-duga bahwa pejabat yang dilantik itu kemampuannya tidak sesuai dengan kedudukannya yang baru diemban mereka. Usai pelantikan, Wali Kota Depok Nur Mahmudi Isma'il saat dimintai keterangannya tentang pelarangan peliputan tersebut menyatakan tidak tahu. ”Pelantikan ini terbuka jadi boleh diliput. Tidak ada yang istimewa jadi boleh diliput. Saya tidak tahu kalau tidak boleh diliput. Nanti kami perbaikilah,” katanya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Demokrat,Jean Novlin menyayangkan pelarangan itu. Ia menilai pelarangan tersebut telah menghambat kebebasan pers. Hal senada disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, Qurtifa Wijaya yang hadir dalam pelantikan tersebut. Ia menambahkan pelarangan peliputan itu tidak boleh dilakukan. Sebab pelantikan pejabat publik itu dapat dilakukan secara terbuka. ”Kita akan mengkoreksi. Seharusnya pelarangan itu tidak boleh terjadi,” kata dia.

Kabag Humas dan Protokol Pemkot Depok, Hanny Hamidah menyatakan bahwa panitia pelantikan itu adalah Bagian Kepegawaian yang saat ini berubah menjadi Badan Kepegawaian Daerah.

Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika Kota Depok, Herry Pansila menyatakan bahwa pelantikan tersebut dilakukan secara tertutup karena acara itu merupakan acara internal dan sudah diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.
Jean menjelaskan, pelantikan pejabat dan pengukuhan Bagian Kepegawaian Pemkot Depok menjadi Badan Kepegawaian dilakukan secara mendadak. Sebab Komisi A baru mendapatkan undangannya Senin(31/1) pagi. Oleh karena itu pihaknya akan mempertanyakaan apakah pejabat yang dilantik itu sesuai dengan kedudukan dan kemampuannya atau the right man on the right job.

0 komentar: