Senin, 24 Januari 2011

RUU KUHP Didesak Segara Dijadikan KUHP


DEPOK, Terkatung-katungnya pembahasan nasib rancangan undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) anyar di DPRRI sangat disesalkan. Padahal, RUU-KUHP tersebut berisi 700 pasal, dan dinilai sangat efektif memberikan sanksi bagi pelaku tindak pidana asusila. Berbeda dengan KUHP yang ada saat ini. Untuk para pelaku asusilo hanya dihukum sembilan bulan penjara sebagai mana diatur dalam pasal 284. “Sanksi itu secara psikologis dan sosial tidak cukup memberikan efek jera. Belum lagi beberapa kelemahan lainnya dalam saksi dan bukti-bukti,” kata Pakar Hukum UI, Neng Djuabedah dalam seminar Kejahatan Seksual dalam Prespektif Hukum Islam di Djokosoetono Reserch Center, Depok, Senin (24/1).

Menurutnya pasal dalam RUU-KUHP tentang perzinahan mengatur sanksi cukup berat terhadap pelaku tindak pidana asusila. Hal itu tertuang dalam pasal 485 RUU-KUHP yang memberikan sanksi paling lama 5 tahun. “RUU KUHP itu pun tidak hanya mengatur pada pelaku yang sudah menikah,” kata Neng.

Neng Djubaedah menambahkan penerapan pasal perzinaan dalam RUU-KUHP ini diyakini sangat efektif. Pasalnya, RUU tersebut memberikan sanksi tegas. “Jika mengurut pada kasus Ariel, maka pasal yang dapat dijerat kepada Ariel adalah pasal 284. Sanksinya hanya 9 bulan. Apakah itu dianggap cukup adil,” tanyanya.

Selain itu pula, Neng Djuabaedah menuturkan KUHP yang ada saat ini sudah sangat tidak relevan. Perundangan pidana ini sudah berusia lebih dari 100 tahun. Tanpa mengalami perubahan materi sedikit pun. Menurutnya percepatan pembahasan RUU-KUHP menjadi terobosan hukum yang luar biasa. Banyak pasal dalam KUHP yang secara psikologis hukum Tak lagi relevan. Sanksinya sudah tidak cukup lagi. ”KUHP itu tidak mengatur secara khusus masalah perzinaan. Sedangkan RUU-KUHP ini mengatur rinci persoalan tersebut,” katanya.

Pakar hukum syariah, Universitas Malaya, Siti Zubaidah Ismail menuturkan dalam kitab undang-undang pidana Malaysia mengatur cukup banyak tentang perzinaan. Meski secara clausulnya lebih banyak memberatkan kaum perempuan. “Pelaku perzinaan dapat dikenai sanksi cambuk, penjara, dan denda,” katanya.

Hanya saja, lanjut dia, dalam berbagai kasus pelaku lelakinya sulit terungkap. Misalnya pada kasus wanita yang ditemukan hamil di luar nikah. Maka mencari pembuktian lelaki yang menghamilinya terbilang sulit.

Dalam beberapa kasus, dia mengaku pernah ada yang terungkap lelakinya. Dilakukan melalui tes DNA, hingga lelaki yang menjadi ayah biologis itu pun terungkap. “Pelakunya dikenakan denda skeitar 3000 ringgit. Begitu pula bagi pelaku perempuannya,” kata dia.

Siti menambahkan dalam pasal tindak asusila di Indonesia tidak mengatur persoalan ini. Bahkan persidangan kasus tersebut di Malaysia dilakukan di pengadilan syariah.

0 komentar: