Selasa, 25 Januari 2011

Pengedar Obat Palsu Ditangkap


DEPOK, Polresta Depok berhasil menangkap dua tersangka pengedar obat palsu berbagai jenis. Masing-masing tersangka adalah AS,32, dan DS,30,. Mereka merupakan warga Kampung Cimpaeun, RT001/RW04, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok. ”Kita berhasil menangkap pelaku pemalsuan obat,” kata Kapolresta Depok, Komisaris Besar Fery Abraham, Selasa (25/1).

Kata Fery, modus kedua tersangka adalah menampung obat yang tidak layak edar dan obat kadaluarsa, kemudian diolah kembali seolah-olah layak edar dengan cara merubah kode tanggal kadaluarsa, serta mengemas kembali dengan kemasan baru, sehingga mirip dengan barang aslinya. Usaha ilegal ini, tambah Fery, sudah dilakukan selama tiga tahun dengan keuntungan setiap bulannya mencapai Rp 5 juta. ”Kita masih memburu tiga tersangka lainnya yakni He, Mi, dan Je masing-masing warga Depok, Bogor dan Jatinegara kini dalam pengejaran petugas,” kata dia.

Menurut Fery, dari tangan kedua tersangka disita barang bukti berupa sablon pencetak kode produksi, pengepres kemasan tablet, solder, dan kawat pisau. Selain itu, ribuan butir tablet dan kemasan botol obat palsu turut disita. Para tersangka juga memasarkan sendiri barang hasil olahannya di toko obat Pasar Jatinegara dan sebagian diambil oleh seseorang untuk dibeli dan diedarkan. Sedangkan kemasan dari obat yang ada dipesan pada sebuah percetakan di Jakarta Pusat dan botol serta tutupnya dibeli dari penjual botol di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Barang bukti obat palsu yang disita antara lain Enervon-C 300 box, suplemen makanan Pharmaton 120 box, sirup penurun panas Termorex 12 lusin, Anakonidin 12 lusin, Enervon-C kemasan hisap 35.000 botol, obat batuk OBH Combi 4.500 botol, tablet antibiotik 2.000 strip, tablet multivitamin, obat injeksi hipertensi 1 pak, susu bubuk obat kencing manis 400 saset dan obat lambung Enzimplek 1.000 butir. ”Perbuatan kedua tersangka yang dapat merusak kesehatan masyarakat, dapat diancam maksimal 15 tahun penjara,” terang Fery Abraham.

Ia mengatakan, kedua tersangka terbukti melanggar pasal 196 jo 197 jo 198 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. ”AS dan DS diduga mengedarkan obat palsu dan melakukan praktek kefarmasian,” kata Fery.

0 komentar: