Kamis, 06 Januari 2011

Polisi Razia Angkot


DEPOK, Guna menekan angka kriminalitas di dalam angkutan kota (angkot). Polresta Depok dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menggelar razia bersama didua titik berbeda yakni: Jalan Tole Iskandar, Kecamatan Pancoranmas, dan Jalan Raya Sawangan, Kecamatan Sawangan. “Aksi ini akan dilakukan setiap hari. Hal itu dilakukan untuk menekan angka kriminalitas yang terjadi didalam angkot,” kata Kapala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas), Polresta Depok, Komisaris Polisi (Kompol), Slamet Widodo, Kamis (6/1).

Slamet memimpin langsung razia di Jalan Raya Sawangan. Sementara Wakil Kasatlantas Polresta Depok, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nurhayati dilokasi kedua yaitu Jalan Tole Iskandar, tepatnya depan perumahan Bella Cassa. Dalam razia tersebut beberapa angkot menuju Sawangan: D03 jurusan Terminal Depok – Sawangan,D10 jurusan Terminal Depok - Parung Serab – Kalimulya, D25 jurusan Sawangan - Curug - Pondok Petir, D26 jurusan Terminal Sawangan – Citayam, dan D27 jurusan Perum Arco - Sawangan - Cinangka. “Jumlah angkot yang kita razia di Jalan Raya Sawangan mencapai 52 angkot. Sebanyak 48 tidak membawa STNK dan 4 sopir tidak memiliki SIM,” kata Slamet.

Slamet juga memberi peringatan kepada sopir angkot yang kendaraanya masih menggunakan kaca film warna hitam. Bila sudah diperingati tapi tidak diindahkan maka akan dikenai sanksi tegas. “Sanksi tegasnya bisa berupa pencabutan SIM atau bisa juga Dishub mencabut izin trayek,” katanya.

Secara terpisah, Wakasat lantas Polresta Depok, AKP Nurhayati mengatakan, razia dilakukan untuk menekan angka kriminal dalam angkot. Biasanya, kata Nurhayati, para pelaku kejahatan dalam angkot memiliki modus tersendiri, diantaranya: dengan mengikat mata penumpang yang sedang sendiri di dalam angkot. Biasanya para perampok berkomplot dan tak jarang membawa senjata tajam bahkan senjata api. “Jam rawan penodongan adalah waktu pagi hari, siang, sore, dan menjelang magrib. Saya menghimbau agar para pengguna angkot meningkatkan kewaspadaan,” kata dia.

Dalam razia tersebut, terang Nurhayati, pihaknya juga memeriksa satu persatu surat kelengkapan kendaraan seperti SIM dan STNK. Sedangkan Dishub memeriksa kartu izin trayek (KIR). “Jumlah total angkot yang kita razia mencapai 53 kendaraan. Sebanyak 48 angkot STNK-nya sudah mati, dua pengendaraanya tidak memiliki SIM. Dan dua kendaraan lagi tidak membawa STNK,” katanya.

Angkot yang dirazia di Jalan Tole Iskandar adalah: D02 jurusan Terminal Depok-Depok II Timur Tengah, Miniarta 04 jurusan Depok Timur-Pasar Minggu, D06 jurusan Terminal Depok-Cisalak Pasar, dan D09 Terminal Depok-Kampung Sawah. “Dua angkot yakni D06 B 2122 VU dan D02 dibawa ke Dishub karena surat-suratnya bermasalah,” kata Nurhayati.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dindin Djaenudin membenarkan pernyatan tersebut. Menurut dia, angkot yang menggunakan kaca film dinilai menghalangi pandangan dari luar. Jika terjadi tindak kriminal, kata dia, tidak terlihat dari luar. “Meski belum ada sanksi atas imbauan tersebut, namun mereka tetap wajib mematuhinya,” kata Dindin.

Razia tersebut berakibat banyaknya penumpang terlantar dan memilih untuk mengganti kendaraan alternatif seperti ojek motor. “Saya buru-buru mau ke rumah sakit. Jadi terpaksa naik ojek, anak saya panas tinggi,” kata Rohaya, penumpang D 02 tergesa-gesa.

Rohaya mengaku senang melihat razia yang dilakukan pihak kepolisian dan Dishub. Hanya saja, kata dia, razia yang dilakukan sangat mengganggu kenyamanan. Tapi, dia menyadari hal itu dilakukan untuk keselamatan penumpang angkot. “Saya memang pernah dengar ada penumpang yang ditodong di angkot, makanya mungkin ada razia sekarang. Kalau bisa razianya jangan sampai ganggu orang-orang, dilakukan rutin,” katanya.

0 komentar: