Kamis, 20 Januari 2011

Pendemo Hadiahi Kerenda Jenazah Buat Wali Kota


DEPOK, Penolakan terhadap rencana pelantikan wali kota dan wakil wali kota versi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok pada 26 Januari 2011 masih terus menggeliat. Sebanyak 700 massa yang tergabung dalam Dewan Presidium Rakyat Depok Menggugat (DPRDM) membatalkan rencana mendatangi Kantor Kemetrian Dalam Negeri. Namun, mereka melakukan demonstrasi di depan kantor Wali Kota Depok. Yang menarik para demonstran tersebut membawa kerenda jenazah berselimut kain hitam. “Kami membatalkan rencana mendatangi kantor Mendagri hari ini. Tapi besok kami akan mendatangi kantor mendagri. Krenda jenazah sebagai simbol matinya nurani penguasa Depo,” kata Koordinator Aksi, Corles Haliwela, Kamis (20/1).

Para demonstran mendesak Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi untuk menunda pelantikan hingga keputusan MA terkait putusan PTUN Bandung keluar. “Kami tetap usung penolakan pelantikan Nur Mahmudi, kalau tetap dilantik wali kota nanti akan cacat hukum,” kata Corles.

Corles meminta masyarakat para penguasa saat ini tidak melakukan pembunuhan terhadap fakta hukum yang sebenarnya. Ia mengatakan, putusan PTUN No.71/G/2010/PTUN-BDG dalam amar putusannya menyebutkan membatalkan Keputusan No.18/Kpts/R/KPU-Kota/011.329181/2010 yang dikeluarkan pihak tergugat yakni KPU Depok tentang Penetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. “Saya melihat sekelompok elit Penguasa yang rakus kekuasaan telah memaksakan kekendak mereka dengan mengesampingkan dan mengabaikan fakta hukum putusan PTUN Bandung tersebut,” katanya.

Pernyataan Corles diamini juru bicara aksi, Cahyo Putranto. Menurutnya, putusan PTUN Bandung bukan hanya dikesampingkan dan diabaikan, tetapi telah disembunyikan kebenarannya lewat opini-opini yang menyesatkan dari para elit penguasa di Depok dan para pengikutnya. “Pernyataan saudara Prihandoko dan saudara Hasbullah Rahmad menimbulkan kebohongan dan pembodohan bagi masyarakat kota Depok,” katanya.

Cahyo mengatakan, pemelintiran amar putusan PTUN tersebut dilakukan hanya untuk mempertahankan kekuasaan. Khususnya yang tertera di halaman 55 putusan PTUN Bandung No.71/G/2010/PTUN-BDG. “Lobby dan bargaining politik tingkat tinggi juga dilakukan oleh mereka demi target untuk terus mencengkeram kota Depok di bawah rezim Nurmahmudi dan PKS,” katanya kesal.

0 komentar: