Kamis, 27 Januari 2011

Mantan Anggota DPRD Jabar Dijebloskan Kepenjara


DEPOK,Setelah lama terkatung-katung akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok membuat langkah berani dengan menjebeloskan mantan anggota DPRD Jawa Barat, Bambang Beny Erawan (BBE) ke Pondok Rajeg, Cibinong. BBE ditahan setelah dinyatakan menjadi tersangka dan cukup bukti melakukan tindakan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) senilai Rp800 juta.

Kepala Kejari Kota Depok, Zulkifli Siregar menyebutkan penahanan tersangka BBE sesuai prosedur yang berlaku. Sekaligus upaya melengkapi berkas pemeriksaan yang bakal segera diserahkan ke Pengadilan Negeri. “BBE ditahan untuk masa 20 hari. Jika masih belum cukup berkasnya, dapat diperpanjang kembali. Ini adalah masa tahanan pertama,” ungkap Zulkifli di Kejari Kota Depok, Kamis (27/1).

Zulkifli menambahkan penahanan tersebut didasari bukti dan keterangan saksi. Diantaranya kwitansi penerimaan uang dalam transaksi pengadaan alat kesehatan melalui dana Bansos senilai Rp125 juta. Bukti penerimaan uang tersebut, sambung dia terungkap dalam proses persidangan dana Bansos sebelumnya. Dalam sidang tersebut tersangka mengaku terima uang itu. Sebagai hasil dari transaksi pengadaan ಅಳತ್ತ್ kesehatan. “Bukti awal itulah pemeriksaan dilanjutkan. Hingga BBE yang dulunya saksi meningkat statusnya menjadi tersangka. Sekarang dilakukan penahanan,” kata dia.
Dalam perkara ini tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jungto UU No.20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukum paling lama 20 tahun penjara.

Plt Kasi Pidsus Kejari Depok, Rohim menegaskan penahanan ini dilakukan setelah melihat bukti yang cukup. Pemeriksaan tersangka pun sudah tiga kali dilakukan. Dalam pemeriksaan itu memang cukup kuat keterlibatan tersangka dalam korupsi dana Bansos. Rohim pun mengakui ada beberapa keterangan tersangka yang bersifat menyangkal. Hal itu dianggap sebagai perihal biasa. Karena menyangkal merupakan hak bagi tersangka. ”Hanya kita tetap melihat cukup bukti itu. Jadi perlu ditahan. Silahkan kalau menyangkal itu hak mereka,” kata dia.

Selain itu pula, Rohim menyebutkan dalam keterangannya tersangka merasa sebagai korban. Dia dianggap bukan pelaku. Sehingga tak pantas dijadikan tersangka. Apalagi ditahan. Bahkan, lanjut dia sempat pula tersangka menyebutkan nama pelaku lain. Tersangka menyebut pelaku lain itu adalah pelaku utamanya.
“Dia menyebut sebagai otak pelaku. Jadi kita tunggu saja kesaksian tersangka di pengadilan,” kata dia.

Pengacara tersangka, Deden Syuqron membenarkan pernyataan tersangka. Selama ini tindakan yang dilakukan kliennya bukan sebagai perbuatan korupsi. Karena memang tersangka dalam posisi yang tidak melakukan apapun.
Deden pun membenarkan adanya nama pelaku lainnya. Tersangka menyebut nama orang lain yang diyakini sebagai actor intelektual dalam kasus ini. “Ya..tersangka itu korban. Ada inteletual deder dalam kasus ini,” kata dia.

0 komentar: