Jumat, 28 Januari 2011

Kepala Kejaksaan Tetapkan Bendahara UPS Buron


DEPOK, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Zulkifli Siregar mengatakan, nama bendahara pembayar gaji para pekerja Unit Pengelolaan Sampah (UPS) Pasar Kemirimuka dan Pasar Cisalak, Suhendra, sudah dimasukan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia menegaskan, surat penetapan status DPO bagi tersangka sudah diterbitkan. Surat tersebut masih ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar). “Kita mau bagaimana lagi, sudah dicari kemana-mana, tersangka tidak ada yang ketemu. Maka sesuai prosedur penetapan DPO pun perlu dilakukan,” kata Zulkifli Siregar, Jum’at (28/1).

Ia mengatakan, dengan dikeluarkannya surat DPO tersebut, maka dapat diartikan Suhendra tidak kooperatif dengan petugas. Agenda pemberkasaan pemeriksaan terhadap tersangka pun menjadi sulit. Akibatnya kelengkapan pemrosesannya pun menjadi terhambat. Zulkifli mengakui, pihak kejaksaan telah tiga kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Termasuk pengecekan ke rumah tersangka. Hasilnya tetap tidak memuaskan. ”Tersangka tidak berada di rumah. Keluarga tersangka pun tidak mengetahui kepergian tersengka itu,” terang Zulkifli.

Zulkifli mengaku tidak mengetahui sama sekali posisi terakhir tersangka. Makanya, kata dia, terbitlah surat DPO. Dengan surat tersebut maka tersangka sudah menjadi objek publik. Seluruh petugas kejaksaan, sambung dia, ikut memburu tersangka. Jika pihak kejaksaan mengetahui keberadaan Sehendra, ia dapat langsung dijemput paksa untuk menjalankan pemeriksaan. Sekaligus membawanya ke penjara. ”Saya berharap tersangka ini menyerahkan diri saja. Tidak perlu sampai ditangkap paksa,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan kemana Suhendra kabur. Sebab, kata dia, semua keluarga tersangka berdomisili di Kota Depok. “Saya sama sekali tidak yakin kalau korban lari ke luar Jawa,” kata Zulkifli.

Terkait penetapan status buron itu, Kejari Kota Depok pun langsung membentuk tim pemburu. Dengan mengerahkan lebih dari 4 petugas khusus. Mereka berasal dari Seksi Intelejen dan Seksi Pidana Khusus. Sementara itu, rekan Suhendra, Jayadi telah lebih dulu masuk Lapas Pondok Rajeg, Bogor. Dia ditahan dengan kasus serupa. Dalam perannya sebagai Pejabat Pengendali Teknik Kegiatan (PPTK) dalam anggaran UPStersebut.

Kegiatan UPS ini dikelola melalui Dinas Pasar, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Depok. Dua tersangka itu tersandung dugaan mark up dana pembayaran gaji pekerja UPS di dua lokasi pasar tradisional. Yakni di Pasar Kemirimuka, Beji, dan Pasar Cisalak Cimanggis. Tindakan tersebut dilakukan tersangka dalam kurun waktu 2009-2010. Totalnya anggaran yang digunakan sekitar Rp
432 juta. Negara dirugikan sekitar Rp170 juta.

0 komentar: